Kalkulator Nilai Kontrak Sebelum PPN
Masukkan nilai kontrak Anda (sudah termasuk PPN 12%) untuk menghitung nilai DPP dan jumlah PPN yang terutang.
Apa Itu DPP dan Mengapa Dihitung?
Dalam kontrak pengadaan, nilai yang tertera biasanya sudah termasuk PPN. Namun bagi vendor atau penyedia jasa, penting untuk mengetahui:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai bersih kontrak sebelum dikenai PPN.
- Digunakan untuk menghitung laba bersih, PPN keluaran, serta dasar penentuan harga penawaran berikutnya.
- Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP dan PMK 131/2024.
Rumus Resmi yang Digunakan
DPP = (100 / 112) × Nilai Kontrak
PPN = Nilai Kontrak − DPP
Contoh:
- Nilai kontrak: Rp1.000.000.000
- DPP: Rp892.857.143
- PPN: Rp107.142.857
FAQ: Pertanyaan Umum
Apakah kalkulator ini berlaku untuk jasa dan barang?
✅ Ya, selama nilai kontraknya sudah termasuk PPN 12% dan bukan termasuk kategori barang mewah.
Bagaimana jika nilai kontrak saya belum termasuk PPN?
Gunakan rumus:
→ PPN = 12% × nilai kontrak
→ Total = nilai kontrak + PPN
Apakah ini sesuai dengan peraturan terbaru?
✅ Ya. Kalkulator ini mengikuti ketentuan UU HPP 2021 dan PMK 131/2024.
Apakah bisa digunakan untuk faktur pajak?
✅ Bisa, selama nilai kontrak sudah final dan vendor merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak).