2026-01-08

Masih bingung PPJK dan Freight Forwarder? Simak Perbedaan Fungsi dan Kewenangan

Author -  Tim Edukraf


Tidak sedikit pelaku usaha yang masih bingung membedakan peran PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan freight forwarder. Keduanya sama-sama sering terlibat dalam proses pengiriman barang lintas negara, bekerja di area pelabuhan atau bandara, serta berinteraksi dengan berbagai dokumen dan pihak terkait. Kondisi ini membuat banyak pengguna jasa menganggap PPJK dan freight forwarder adalah entitas yang sama, atau setidaknya dapat saling menggantikan.


Kebingungan tersebut wajar karena di lapangan sering ditemukan satu perusahaan yang menawarkan layanan “paket lengkap”, mulai dari pengurusan kepabeanan hingga pengiriman barang. Akibatnya, pengguna jasa—terutama importir dan eksportir pemula—kerap tidak menyadari bahwa di balik layanan tersebut terdapat peran, kewenangan, dan tanggung jawab hukum yang berbeda. 

Nah, artikel ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada perbedaan PPJK dan freight forwarder secara konseptual maupun praktis, termasuk cakupan pekerjaan masing-masing dan posisi keduanya dalam rantai ekspor–impor.


Perbedaan PPJK dan Freight Forwarder Berdasarkan Cakupan Pekerjaan


Perbedaan mendasar antara PPJK dan freight forwarder dapat dilihat dari cakupan pekerjaan dan fokus tanggung jawab masing-masing. Keduanya sama-sama terlibat dalam proses ekspor–impor, tetapi berada pada titik kerja yang berbeda dalam rantai kegiatan tersebut. 


1. Perbedaan Fokus Layanan


PPJK memiliki fokus utama pada pengurusan kepabeanan. Seluruh aktivitas PPJK berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban pabean, mulai dari penyampaian dokumen hingga memastikan barang dapat dikeluarkan atau dimasukkan ke wilayah pabean secara sah. Dengan kata lain, PPJK bekerja pada area yang sangat regulatif dan berisiko tinggi dari sisi kepatuhan hukum.

Sebaliknya, freight forwarder berfokus pada pengaturan dan kelancaran pengiriman barang. Freight forwarder menangani aspek operasional logistik, seperti perencanaan rute, pemilihan moda transportasi, dan koordinasi pengiriman dari asal hingga tujuan. Fokusnya bukan pada kepatuhan kepabeanan, melainkan pada efisiensi dan kelancaran arus barang.


2. Perbedaan Jenis Pekerjaan yang Ditangani


Jika dilihat dari jenis pekerjaan, perbedaan keduanya dapat dirangkum sebagai berikut:


a. PPJK


  • Menyusun dan menyampaikan pemberitahuan pabean
  • Mengurus proses customs clearance impor dan ekspor
  • Menentukan klasifikasi barang (HS Code) dan nilai pabean
  • Memastikan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan
  • Bertanggung jawab atas kebenaran data kepabeanan yang diajukan


b. Freight Forwarder


  • Mengatur pengiriman barang lintas negara
  • Melakukan booking ruang muat kapal atau pesawat
  • Mengelola dokumen pengiriman (shipping documents)
  • Mengoordinasikan transportasi laut, udara, dan darat
  • Memantau pergerakan barang hingga tiba di tujuan


Dari daftar tersebut terlihat bahwa PPJK bekerja pada tahap administratif dan legal, sedangkan freight forwarder bekerja pada tahap operasional dan logistik.


Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan PPJK dan freight forwarder berdasarkan cakupan pekerjaan dapat dirangkum sebagai berikut:

Aspek PPJK Freight Forwarder
Fokus utama Kepabeanan Pengiriman dan logistik
Customs clearance Ya (inti layanan) Opsional
Pengangkutan barang Tidak wajib Ya
Kewajiban Ahli Kepabeanan Wajib Tidak wajib
Risiko utama Kepatuhan dan sanksi pabean Operasional dan keterlambatan


Baca juga: 5 Aspek Perbedaan Jasa Logistik dan Freight Forwarding

Hubungan PPJK, Freight Forwarder, EMKL, EMKU, dan Trucking


Selain PPJK dan freight forwarder, pelaku usaha ekspor–impor juga kerap berhadapan dengan istilah EMKL, EMKU, dan trucking. Banyaknya istilah ini sering menimbulkan persepsi bahwa seluruhnya memiliki fungsi yang sama, padahal masing-masing berada pada peran yang berbeda dalam rantai logistik. 

Secara ringkas, peran kelima entitas ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan)


Berfokus pada pengurusan kewajiban kepabeanan, termasuk customs clearance impor dan ekspor, serta interaksi administratif dengan otoritas kepabeanan.

2. Freight Forwarder


Berperan sebagai pengatur dan koordinator pengiriman barang. Freight forwarder mengelola alur logistik dari pengirim ke penerima dengan melibatkan berbagai moda transportasi dan penyedia jasa terkait.

3. EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)


Perusahaan yang menangani pengiriman barang melalui moda laut. EMKL secara tradisional berfokus pada aktivitas di pelabuhan dan pengapalan barang menggunakan kapal laut.

4. EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara)


Perusahaan yang menangani pengiriman barang melalui moda udara, terutama terkait pengapalan kargo melalui bandara.

5. Trucking


Perusahaan yang menyediakan armada angkutan darat, seperti truk atau mobil boks, untuk mengangkut barang dari satu titik ke titik lainnya.


Dalam satu rangkaian kegiatan ekspor atau impor, kelima entitas ini dapat terlibat secara bersamaan dengan pembagian tugas yang jelas, antara lain:

  • Trucking mengangkut barang dari gudang pemilik barang ke pelabuhan atau bandara, atau sebaliknya.
  • EMKL atau EMKU menangani aspek pengapalan sesuai moda transportasi yang digunakan.
  • Freight forwarder mengoordinasikan seluruh proses pengiriman, termasuk memilih mitra EMKL, EMKU, dan trucking.
  • PPJK mengurus customs clearance dan kewajiban kepabeanan apabila pemilik barang tidak mengurusnya sendiri.



Kapan Harus Menggunakan PPJK, Freight Forwarder, atau Keduanya?


Setelah memahami perbedaan peran dan cakupan pekerjaan PPJK dan freight forwarder, pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah kapan pengguna jasa sebaiknya menggunakan PPJK saja, freight forwarder saja, atau kombinasi keduanya.


1. Kapan Menggunakan PPJK


Penggunaan PPJK menjadi pilihan yang tepat ketika kebutuhan utama terletak pada aspek kepabeanan. Kondisi ini umumnya terjadi apabila importir atau eksportir telah memiliki pengaturan pengiriman sendiri, baik melalui kontrak langsung dengan perusahaan pelayaran, maskapai, maupun penyedia transportasi lainnya.

Beberapa situasi yang umumnya memerlukan PPJK antara lain:

  • Perusahaan hanya membutuhkan bantuan pengurusan customs clearance
  • Pemilik barang ingin memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan
  • Barang memiliki karakteristik tertentu yang memerlukan ketelitian klasifikasi dan pemenuhan regulasi
  • Perusahaan belum memiliki sumber daya internal yang memahami prosedur kepabeanan

Dalam kondisi ini, PPJK berfungsi sebagai mitra profesional yang membantu pemilik barang berhadapan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tanpa harus melibatkan layanan pengiriman secara menyeluruh.


2. Kapan Menggunakan Freight Forwarder


Freight forwarder lebih relevan digunakan ketika fokus utama adalah kelancaran dan efisiensi pengiriman barang. Pengguna jasa yang memilih freight forwarder biasanya ingin menyerahkan pengaturan logistik kepada satu pihak agar tidak perlu berkoordinasi dengan banyak penyedia jasa.

Kondisi yang umumnya memerlukan freight forwarder antara lain:

  • Perusahaan membutuhkan pengiriman end-to-end dari asal hingga tujuan
  • Pemilik barang ingin penyederhanaan proses logistik
  • Pengiriman melibatkan banyak moda transportasi
  • Perusahaan belum memiliki jaringan logistik yang mapan

Dalam situasi ini, freight forwarder berperan sebagai koordinator utama yang memastikan seluruh proses pengiriman berjalan sesuai rencana, baik untuk ekspor maupun impor.

3. Kapan Menggunakan PPJK dan Freight Forwarder Sekaligus


Pada praktiknya, banyak kegiatan ekspor–impor yang membutuhkan kombinasi layanan PPJK dan freight forwarder. Hal ini umumnya terjadi pada pengiriman dengan tingkat kompleksitas tinggi, baik dari sisi regulasi maupun operasional.

Kombinasi keduanya biasanya digunakan apabila:

  • Perusahaan menginginkan solusi praktis dan terintegrasi
  • Pengiriman melibatkan banyak dokumen dan tahapan
  • Barang memiliki risiko kepabeanan dan logistik yang sama-sama signifikan
  • Pemilik barang ingin meminimalkan potensi kesalahan dan keterlambatan

Dalam skema ini, freight forwarder mengatur pengiriman dan koordinasi logistik, sementara PPJK fokus pada pengurusan kepabeanan. 

PPJK dan freight forwarder sering kali ditempatkan dalam satu konteks yang sama karena keduanya terlibat dalam kegiatan ekspor–impor. Namun, pembahasan sebelumnya menunjukkan bahwa keduanya memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda. PPJK berfokus pada pengurusan kepabeanan dan kepatuhan terhadap regulasi, sementara freight forwarder berperan dalam pengaturan dan kelancaran pengiriman barang dari sisi logistik.

0 komentar

Posting Komentar