Pelaku usaha dan importir wajib melaporkan nilai pabean secara benar karena menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor. Ketidaktepatan dalam pelaporan nilai pabean dapat mengakibatkan sanksi administratif yang cukup besar, bahkan berpotensi menjadi pelanggaran pidana jika disertai unsur kesengajaan. Simulasi berikut bertujuan memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana sanksi diterapkan dalam konteks kepabeanan. Nilai kepabeanan adalah dasar pengenaan bea masuk yang dihitung berdasarkan nilai transaksi barang impor dengan menggunakan incoterm CIF (Cost, Insurance, and Freight). Sementara itu, sanksi kepabeanan merupakan tindakan administratif atau pidana atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan PP Nomor 39 Tahun 2019. Berdasarkan praktik dan regulasi kepabeanan, jenis sanksi yang dapat dikenakan antara lain: Misalnya, PT Nusantara Importindo melaporkan nilai pabean barang sebesar Rp 500.000 dengan bea masuk 10%, padahal nilai sebenarnya Rp 1.200.000. Hasil tersebut menunjukkan bagaimana kesalahan dalam pelaporan nilai barang impor dapat menimbulkan beban keuangan tambahan hingga berlipat ganda.Pendahuluan
Pengertian Nilai Kepabeanan dan Sanksi Kepabeanan
Jenis dan Bentuk Sanksi Kepabeanan
Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi Akibat Kesalahan Nilai Pabean
Keterangan Perhitungan Hasil Bea Masuk Sebenarnya 10% × Rp 1.200.000 Rp 120.000 Bea Masuk yang Dibayar 10% × Rp 500.000 Rp 50.000 Selisih Bea Masuk Rp 120.000 – Rp 50.000 Rp 70.000 Persentase Kurang Bayar (70.000 ÷ 50.000) × 100% 140% Denda Diterapkan 150% dari Selisih Rp 105.000 Total yang Harus Dibayar Selisih + Denda Rp 175.000
Sanksi Kepabeanan, Bentuk, dan Simulasi Perhitungan Dendanya
Langganan:
Komentar (Atom)
Arsip Blog
-
▼
2025
(98)
-
▼
Desember
(11)
- Truck Losing Bea Cukai: Mekanisme, Manfaat, dan Je...
- Panduan Lengkap Pembongkaran Barang Impor di Luar ...
- Daftar Lengkap Barang Ekspor yang Dikenai Bea Kelu...
- Fasilitas Kepabeanan: Jenis, dan Peran Strategisny...
- Panduan Lengkap SOP Pemuatan Barang Ekspor di Luar...
- Peran Pengelola Kawasan Pabean: Fasilitas, Pelapor...
- Sanksi Impor Sementara: Kewajiban Ekspor Kembali, ...
- Perbedaan Ahli Kepabeanan dan PPJK: Mana yang Haru...
- PDRI untuk Importir: Apa Saja Komponennya dan Baga...
- Materi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan: Yang Waj...
- Apa Itu NVOCC? Fungsi, Cara Kerja, dan Perbedaanny...
-
▼
Desember
(11)