Kalkulator IMEI Bea Cukai
Registrasi IMEI gratis. Alat ini membantu menghitung estimasi Bea Masuk, PPN, dan PPh (jika ada).
1. Informasi Barang
Skema Impor
2. Kategori Importir (khusus penumpang)
3. Status NPWP (khusus penumpang)
4. Kurs Pajak
Gunakan kurs pajak saat kedatangan. Cek kurs pajakHasil Perhitungan
Bea Masuk: Rp 0
PPN: Rp 0
PPh Pasal 22: Rp 0
Total Estimasi Pungutan: Rp 0
Membeli ponsel dari luar negeri memang sering terasa lebih murah. Namun, agar perangkat tersebut bisa digunakan dengan kartu SIM Indonesia, ada satu proses penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu registrasi IMEI di Bea Cukai.
Untuk memudahkan, halaman ini menyediakan Kalkulator IMEI Bea Cukai yang membantu memperkirakan Bea Masuk dan PPN yang mungkin timbul, sekaligus panduan lengkap pendaftaran IMEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Deskripsi Tools Kalkulator IMEI Bea Cukai
Kalkulator IMEI Bea Cukai adalah alat bantu untuk memperkirakan besaran pungutan impor atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli dari luar negeri.
Perlu dipahami sejak awal:
- Registrasi IMEI tidak dipungut biaya
- Biaya hanya timbul jika nilai barang melewati batas pembebasan atau masuk dalam skema tertentu
Tools ini disusun berdasarkan ketentuan terbaru terkait barang bawaan penumpang dan skema barang kiriman.
Cara Menggunakan Kalkulator IMEI Bea Cukai
Kalkulator IMEI Bea Cukai ini dibuat untuk membantu kamu memperkirakan besaran Bea Masuk dan pajak yang perlu dibayar saat mendaftarkan IMEI ponsel, tablet, atau komputer genggam berbasis seluler yang dibeli dari luar negeri.
Langkah penggunaannya sederhana:
1. Masukkan harga barang
- Isi sesuai harga pembelian.
- Kamu bisa mengetik bebas, misalnya: 12.500.000 atau 800.
- Sistem otomatis membaca format ribuan agar tidak salah input.
2. Pilih mata uang
- Pilih USD jika harga dalam dolar.
- Pilih Rupiah jika harga dalam IDR.
3. Pilih skema impor
- Barang Bawaan Penumpang → jika perangkat dibawa langsung saat tiba di Indonesia.
- Barang Kiriman → jika perangkat dikirim lewat jasa pos atau ekspedisi.
4. Pilih kategori importir (khusus barang bawaan penumpang)
- Penumpang (bebas nilai hingga USD 500)
- Awak sarana pengangkut
- Tidak ada pembebasan
5. Masukkan kurs pajak
- Gunakan kurs pajak Bea Cukai yang berlaku saat kedatangan.
Setelah semua data diisi, hasil perhitungan akan muncul otomatis berupa:
- Bea Masuk
- PPN
- Total estimasi pungutan
⚠️ Catatan: hasil kalkulator bersifat estimasi dan tidak menggantikan penetapan resmi dari Bea Cukai.
Pendaftaran IMEI Saat Kedatangan
Cara yang paling disarankan adalah mendaftarkan IMEI saat tiba di bandara internasional.
Keuntungan mendaftar saat kedatangan:
- proses lebih cepat,
- verifikasi dilakukan langsung,
- dan risiko kendala jaringan bisa dihindari.
Pada tahap ini, petugas Bea Cukai akan membantu memastikan:
- data perangkat sesuai,
- nilai barang tercatat,
- serta kewajiban kepabeanan diselesaikan bila ada.
Cara Mendaftarkan IMEI Jika Telah Keluar dari Kawasan Pabean
Jika penumpang belum sempat mendaftarkan IMEI saat kedatangan, pendaftaran masih dapat dilakukan setelah keluar dari kawasan pabean, dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran tetap dilakukan melalui sistem Bea Cukai
- Proses verifikasi bisa memerlukan pemeriksaan tambahan
- Penumpang dapat diminta menyiapkan dokumen pendukung
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan,
- bukti pendaftaran IMEI (barcode),
- paspor dan stempel kedatangan,
- tiket atau boarding pass dari luar negeri,
- bukti pembelian atau invoice (jika ada),
- NPWP (jika tersedia)
Pendaftaran setelah keluar kawasan pabean merupakan opsi alternatif, bukan prosedur utama. Karena itu, sangat disarankan untuk tetap melakukan pendaftaran IMEI saat kedatangan.
