Perdagangan internasional berpotensi memindahkan risiko biologis yang tidak kasat mata. Salah satu sumber risiko tersebut berasal dari kemasan kayu, seperti palet, peti, dan dunnage, yang kerap digunakan dalam aktivitas ekspor-impor. Kayu mentah dapat menjadi media hidup hama, serangga, jamur, hingga organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang membahayakan ekosistem negara tujuan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, lahirlah ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15), sebuah standar internasional yang mengatur perlakuan terhadap kemasan kayu dalam perdagangan global. Standar ini disusun oleh International Plant Protection Convention sebagai bagian dari upaya global melindungi sumber daya hayati lintas negara.
Apa Itu ISPM 15?
ISPM 15 merupakan singkatan dari International Standards for Phytosanitary Measures No. 15, yaitu standar internasional yang secara khusus mengatur perlakuan terhadap bahan kemasan kayu yang digunakan dalam perdagangan lintas negara.
Secara sederhana, ISPM 15 mengatur bagaimana kayu harus diperlakukan sebelum digunakan sebagai kemasan ekspor. Kayu mentah—baik softwood maupun hardwood—memiliki risiko tinggi menjadi sarang serangga, jamur, dan larva.
Melalui ISPM 15, kemasan kayu diwajibkan menjalani metode perlakuan tertentu, seperti pemanasan atau fumigasi, yang bertujuan membunuh organisme pengganggu hingga ke bagian inti kayu. Setelah perlakuan, kemasan tersebut harus diberi tanda atau stempel khusus sebagai bukti kepatuhan.
Penting untuk dipahami bahwa ISPM 15 tidak mengatur produk ekspornya, melainkan media pengemasannya. Artinya, meskipun suatu produk tidak termasuk kategori pertanian atau kehutanan, penggunaan palet atau peti kayu tetap membuat pengiriman tersebut tunduk pada ketentuan ISPM 15.
Tujuan Utama Penerapan ISPM 15
Secara garis besar, ISPM 15 memiliki tiga tujuan utama yang saling berkaitan dan membentuk fondasi regulasi kemasan kayu dalam perdagangan internasional.
1. Melindungi Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati
Tujuan paling mendasar dari ISPM 15 adalah melindungi ekosistem negara tujuan dari masuknya hama dan penyakit tumbuhan asing. Organisme pengganggu yang terbawa kemasan kayu sering kali tidak memiliki predator alami di lingkungan baru, sehingga dapat berkembang biak dengan cepat dan merusak keseimbangan ekosistem lokal.
Dengan mewajibkan perlakuan tertentu pada kemasan kayu—seperti pemanasan atau fumigasi—ISPM 15 membantu memutus rantai penyebaran hama sebelum barang memasuki wilayah negara tujuan. Langkah pencegahan ini jauh lebih efektif dan ekonomis dibandingkan upaya pengendalian setelah hama terlanjur menyebar.
2. Menyeragamkan Standar Perlakuan Kemasan Kayu Secara Global
Sebelum adanya ISPM 15, setiap negara cenderung memiliki aturan sendiri terkait kemasan kayu, yang sering kali berbeda dan membingungkan eksportir. ISPM 15 hadir sebagai standar bersama yang menyederhanakan perbedaan tersebut dengan menetapkan metode perlakuan yang diakui secara internasional.
Standarisasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Eksportir tidak perlu menyesuaikan perlakuan kemasan kayu untuk setiap negara secara terpisah, selama kemasan tersebut telah memenuhi ketentuan ISPM 15.
3. Mengurangi Risiko Penolakan dan Hambatan di Bea Cukai
Tujuan penting lainnya dari ISPM 15 adalah meminimalkan risiko penolakan muatan saat pemeriksaan karantina dan bea cukai. Kemasan kayu yang tidak memenuhi standar sering kali menjadi alasan utama penahanan atau penolakan barang di pelabuhan tujuan.
