Sanksi Kepabeanan, Bentuk, dan Simulasi Perhitungan Dendanya


Pendahuluan

Pelaku usaha dan importir wajib melaporkan nilai pabean secara benar karena menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor. Ketidaktepatan dalam pelaporan nilai pabean dapat mengakibatkan sanksi administratif yang cukup besar, bahkan berpotensi menjadi pelanggaran pidana jika disertai unsur kesengajaan. Simulasi berikut bertujuan memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana sanksi diterapkan dalam konteks kepabeanan.

Pengertian Nilai Kepabeanan dan Sanksi Kepabeanan

Nilai kepabeanan adalah dasar pengenaan bea masuk yang dihitung berdasarkan nilai transaksi barang impor dengan menggunakan incoterm CIF (Cost, Insurance, and Freight). Sementara itu, sanksi kepabeanan merupakan tindakan administratif atau pidana atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan PP Nomor 39 Tahun 2019.

Jenis dan Bentuk Sanksi Kepabeanan

Berdasarkan praktik dan regulasi kepabeanan, jenis sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Kesalahan nilai pabean — dikenai denda berdasarkan persentase dari kekurangan bea masuk (100–1000% sesuai PP 39/2019).
  • Keterlambatan pelaporan ekspor — denda administratif tetap sebesar Rp 5.000.000.
  • Pembongkaran tanpa izin — dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
  • Tidak menyerahkan dokumen audit — denda administratif Rp 75.000.000.

Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi Akibat Kesalahan Nilai Pabean

Misalnya, PT Nusantara Importindo melaporkan nilai pabean barang sebesar Rp 500.000 dengan bea masuk 10%, padahal nilai sebenarnya Rp 1.200.000.

KeteranganPerhitunganHasil
Bea Masuk Sebenarnya10% × Rp 1.200.000Rp 120.000
Bea Masuk yang Dibayar10% × Rp 500.000Rp 50.000
Selisih Bea MasukRp 120.000 – Rp 50.000Rp 70.000
Persentase Kurang Bayar(70.000 ÷ 50.000) × 100%140%
Denda Diterapkan150% dari SelisihRp 105.000
Total yang Harus DibayarSelisih + DendaRp 175.000

Hasil tersebut menunjukkan bagaimana kesalahan dalam pelaporan nilai barang impor dapat menimbulkan beban keuangan tambahan hingga berlipat ganda.