2022-12-13

Format Dan Contoh PPJB Developer Lengkap

Author -  Lubis Muzaki

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau biasa disingkat PPJB adalah dokumen yang dipersiapkan oleh kedua belah pihak, dalam hal ini penjual dan pembeli, ketika ingin melakukan proses transaksi jual beli. Contohnya adalah penjualan tanah atau rumah yang biasanya dibutuhkan PPJB.

Terdapat dua jenis PPJB, yaitu PPJB di bawah tangan dan PPJB yang dibuat di hadapan notaris/PPAT. Saran kami, buatlah perjanjian PPJB di hadapan notaris karena akta yang dibuat dan disaksikan oleh notaris memiliki kekuatan penuh dan sesuai dengan perundang-undangan Indonesia.

Jika kamu penasaran isi dari PPJB, berikut ini akan kami ulas mengenai contoh-contoh PPJB developer tanah/rumah.



Apa itu PPJB Developer?

Melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa PPJB developer merupakan kesepakatan/perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual-beli rumah/satuan rumah susun (rusun) yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan (developer) sebelum pembangunan diberlangsungkan.

Jadi, PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pembelian Jual Beli. Ini adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara pembeli dan penjual sebuah properti, di mana perjanjian ini mengikat kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli properti tersebut. PPJB biasanya dibuat setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai harga dan kondisi properti yang akan dibeli, dan sebelum akad jual beli sebenarnya ditandatangani.

PPJB developer ini biasanya dibuat sebelum ditandatanganinya akta jual beli (AJB).


Format Pembuatan PPJB



Dalam membuat PPJB, berikut ini ada beberapa komponen isi yang wajib ada dalam PPJB developer:

  1. Kop surat perjanjian PPJB yang memuat judul, nomor, jam, hari, tanggal, bulan, tahun pembuatan, dan identitas notaris.
  2. Identitas kedua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pihak pembeli, dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon.
  3. Detail informasi terkait objek yang diperjualbelikan, misalnya bangunan rumah hunian yang meliputi luas bangunan, luas tanah, dan alamat rumah tersebut.
  4. Harga objek yang diperjualbelikan
  5. Skema pembayaran, termasuk pilihan metode pembayaran.
  6. Jaminan legalitas objek yang diperjualbelikan.


Contoh PPJB

Untuk memahaminya lebih komprehensif, berikut ini kami berikan beberapa contoh PPJB developer:


A. Contoh PPJB Developer Rumah


Berikut ini adalah contoh PPJB rumah:


Pada hari ini, tanggal [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama : …..

Tempat / Tanggal Lahir : …..

Pekerjaan : …..

Alamat : …..

Nomor KTP : …..


Dalam hal ini bertindak dan disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).


Nama : …..

Nomor KTP : …..

Tempat / Tanggal Lahir : …..

Pekerjaan : …..

Alamat : …..

No Handphone : 

Dalam hal ini bertindak dan disebut sebagai Pihak Kedua (Penjual)


dengan ini menyatakan bahwa kami telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli atas rumah yang terletak di [Alamat Rumah] dengan rincian sebagai berikut:

1. Bangunan rumah hinian dengan Hak….. dengan nomor sertifikat bangunan:…. dengan luas bangunan: Panjang…..m2 (….. meter persegi), luas tanah…..m2 (…..meter persegi) dengan batas-batas seperti di bawah ini:

  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan …..
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan …..
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan …..
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan …..

2. Harga rumah yang disepakati: Rp [Harga Rumah],-

3. Cara pembayaran: [Cara Pembayaran]

4. Tanggal pembayaran: [Tanggal Pembayaran]


Kami menyatakan bahwa kami telah memeriksa kondisi rumah tersebut dan menyetujui transaksi ini dengan segala kondisi yang ada.


Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dijadikan sebagai bukti sah dari transaksi jual beli rumah ini.


Hormat kami,


[Tanda Tangan Pembeli]


[Tanda Tangan Penjual


Saksi-Saksi:


Saksi Pertama,                                                   Saksi Kedua,


(…………………)                                         (……………………)


 


B. Contoh PPJB Developer Jual Beli Tanah Kavling




Pada hari ini, Rabu, 11 Januari 2023 yang bertandatangan di bawah ini:


PIHAK PERTAMA:


Nama : …..

Tempat / Tanggal Lahir : …..

Pekerjaan : …..

Alamat : …..

Nomor KTP : …..


Berdasarkan…..atas nama…..Bertindak dan atas nama PIHAK PERTAMA / PENJUAL.


PIHAK KEDUA:


Nama : …..

Tempat / Tanggal Lahir : …..

Pekerjaan : …..

Alamat : …..

Nomor KTP : …..



Bertindak mewakili & untuk perusahaan [Nama Perusahaan] yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / PEMBELI.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan Jual- Beli objek sesuai kesepakatan bersama dalam Nota Kesepahaman dengan ketentuan di bawah ini:


Pasal 1


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyepakati Objek jual-beli adalah hak milik PIHAK PERTAMA dengan Lahan yang memiliki status hak milik dengan :


KEPEMILIKAN  : SERTIFIKAT HAK MILIK


Nama Pemilik :  


Luas Lahan :  


Lokasi Lahan :


Nomor SHM :


Pasal 2


Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyepakati harga per meter persegi objek jual beli adalah Rp ……………………………… (………………………………… rupiah per meter persegi) dengan luas total lahan adalah ………………………..m2 dan total harga lahan adalah   …………………………………. (…………………………………………………………………………….)


Pasal 4


PIHAK  KEDUA  membayar uang tanda jadi pembelian objek jual-beli sekaligus pembayaran awal Uang Muka (Down Payment) sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA. Semenjak pembayaran uang tanda jadi, PIHAK KEDUA diizinkan mengurus perizinan dan memasarkan unit.


Pasal 5


Pelunasan uang muka sebesar Rp 30.000.000,00  (Tiga Puluh Juta Rupiah) dibayarkan bersamaan dengan penanda-tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada tanggal 11 Januari 2023di hadapan Notaris [Nama Notaris dan Gelarnya] di  Kantor Notaris ………………………………… yang beralamat lengkap  di ………………………………………………..


Pasal 7


Tahapan pembayaran sisa dilakukan per 3 bulan selama maksimal  24 bulan dengan besar pembayaran sebagai berikut :


Tahap 1 Dibayarkan sebesar 10% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar…………………………… Pembayaran dilakukan pada tanggal…………………………….



Tahap 2 Dibayarkan sebesar 10% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar ………………………………. Pembayaran dilakukan pada tanggal …………………………………………..


Tahap 3 Dibayarkan sebesar 10% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar ………………………………. Pembayaran dilakukan pada tanggal …………………………………………..


Tahap 4 Dibayarkan sebesar 10% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar ………………………………. Pembayaran dilakukan pada tanggal …………………………………………..


Tahap 5 Dibayarkan sebesar 10% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar ………………………………. Pembayaran dilakukan pada tanggal …………………………………………..


Tahap 6 Dibayarkan sebesar 10% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar ………………………………. Pembayaran dilakukan pada tanggal …………………………………………..


Tahap 7 Dibayarkan sebesar 20% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar ………………………………. Pembayaran dilakukan pada tanggal …………………………………………..

Tahap 8 Dibayarkan sebesar 20% dari nilai total rupiah pembelian Objek Jual-Beli yakni sebesar ………………………………. Pembayaran dilakukan pada tanggal …………………………………………..



Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas.


Pasal 8


Seluruh biaya Pajak Penjualan PIHAK PERTAMA dan Biaya Notaris menjadi tanggung jawab Para Pihak.


Pasal 9


Semenjak penandatanganan Pengikatan Jual Beli (PJB) disertai Pembayaran Uang Muka  maka PIHAK KEDUA diizinkan mengelola secara fisik dalam arti seluas – luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, unit-unit rumah di atas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, menjualkan dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai salah satu instrumen pembayaran tanah.


Pasal 10


Dalam setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer ke :


Nomor rekening ……………[Nama Bank]…………………….. atas nama ___________________



Bukti Transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy/duplikat kepada Pihak Notaris dan PIHAK PERTAMA  menunjukkan bukti asli transfer dari Bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.


Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah dan tanda terima pembayaran sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.


Pasal 10


Dengan dibayarkannya uang muka sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga , berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk dititipkan sebagai jaminan atas diadakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) . PIHAK PERTAMA memberikan izin dan kuasa untuk :


Melakukan pemecahan sertifikat yang ada atas nama PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya menjadi nama konsumen, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan, memasarkan dan menjualkan sebagai sebuah kawasan perumahan.

Mengelola secara fisik dalam arti seluas – luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, unit-unit rumah di atas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, menjualkan dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen pembayaran tanah.

PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.


PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini.


Pasal 11


Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA meninggal dunia maka Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ini  tetap berlanjut sebagaimana perjanjian pengikatan. Keberlanjutan PPJB akan dilakukan oleh Ahli Waris masing-masing PIHAK.


Pasal 12


Demikian dokumen PPJB ini dibuat untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen awal sebelum proses akad jual beli (AJB). Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh kedua belah pihak yang dibubuhi meterai, dan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Apabila nantinya ada perubahan maka dilakukan secara musyawarah.


Madura, 11 Januari 2023

PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA


    (………………………………)                   (………………………………………………….)


 


Beberapa contoh PPJB developer di atas bisa dijadikan referensi apabila ingin membeli/menjual properti rumah maupun lahan. 

0 komentar

Post a Comment