Jenis Kemasan Kayu yang Wajib ISPM 15
ISPM 15 mewajibkan perlakuan terhadap seluruh kemasan kayu solid yang digunakan untuk mengangkut, menopang, atau melindungi barang ekspor. Jenis kemasan tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Palet kayu, baik untuk pengangkutan barang ringan maupun berat
- Peti kayu (crating) dan box kayu untuk pengemasan mesin, peralatan, atau barang bernilai tinggi
- Dunnage, yaitu kayu penganjal atau pengganjal muatan di dalam kontainer atau kapal
- Skids dan penyangga kayu, yang berfungsi sebagai alas atau penopang barang
- Drum kayu dan gulungan kabel kayu (haspel/spool)
- Berbagai bentuk kemasan lain yang terbuat dari kayu mentah, baik kayu lunak (softwood) maupun kayu keras (hardwood)
Tidak semua produk berbahan kayu wajib mengikuti ISPM 15. Standar ini memberikan pengecualian terhadap material yang telah melalui proses pengolahan sedemikian rupa sehingga risiko membawa organisme pengganggu dianggap sangat rendah.
Beberapa material yang dikecualikan dari kewajiban ISPM 15 antara lain:
a. Kayu olahan rekayasa, seperti:
- Plywood (kayu lapis)
- Oriented Strand Board (OSB)
- Particle board
- Veneer dan laminated wood
c. Bahan turunan kayu, seperti:
- Serbuk kayu (sawdust)
- Serpihan dan shavings
- Sekam atau limbah kayu
d. Material non-kayu, seperti kertas, karton, dan plastik
e. Beberapa produk khusus, seperti:
- Presswood pallet
- Gift box berbahan kayu olahan
- Barrel kayu tertentu yang telah melalui perlakuan khusus
Pengecualian ini diberikan karena proses manufaktur pada material tersebut umumnya melibatkan tekanan, panas, atau bahan kimia yang secara alami telah menghilangkan risiko keberadaan hama hidup.
Metode Perlakuan (Treatment) dalam ISPM 15
Untuk memastikan kemasan kayu bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, ISPM 15 menetapkan beberapa metode perlakuan (treatment) yang dirancang untuk membunuh hama hingga ke bagian inti kayu.
Dalam praktiknya, tidak semua metode memiliki tingkat penerimaan yang sama. Beberapa metode menjadi standar utama secara global, sementara metode lain bersifat alternatif dengan batasan tertentu.
1. Heat Treatment (HT)
Heat Treatment (HT) merupakan metode perlakuan yang paling umum dan paling luas diterima dalam penerapan ISPM 15. Perlakuan ini dilakukan dengan cara memanaskan kemasan kayu hingga suhu inti kayu mencapai minimal 56°C selama sekurang-kurangnya 30 menit.
Proses pemanasan biasanya dilakukan di dalam kiln drying atau ruang pemanas khusus dengan pengukuran suhu pada beberapa titik untuk memastikan panas merata hingga ke bagian terdalam kayu. Dengan metode ini, serangga, larva, jamur, dan organisme pengganggu lainnya dapat dieliminasi secara efektif.
Keunggulan utama Heat Treatment antara lain:
- Ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia
- Diterima hampir di seluruh negara tujuan ekspor
- Tidak meninggalkan residu berbahaya
- Aman untuk berbagai jenis industri, termasuk pangan dan farmasi
2. Methyl Bromide Fumigation (MB)
Metode berikutnya adalah fumigasi menggunakan gas Methyl Bromide (MB). Perlakuan ini dilakukan dengan menempatkan kemasan kayu di ruang tertutup atau disungkup, kemudian diberikan gas fumigan dengan dosis, suhu, dan waktu paparan tertentu.
MB dikenal efektif karena memiliki daya bunuh cepat terhadap berbagai jenis hama. Namun, penggunaan gas ini semakin dibatasi secara global karena dampaknya terhadap lingkungan dan lapisan ozon. Beberapa negara dan kawasan, khususnya Uni Eropa, telah melarang atau membatasi keras penggunaan Methyl Bromide.
