Kalkulator Bea Cukai Bawaan Penumpang

Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Hitung estimasi bea masuk dan pajak berdasarkan PMK No. 34 Tahun 2025. Untuk barang pribadi penumpang, pembebasan berlaku hingga USD 500 per orang per kedatangan.




💡 Kurs pajak diperbarui mingguan oleh Kemenkeu. Lihat kurs pajak resmi di sini.

⚠️ Perhitungan ini bersifat estimasi. Penetapan akhir dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.



Ketika bepergian ke luar negeri, tidak jarang masyarakat membeli berbagai barang untuk dipakai sendiri atau dijadikan buah tangan. Namun, barang yang dibawa dari luar negeri tidak otomatis bebas dari ketentuan kepabeanan.

Kegiatan membawa barang dari luar negeri ke Indonesia termasuk dalam kategori impor, sehingga dapat dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PPN dan PPnBM), serta cukai, tergantung jenis dan jumlah barang yang dibawa.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai batas pembebasan dan pengenaan pungutan atas barang bawaan penumpang.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak

Bea masuk dan pajak tidak dipungut untuk barang pribadi penumpang yang:

  • digunakan sendiri (personal use), dan
  • memiliki nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang per kedatangan.


Ketentuan pembebasan khusus:

  • Jemaah haji khusus: pembebasan hingga USD 2.500,
  • Awak sarana pengangkut: pembebasan hingga USD 50.


Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan tersebut, maka atas nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan bea masuk dengan tarif tetap 10%, dan juga PPN (dan jika berlaku, PPnBM) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pembebasan Cukai

Pembebasan cukai tetap berlaku untuk barang pribadi yang termasuk dalam kategori barang kena cukai (BKC), dengan batas maksimal:

  • 200 batang rokok (sigaret);
  • 25 batang cerutu;
  • 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 1 liter minuman beralkohol.

Jika membawa lebih dari batas tersebut, maka kelebihan jumlah dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.


Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan


Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka penghitungan pungutan negara dilakukan dengan langkah berikut:


1. Tentukan nilai kelebihan barang

Nilai pabean barang bawaan dikurangi batas pembebasan (USD 500 / 2.500 / 50).

2. Hitung Bea Masuk (BM)

Tarif tetap 10% dari nilai kelebihan.

3. Hitung PPN (dan PPnBM jika berlaku)

PPN dihitung dari (Nilai Pabean + Bea Masuk) × tarif PPN (umumnya 11% atau sesuai tarif saat berlaku).

4. Jumlahkan seluruh pungutan

Total yang dibayar = Bea Masuk + PPN (+ PPnBM jika ada).

⚠️ Tidak ada lagi pungutan PPh Pasal 22 untuk barang pribadi penumpang, sebagaimana ditegaskan dalam PMK 34/2025.


Contoh Perhitungan (Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025)

Dina kembali ke Indonesia dari liburan luar negeri dengan membawa tas bermerek senilai USD 650.
Kurs yang berlaku hari itu adalah Rp15.500/USD. Barang digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.

Langkah 1: Tentukan batas pembebasan

Pembebasan USD 500 (penumpang biasa).

Langkah 2: Hitung kelebihan nilai pabean

USD 650 − USD 500 = USD 150.

Langkah 3: Hitung nilai pabean dalam rupiah

USD 150 × Rp15.500 = Rp2.325.000.

Langkah 4: Hitung Bea Masuk (10%)

10% × Rp2.325.000 = Rp232.500, dibulatkan menjadi Rp233.000.

Langkah 5: Hitung Nilai Impor (dasar PPN)

Rp2.325.000 + Rp233.000 = Rp2.558.000.

Langkah 6: Hitung PPN (11%)

11% × Rp2.558.000 = Rp281.380, dibulatkan menjadi Rp282.000.

Langkah 7: Total pungutan negara

Bea Masuk + PPN = Rp233.000 + Rp282.000 = Rp515.000.


Komponen Dasar Pengenaan Tarif Jumlah (Rp)
Bea Masuk Rp2.325.000 10% Rp233.000
PPN Rp2.558.000 11% Rp282.000
Total Dibayar Rp515.000

 

Catatan Tambahan


  • Jika nilai total barang tidak melebihi batas pembebasan, tidak ada bea masuk maupun pajak yang dikenakan.
  • Barang komersial (misalnya titipan jual) tidak termasuk barang pribadi, sehingga tidak mendapat pembebasan dan dikenakan pungutan atas seluruh nilai barang.
  • Penetapan akhir nilai pabean dan pungutan tetap dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.