Kalkulator Bea Masuk dan PDRI

Kalkulator Hitung Bea Masuk & PDRI Umum

Alat bantu simulasi untuk menghitung estimasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berdasarkan nilai impor dan tarif yang berlaku.

Data Impor

Nilai barang di negara asal
📌 Gunakan kurs pajak yang berlaku. Cek di: Kurs Pajak
Cek tarif BM di BTKI Online
Cek melalui: INSW
Cek melalui: INSW
Hanya berlaku untuk barang tertentu.

Hasil Perhitungan

Nilai Pabean: -
Bea Masuk: -
PPh Pasal 22: -
PPN: -
PPNBM: -
Total Bea Masuk & PDRI: -
Hasil perhitungan ini bersifat estimasi dan tidak menggantikan penetapan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kalkulator Bea Masuk dan PDRI ini disusun dengan mengikuti alur perhitungan pungutan impor sebagaimana diterapkan dalam sistem kepabeanan. Setiap komponen yang dihitung memiliki dasar pengenaan dan fungsi yang berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, pemahaman terhadap masing-masing komponen menjadi penting agar hasil perhitungan tidak dipahami secara parsial.

Secara umum, kalkulator ini menghitung pungutan berdasarkan nilai impor, yang diturunkan dari nilai transaksi dan biaya-biaya terkait pengiriman barang hingga tiba di daerah pabean.

Komponen yang Dihitung dalam Kalkulator

1. Nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)

Komponen awal yang dihitung adalah nilai CIF, yaitu nilai barang yang terdiri dari: harga barang (FOB), biaya asuransi, dan ongkos pengiriman ke pelabuhan tujuan. Nilai CIF mencerminkan nilai barang secara utuh hingga tiba di wilayah pabean Indonesia. Dalam konteks kepabeanan, nilai ini menjadi dasar untuk menentukan nilai pabean, setelah dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku.

2. Nilai Pabean

Nilai pabean diperoleh dari nilai CIF yang dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak dan bea cukai yang berlaku. Kurs ini berbeda dari kurs transaksi bank dan ditetapkan secara periodik.

3. Bea Masuk

Bea Masuk dihitung dari nilai pabean berdasarkan tarif yang ditentukan oleh klasifikasi barang (HS Code). Oleh karena itu, tarif Bea Masuk diinput secara manual agar sesuai dengan hasil penelusuran pos tarif.

4. Nilai Impor

Nilai impor merupakan penjumlahan antara nilai pabean dan Bea Masuk. Nilai inilah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

PDRI terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPNBM apabila dikenakan. Besarannya tidak bersifat seragam dan sangat bergantung pada jenis barang serta ketentuan yang berlaku.

Hal-Hal yang Sering Menyebabkan Salah Hitung Bea Masuk dan PDRI

Dalam praktiknya, kesalahan perhitungan Bea Masuk dan PDRI jarang terjadi karena rumus yang salah. Lebih sering, kesalahan muncul akibat asumsi awal yang keliru atau penggunaan parameter yang tidak sesuai ketentuan. Bagian ini merangkum beberapa penyebab yang paling umum ditemui, sekaligus menjelaskan bagaimana kalkulator ini dirancang untuk meminimalkan risiko tersebut.

1. Menggunakan Kurs Transaksi, Bukan Kurs Pajak

Salah satu kesalahan paling sering adalah menggunakan kurs transaksi bank atau kurs pasar harian untuk mengonversi nilai CIF ke rupiah. Dalam kepabeanan, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan secara periodik dan dapat berbeda dari kurs transaksi komersial. Akibatnya, nilai pabean yang dihitung menjadi tidak akurat dan berdampak langsung pada besaran Bea Masuk serta PDRI. Karena itu, kalkulator ini tidak menetapkan kurs otomatis dan mendorong pengguna untuk mengisi kurs pajak yang berlaku setelah melakukan verifikasi.