Keterbatasan metode MB meliputi:
- Risiko lingkungan dan keselamatan kerja
- Potensi residu kimia
- Tidak diterima di semua negara tujuan
3. Dielectric Heating (DH)
Dielectric Heating (DH) merupakan metode perlakuan yang menggunakan gelombang elektromagnetik—mirip prinsip microwave—untuk meningkatkan suhu kayu. Dalam metode ini, suhu permukaan kayu ditingkatkan hingga sekitar 60°C dan dipertahankan selama durasi tertentu agar panas menjalar ke bagian inti.
Secara teknis, DH mampu memenuhi persyaratan ISPM 15. Namun, metode ini jarang digunakan dalam praktik komersial, terutama karena:
- Investasi peralatan yang relatif mahal
- Biaya operasional yang tinggi
- Keterbatasan fasilitas di banyak negara
4. Sulfuryl Fluoride (SF)
Sulfuryl Fluoride (SF) hadir sebagai alternatif modern pengganti Methyl Bromide. Prinsipnya serupa dengan fumigasi MB, tetapi menggunakan jenis gas yang berbeda dengan waktu aerasi yang relatif lebih singkat.
Keunggulan SF adalah proses yang lebih cepat dan efektivitas tinggi terhadap hama tertentu. Namun, seperti MB, metode ini tidak diterima secara universal. Beberapa negara masih membatasi atau melarang penggunaannya karena pertimbangan lingkungan dan keselamatan.
Oleh karena itu, penggunaan SF harus disesuaikan secara ketat dengan ketentuan negara tujuan ekspor.
Nah, dari beberapa metode ISPM 15 tersebut, Heat Treatment (HT) tetap menjadi pilihan paling aman dan fleksibel bagi eksportir. Metode ini memiliki tingkat penerimaan tertinggi, risiko regulasi paling rendah, serta kompatibel dengan berbagai sektor industri.
Bagi pelaku usaha, pemilihan metode perlakuan sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kecepatan proses, tetapi juga kepastian penerimaan di negara tujuan, aspek lingkungan, dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Simbol, Stempel, dan Kode ISPM 15 (Marking)
Dalam penerapan ISPM 15, proses perlakuan kemasan kayu harus selalu diikuti dengan pemberian marking resmi. Marking atau stempel ISPM 15 berfungsi sebagai bukti visual bahwa kemasan kayu telah menjalani perlakuan sesuai standar internasional. Tanpa marking yang jelas dan benar, kemasan kayu berisiko dianggap tidak memenuhi ketentuan, meskipun perlakuan sebenarnya telah dilakukan.
Stempel ISPM 15 harus memuat informasi tertentu yang disusun dalam format baku. Elemen-elemen wajib tersebut meliputi:
a. Logo IPPC
Simbol resmi yang menandakan bahwa perlakuan kemasan kayu mengacu pada standar yang ditetapkan oleh International Plant Protection Convention.
b. Kode negara (ISO code)
Kode dua huruf yang menunjukkan negara tempat perlakuan dilakukan, misalnya ID untuk Indonesia.
c. Kode registrasi perusahaan
Nomor unik yang diberikan oleh otoritas karantina nasional kepada penyedia jasa perlakuan atau produsen kemasan kayu. Kode ini berfungsi sebagai alat penelusuran (traceability).
d. Kode metode perlakuan
Singkatan yang menunjukkan jenis perlakuan yang digunakan, seperti:
- HT untuk Heat Treatment
- MB untuk Methyl Bromide
- DH untuk Dielectric Heating
- SF untuk Sulfuryl Fluoride
Nah. contohnya adalah gambar di bawah ini.
Dari kode ISPM di atas, maknanya adalah sebagai berikut.
ID – 121 | HT – DB
- ID → Indonesia (kode negara)
- 121 → Nomor registrasi produsen/pabrik kemasan kayu
- HT → Dipanaskan (heat treatment)
- DB → Debarked, yaitu tanpa kulit kayu
Informasi ini biasanya dicetak atau dibakar langsung pada permukaan kayu agar tidak mudah hilang atau rusak selama pengiriman.


0 komentar
Posting Komentar