Pelaku usaha dan importir wajib melaporkan nilai pabean secara benar karena menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor. Ketidaktepatan dalam pelaporan nilai pabean dapat mengakibatkan sanksi administratif yang cukup besar, bahkan berpotensi menjadi pelanggaran pidana jika disertai unsur kesengajaan. Simulasi berikut bertujuan memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana sanksi diterapkan dalam konteks kepabeanan. Nilai kepabeanan adalah dasar pengenaan bea masuk yang dihitung berdasarkan nilai transaksi barang impor dengan menggunakan incoterm CIF (Cost, Insurance, and Freight). Sementara itu, sanksi kepabeanan merupakan tindakan administratif atau pidana atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan PP Nomor 39 Tahun 2019. Berdasarkan praktik dan regulasi kepabeanan, jenis sanksi yang dapat dikenakan antara lain: Misalnya, PT Nusantara Importindo melaporkan nilai pabean barang sebesar Rp 500.000 dengan bea masuk 10%, padahal nilai sebenarnya Rp 1.200.000. Hasil tersebut menunjukkan bagaimana kesalahan dalam pelaporan nilai barang impor dapat menimbulkan beban keuangan tambahan hingga berlipat ganda.Pendahuluan
Pengertian Nilai Kepabeanan dan Sanksi Kepabeanan
Jenis dan Bentuk Sanksi Kepabeanan
Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi Akibat Kesalahan Nilai Pabean
Keterangan Perhitungan Hasil Bea Masuk Sebenarnya 10% × Rp 1.200.000 Rp 120.000 Bea Masuk yang Dibayar 10% × Rp 500.000 Rp 50.000 Selisih Bea Masuk Rp 120.000 – Rp 50.000 Rp 70.000 Persentase Kurang Bayar (70.000 ÷ 50.000) × 100% 140% Denda Diterapkan 150% dari Selisih Rp 105.000 Total yang Harus Dibayar Selisih + Denda Rp 175.000
Sanksi Kepabeanan, Bentuk, dan Simulasi Perhitungan Dendanya
Subscribe to:
Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2025
(68)
-
▼
October
(10)
- Bea Masuk Advalorum vs Spesifik: Dasar Perhitungan...
- Panduan Lengkap Menjadi Mitra Utama Kepabeanan (MI...
- Sabuk Riparian dalam Skema Peremajaan Sawit Rakyat...
- ATA Carnet, Paspornya Barang: Mekanisme, Prosedur,...
- Tagihan Bea Cukai Terlalu Besar? Ini Langkah Resmi...
- Inovasi Saraf Tepi Bangsa: Refleksi atas Otonomi d...
- Apa itu Impor untuk Dipakai dan Bagaimana Prosedur...
- Jenis Dan Prosedur Rush Handling Barang Impor
- Aturan Barang Bawaan Penumpang: Nilai Pembebasan B...
- Panduan Lengkap Prosedur Impor Barang Lartas agar ...
-
▼
October
(10)