2. Mengasumsikan Tarif Bea Masuk Tanpa Cek HS Code

Tarif Bea Masuk tidak bersifat seragam. Dua barang yang tampak serupa secara fisik bisa memiliki tarif berbeda karena perbedaan klasifikasi HS Code. Mengandalkan asumsi atau pengalaman sebelumnya tanpa verifikasi pos tarif berpotensi menimbulkan selisih perhitungan yang signifikan.

3. Menganggap PPh Pasal 22 Impor Selalu Bergantung Status Importir

Masih banyak pengguna yang mengaitkan PPh Pasal 22 impor semata-mata dengan status NPWP atau kepemilikan API. Padahal, berdasarkan ketentuan terbaru, tarif PPh Pasal 22 impor ditentukan oleh klasifikasi barang, bukan hanya oleh status administratif importir.

4. Menganggap PPN Impor Selalu Flat

PPN impor sering dianggap otomatis dikenakan dengan satu tarif yang sama untuk semua barang. Dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu yang memengaruhi pengenaan PPN, seperti penggunaan dasar pengenaan pajak tertentu, fasilitas, atau pengecualian.

5. Tidak Memahami Urutan Perhitungan

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah mencampuradukkan dasar pengenaan—misalnya menghitung PPh atau PPN langsung dari nilai CIF, tanpa memasukkan Bea Masuk terlebih dahulu. Padahal, dalam mekanisme impor, PDRI dihitung dari nilai impor, yaitu nilai pabean yang telah ditambah Bea Masuk.

Kalkulator ini disusun agar perhitungan dilakukan secara berurutan dan mendorong pengguna memverifikasi setiap parameter sebelum menghitung.

Contoh Perhitungan Berdasarkan Data INSW

Bagian ini memberikan contoh perhitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan parameter yang merujuk pada data tarif di sistem Indonesia National Single Window (INSW). Contoh disajikan untuk memperlihatkan alur perhitungan secara nyata dan mudah ditelusuri.

Jenis BarangSepatu selam (diving boots)
HS Code6402.91.10
Bea Masuk (MFN)10%
PPh Pasal 22 Impor10% (barang tertentu)
PPN Impor12%
PPNBMTidak dikenakan

Data Transaksi (Ilustratif)

  • Harga barang (FOB): USD 800
  • Asuransi: USD 10
  • Ongkos kirim: USD 20
  • Kurs pajak: Rp16.500/USD

Tahapan Perhitungan

1. Menentukan Nilai CIF

Nilai CIF diperoleh dari penjumlahan harga barang, asuransi, dan ongkos kirim:

CIF = 800 + 10 + 20 = USD 830

2. Menghitung Nilai Pabean

Nilai CIF dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak:

Nilai Pabean = 830 × 16.500 = Rp13.695.000

3. Menghitung Bea Masuk

Bea Masuk dihitung dari nilai pabean:

Bea Masuk = 10% × Rp13.695.000 = Rp1.369.500

4. Menentukan Nilai Impor

Nilai impor merupakan penjumlahan nilai pabean dan Bea Masuk:

Nilai Impor = Rp13.695.000 + Rp1.369.500 = Rp15.064.500

5. Menghitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

  • PPh Pasal 22 Impor
    10% × Rp15.064.500 = Rp1.506.450
  • PPN Impor
    12% × Rp15.064.500 = Rp1.807.740
  • PPNBM
    Tidak dikenakan → Rp0

6. Total Bea Masuk dan PDRI

Bea Masuk: Rp1.369.500
PPh Pasal 22: Rp1.506.450
PPN: Rp1.807.740
Total Bea Masuk & PDRI = Rp4.683.690

Dengan FOB USD 800, asuransi USD 10, ongkos kirim USD 20, dan kurs pajak Rp16.500/USD, total Bea Masuk dan PDRI dalam contoh ini mencapai Rp4.683.690.