Tarif Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor untuk Daftar IMEI
Berikut gambaran tarif yang berlaku untuk pendaftaran IMEI perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet):
1. Barang Bawaan Penumpang
Jika perangkat dibawa langsung oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:
- Bea Masuk: 10% dari nilai pabean
- PPN: 11% dari nilai impor
- PPh Pasal 22 Impor:
- 10% jika memiliki NPWP
- 20% jika tidak memiliki NPWP
Barang bawaan pribadi penumpang mendapatkan pembebasan nilai hingga USD 500, yang dihitung dari total seluruh barang bawaan, termasuk ponsel.
2. Barang Kiriman (Pos / Jasa Titipan)
Untuk perangkat yang dikirim dari luar negeri:
- FOB < USD 3
→ Bebas Bea Masuk dan PPN
- FOB USD 3 – USD 1.500
→ Bea Masuk 7,5%
→ PPN 11%
- FOB > USD 1.500
→ Berlaku tarif impor umum (MFN)
Proses pendaftaran IMEI barang kiriman dilakukan oleh penyelenggara pos atau jasa titipan, bukan oleh penerima barang secara langsung.
Cara Cek Status Pendaftaran IMEI Bea Cukai
Setelah melakukan pendaftaran IMEI, kamu bisa mengecek statusnya secara online.
Langkah-langkahnya:
1. Buka halaman resmi Bea Cukai: 👉 https://www.beacukai.go.id/imei
2. Masukkan nomor IMEI perangkat.
3. Sistem akan menampilkan status apakah IMEI sudah terdaftar atau belum.
Biasanya, aktivasi jaringan oleh operator seluler membutuhkan waktu hingga 2×24 jam setelah pendaftaran dinyatakan berhasil.
Apabila Setelah Daftar IMEI Belum Mendapat Jaringan
Jika ponsel masih belum mendapatkan sinyal setelah pendaftaran IMEI:
- pastikan kartu SIM Indonesia sudah aktif,
- coba lakukan restart perangkat,
- atau tunggu beberapa saat untuk proses sinkronisasi.
Dalam beberapa kasus, keterlambatan aktivasi bukan disebabkan oleh kegagalan pendaftaran, melainkan proses pembaruan data jaringan.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa saja perangkat yang wajib didaftarkan IMEI-nya?
Perangkat telekomunikasi berbasis seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya meliputi:
- Telepon seluler (handphone, smartphone)
- Komputer genggam berbasis seluler
- Tablet berbasis seluler
Berapa jumlah perangkat yang bisa didaftarkan?
Paling banyak 2 (dua) unit perangkat untuk setiap orang (penumpang atau awak sarana pengangkut).
Apakah pendaftaran IMEI dikenakan biaya?
Tidak ada biaya pendaftaran IMEI.
Namun, bea masuk dan pajak impor tetap dapat dikenakan apabila perangkat tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai peraturan yang berlaku.
Kapan batas waktu pendaftaran IMEI?
- Idealnya dilakukan saat kedatangan, sebelum keluar terminal bandara
- Jika sudah keluar terminal, masih bisa mendaftar maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan, namun tanpa fasilitas pembebasan
Apakah IMEI bisa didaftarkan oleh perwakilan?
Bisa. Pendaftaran IMEI dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik perangkat.
Bagaimana jika IMEI sudah didaftarkan tetapi belum mendapat jaringan?
Jika lebih dari 2 × 24 jam sejak pendaftaran:
- Pastikan IMEI sudah terdaftar di sistem Bea Cukai
- Hubungi Call Center Kominfo 159
Apakah ponsel yang dibeli di Indonesia perlu daftar IMEI?
Tidak perlu.
Ponsel resmi yang dijual di Indonesia sudah didaftarkan oleh importir atau produsen.