Tidak sedikit pelaku usaha yang masih bingung membedakan peran PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan freight forwarder. Keduanya sama-sama sering terlibat dalam proses pengiriman barang lintas negara, bekerja di area pelabuhan atau bandara, serta berinteraksi dengan berbagai dokumen dan pihak terkait. Kondisi ini membuat banyak pengguna jasa menganggap PPJK dan freight forwarder adalah entitas yang sama, atau setidaknya dapat saling menggantikan.
Kebingungan tersebut wajar karena di lapangan sering ditemukan satu perusahaan yang menawarkan layanan “paket lengkap”, mulai dari pengurusan kepabeanan hingga pengiriman barang. Akibatnya, pengguna jasa—terutama importir dan eksportir pemula—kerap tidak menyadari bahwa di balik layanan tersebut terdapat peran, kewenangan, dan tanggung jawab hukum yang berbeda.
Nah, artikel ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada perbedaan PPJK dan freight forwarder secara konseptual maupun praktis, termasuk cakupan pekerjaan masing-masing dan posisi keduanya dalam rantai ekspor–impor.
Perbedaan PPJK dan Freight Forwarder Berdasarkan Cakupan Pekerjaan
Perbedaan mendasar antara PPJK dan freight forwarder dapat dilihat dari cakupan pekerjaan dan fokus tanggung jawab masing-masing. Keduanya sama-sama terlibat dalam proses ekspor–impor, tetapi berada pada titik kerja yang berbeda dalam rantai kegiatan tersebut.
1. Perbedaan Fokus Layanan
PPJK memiliki fokus utama pada pengurusan kepabeanan. Seluruh aktivitas PPJK berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban pabean, mulai dari penyampaian dokumen hingga memastikan barang dapat dikeluarkan atau dimasukkan ke wilayah pabean secara sah. Dengan kata lain, PPJK bekerja pada area yang sangat regulatif dan berisiko tinggi dari sisi kepatuhan hukum.
Sebaliknya, freight forwarder berfokus pada pengaturan dan kelancaran pengiriman barang. Freight forwarder menangani aspek operasional logistik, seperti perencanaan rute, pemilihan moda transportasi, dan koordinasi pengiriman dari asal hingga tujuan. Fokusnya bukan pada kepatuhan kepabeanan, melainkan pada efisiensi dan kelancaran arus barang.
2. Perbedaan Jenis Pekerjaan yang Ditangani
Jika dilihat dari jenis pekerjaan, perbedaan keduanya dapat dirangkum sebagai berikut:
a. PPJK
- Menyusun dan menyampaikan pemberitahuan pabean
- Mengurus proses customs clearance impor dan ekspor
- Menentukan klasifikasi barang (HS Code) dan nilai pabean
- Memastikan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan
- Bertanggung jawab atas kebenaran data kepabeanan yang diajukan
b. Freight Forwarder
- Mengatur pengiriman barang lintas negara
- Melakukan booking ruang muat kapal atau pesawat
- Mengelola dokumen pengiriman (shipping documents)
- Mengoordinasikan transportasi laut, udara, dan darat
- Memantau pergerakan barang hingga tiba di tujuan
Dari daftar tersebut terlihat bahwa PPJK bekerja pada tahap administratif dan legal, sedangkan freight forwarder bekerja pada tahap operasional dan logistik.
Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan PPJK dan freight forwarder berdasarkan cakupan pekerjaan dapat dirangkum sebagai berikut:
| Aspek | PPJK | Freight Forwarder |
|---|---|---|
| Fokus utama | Kepabeanan | Pengiriman dan logistik |
| Customs clearance | Ya (inti layanan) | Opsional |
| Pengangkutan barang | Tidak wajib | Ya |
| Kewajiban Ahli Kepabeanan | Wajib | Tidak wajib |
| Risiko utama | Kepatuhan dan sanksi pabean | Operasional dan keterlambatan |
Hubungan PPJK, Freight Forwarder, EMKL, EMKU, dan Trucking
1. PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan)
2. Freight Forwarder
3. EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)
4. EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara)
5. Trucking
- Trucking mengangkut barang dari gudang pemilik barang ke pelabuhan atau bandara, atau sebaliknya.
- EMKL atau EMKU menangani aspek pengapalan sesuai moda transportasi yang digunakan.
- Freight forwarder mengoordinasikan seluruh proses pengiriman, termasuk memilih mitra EMKL, EMKU, dan trucking.
- PPJK mengurus customs clearance dan kewajiban kepabeanan apabila pemilik barang tidak mengurusnya sendiri.
Kapan Harus Menggunakan PPJK, Freight Forwarder, atau Keduanya?
1. Kapan Menggunakan PPJK
- Perusahaan hanya membutuhkan bantuan pengurusan customs clearance
- Pemilik barang ingin memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan
- Barang memiliki karakteristik tertentu yang memerlukan ketelitian klasifikasi dan pemenuhan regulasi
- Perusahaan belum memiliki sumber daya internal yang memahami prosedur kepabeanan
2. Kapan Menggunakan Freight Forwarder
- Perusahaan membutuhkan pengiriman end-to-end dari asal hingga tujuan
- Pemilik barang ingin penyederhanaan proses logistik
- Pengiriman melibatkan banyak moda transportasi
- Perusahaan belum memiliki jaringan logistik yang mapan
3. Kapan Menggunakan PPJK dan Freight Forwarder Sekaligus
- Perusahaan menginginkan solusi praktis dan terintegrasi
- Pengiriman melibatkan banyak dokumen dan tahapan
- Barang memiliki risiko kepabeanan dan logistik yang sama-sama signifikan
- Pemilik barang ingin meminimalkan potensi kesalahan dan keterlambatan

0 komentar
Posting Komentar