Dunia logistik dan pelayaran punya banyak istilah teknis yang kadang membingungkan, apalagi jika dicampur antara bahasa Inggris dan istilah lokal pelabuhan. Kamus Shipping Indonesia ini dibuat sebagai panduan praktis untuk membantu Anda memahami arti istilah-istilah tersebut dengan mudah. Di sini, Anda akan menemukan penjelasan singkat, jelas, dan relevan dengan praktik di Indonesia, mulai dari A sampai Z.
A
Accessorial Charges — Biaya tambahan di luar jasa angkut inti (mis. waktu tunggu, bunker, storage).
Anti-Dumping Duty — Bea masuk tambahan atas barang impor yang dijual di bawah nilai wajar.
B
Bea Cukai — Otoritas kepabeanan Indonesia yang mengawasi keluar/masuknya barang, pemungutan bea & pajak, serta penegakan LARTAS.
Bill of Lading (B/L) — Dokumen angkutan laut: bukti penerimaan barang, kontrak pengangkutan, sekaligus title of goods.
Blind Shipment — Pengiriman di mana salah satu pihak tidak mengetahui identitas pihak lain.
Bonded Warehouse (Gudang Berikat) — Gudang di bawah pengawasan bea cukai untuk menimbun barang impor sebelum bea/pajak dibayar.
Break Bulk — Muatan non-kontainer (alat berat, proyek, dll) yang dimuat/diturunkan satuan.
Bunker Adjustment Factor (BAF) — Komponen biaya laut yang menyesuaikan fluktuasi harga bahan bakar.
Behandle — Istilah lokal untuk pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai (umumnya jalur merah).
BC 1.1 — Dokumen manifest umum untuk sarana pengangkut (kedatangan/keberangkatan) di Indonesia.
C
Cartage — Perpindahan barang jarak pendek (dalam kota) dari/ke gudang.
Cash On Delivery (COD) — Pembayaran saat barang diserahkan.
Container Freight Station (CFS) — Fasilitas untuk stuffing/stripping LCL.
Container Yard (CY) — Area penumpukan kontainer di terminal.
Cost, Insurance and Freight (CIF) — Penjual menanggung biaya, asuransi, dan ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan (Incoterms).
Cubic Feet (CF) / Cubic Meter (CBM) — Satuan volume untuk perhitungan freight.
Customs Clearance — Proses kepabeanan untuk melepaskan barang impor/ekspor (di Indonesia via CEISA/INSW).
D
Delivery Order (DO) — Otorisasi dari pelayaran untuk pengeluaran kontainer/barang dari pelabuhan (sering DO Online).
Demurrage (DEM) — Denda penggunaan kontainer di terminal melebihi masa free time.
Detention — Denda keterlambatan pengembalian kontainer ke depo setelah keluar pelabuhan.
Destination Delivery Charge (DDC) — Biaya penanganan di pelabuhan tujuan.
Documentation Fee (DOC) — Biaya pembuatan/administrasi dokumen pengapalan.
Drawback — Pengembalian bea masuk atas bahan baku impor yang diekspor kembali sebagai produk jadi.
Drayage — Perpindahan kontainer jarak pendek (mis. dari CY ke gudang).
E
EIR (Equipment Interchange Receipt) — Bukti serah-terima kontainer antara truk–terminal/depo.
EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) — Jasa pengurusan pengiriman via laut (trucking, dokumen, koordinasi pelabuhan).
Emergency Bunker Surcharge (EBS) — Surcharge darurat terkait kenaikan biaya bunker.
Equipment Position Surcharge (EPS) — Surcharge untuk reposisi/ketidakseimbangan kontainer.
F
FCL (Full Container Load) — Sewa kontainer eksklusif untuk satu shipper (tidak selalu penuh fisik).
FEU (Forty-foot Equivalent Unit) — Satuan kapasitas setara 1 kontainer 40 kaki.
FMC (Federal Maritime Commission) — Regulator maritim AS; relevan untuk rute ke/ dari AS.
FOB (Free On Board) — Pembagian risiko/biaya menurut Incoterms (barang diserahkan di atas kapal pelabuhan muat).
Free Time — Masa bebas penumpukan/pemakaian kontainer dari pelayaran/terminal.
FTL (Full Truckload) — Satu truk/trailer dikhususkan untuk satu pelanggan.
FTZ (Free Trade Zone) — Area bebas yang menunda pungutan bea masuk sampai barang masuk peredaran lokal.
Fuel Adjustment Factor (FAF) — Penyesuaian biaya karena harga BBM.
G
General Order (GO) — Status barang impor yang belum memenuhi dokumen/clearance.
General Rate Increase (GRI) — Kenaikan berkala tarif carrier yang diaplikasikan ke freight rate.
H
HAZMAT — Hazardous Materials; barang berbahaya yang wajib dideklarasikan & ditangani khusus.
High Cube (HC) — Kontainer lebih tinggi (±9’6”).
HS Code — Kode harmonisasi komoditas untuk penetapan bea masuk, LARTAS, dan statistik.
I
Incoterms — Aturan ICC yang membagi tanggung jawab & biaya antara penjual–pembeli.
INSW (Indonesia National Single Window) — Portal layanan kepabeanan, perizinan, karantina lintas instansi.
Intermodal — Pengiriman yang memakai ≥2 moda transportasi di satu rantai.
J
Jalur Hijau / Jalur Merah — Penetapan jalur pemeriksaan kepabeanan; hijau = pemeriksaan dokumen, merah = pemeriksaan fisik (behandle).
K
Karantina — Pemeriksaan otoritas karantina (pertanian/ikan/hewan) untuk komoditas tertentu (LARTAS).
KITE — Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (penangguhan/pembebasan bea).
L
Landed Cost — Total biaya barang sampai tujuan, termasuk freight, bea, pajak, dll.
LCL (Less than Container Load) — Konsolidasi muatan jika volume tidak cukup untuk FCL.
Letter of Credit (L/C) — Instruksi bank importir untuk membayar eksportir sesuai syarat.
LO/LO (Lift On/Lift Off) — Kapal muat-bongkarnya menggunakan crane (kontras dengan RO/RO).
M
Manifest — Daftar muatan lengkap sarana pengangkut untuk keperluan kepabeanan.
Multimodal — Sinonim intermodal; satu kontrak, beberapa moda.
N
NIK (Nomor Induk Kepabeanan) — Nomor identitas pelaku usaha di sistem kepabeanan.
NPE (Nota Pelayanan Ekspor) — Bukti persetujuan ekspor (terminologi historis; kini terintegrasi OSS/INSW).
NVOCC — Forwarder yang bertindak sebagai carrier (menerbitkan B/L) meski tidak memiliki kapal.
O
O/F (Ocean Freight) — Pengiriman via laut.
Ocean Freight Forwarder — Pihak yang mengatur pengapalan atas nama shipper (booking space, dokumen, dll.).
P
Packing List — Daftar isi kiriman untuk penanganan & pemeriksaan.
PCC (Panama Canal Charge) — Biaya kanal Panama (per TEU).
Pajak Impor (PPN, PPh 22) — Pajak yang dipungut saat impor sesuai ketentuan perpajakan RI.
PSS (Peak Season Surcharge) — Surcharge di musim ramai pengapalan.
Piracy Risk Surcharge (PRS) — Surcharge risiko pembajakan pada rute tertentu.
Port Congestion Surcharge (PCS) — Surcharge karena kemacetan pelabuhan.
Port Security Fee (PSF) — Biaya keamanan pelabuhan.
PPJK — Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (perantara resmi untuk urus PIB/PEB).
PIB / PEB — Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang yang diajukan ke sistem Bea Cukai.
Q
Quay — Dermaga/bibir pelabuhan untuk tambat & bongkar muat.
R
RO/RO (Roll On/Roll Off) — Kapal di mana kendaraan/muatan beroda naik & turun dengan berjalan.
Reefer — Kontainer berpendingin; membutuhkan layanan plugging saat di CY.
S
Said to Contain (STC) — Pernyataan isi petikemas menurut shipper; carrier tidak memverifikasi.
SED (Shipper’s Export Declaration) — Dokumen sensus & regulasi ekspor AS (ambang nilai tertentu).
SP2 (Surat Perintah Pengeluaran Barang) — Otorisasi terminal untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan.
SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) — Persetujuan Bea Cukai untuk mengeluarkan barang impor setelah kewajiban dipenuhi.
Stuffing / Stripping — Memasukkan / mengeluarkan barang ke/dari kontainer (umum di CFS/CY).
Surat Jalan — Dokumen pengantaran dari pengirim ke penerima sebagai bukti serah-terima.
T
THC (Terminal Handling Charge) — Biaya penanganan peralatan/operasional terminal.
Transshipment — Pemindahan dari satu kapal ke kapal lain di pelabuhan transit.
TEU (Twenty-foot Equivalent Unit) — Satuan kapasitas berdasar kontainer 20 kaki.
TPS (Tempat Penimbunan Sementara) — Fasilitas penumpukan sementara di lingkungan pelabuhan.
Trucking Lokal — Jasa angkut darat kontainer/barang dari/ke pelabuhan.
U
UN Number — Kode 4 digit untuk klasifikasi HAZMAT internasional.
V
Value Added Tax (VAT) — Pajak pertambahan nilai; di Indonesia dikenal sebagai PPN.
VACIS — Pemeriksaan x-ray kargo (umumnya di pelabuhan AS).
VOCC — Carrier yang memiliki kapal (kebalikan NVOCC).
VGM (Verified Gross Mass) — Bobot kotor terverifikasi kontainer sesuai aturan SOLAS.
W
W/M (Weight or Measure) — Dasar penentuan freight menurut berat atau volume mana yang lebih tinggi.
X
X-Rate — Istilah informal untuk kurs konversi pada perhitungan freight/pajak.
Y
Yard — Area operasional terminal/pelabuhan untuk penumpukan & pergerakan kontainer.
Z
Zone — Penetapan area di terminal atau FTZ untuk keperluan operasional & kepabeanan.