2026-01-09

Aturan Membawa Rokok Saat Haji: Batas Maksimal dan Sanksinya

Author -  Tim Edukraf



Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya membawa rokok saat menunaikan ibadah haji kerap muncul. Secara ketentuan, jemaah haji tetap diperbolehkan membawa rokok ke Arab Saudi. Namun, izin tersebut bukan berarti bebas tanpa batas.

Otoritas Bea Cukai Arab Saudi memperlakukan rokok sebagai barang konsumsi terbatas. Artinya, selama jumlah yang dibawa masih dalam batas wajar dan sesuai ketentuan, rokok tidak akan menjadi masalah dalam pemeriksaan bandara. Sebaliknya, jika jumlahnya dianggap berlebihan atau melebihi batas yang ditetapkan, rokok tersebut berpotensi disita dan jemaah dapat dikenai sanksi.

Batas Maksimal Rokok yang Boleh Dibawa Jemaah Haji


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap jemaah haji hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok, atau setara dengan dua slop atau 500 gram tembakau iris. Batas ini berlaku per orang, bukan per koper, per keluarga, maupun per kelompok terbang (kloter).


Agar tidak terjadi kekeliruan, jemaah perlu memahami konversi jumlah rokok yang umum digunakan:


  • 1 bungkus rokok umumnya berisi 20 batang
  • 1 slop berisi 10 bungkus, atau 200 batang
  • Dengan demikian, 2 slop setara dengan 200 batang rokok

Ketentuan ini juga berlaku tanpa membedakan merek atau jenis rokok. Baik rokok putih, kretek, maupun jenis lainnya, semuanya dihitung dalam satu akumulasi jumlah. Selain itu, membawa rokok dalam jumlah mendekati batas maksimal pun tetap berisiko jika dikemas tidak wajar atau menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan.

Konsekuensi Jika Membawa Rokok Melebihi Batas


Membawa rokok melebihi batas yang diperbolehkan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi sebagai berikut.

1. Penyitaan oleh Bea Cukai Arab Saudi


Konsekuensi paling umum jika jemaah membawa rokok melebihi batas adalah penyitaan barang oleh Bea Cukai Arab Saudi. Saat pemeriksaan di bandara kedatangan, petugas akan menghitung jumlah rokok yang dibawa. Jika jumlahnya melebihi ketentuan maksimal 200 batang per orang atau 500 gram tembakau, rokok/tembakau tersebut dapat langsung disita.


2. Sanksi Denda


Selain penyitaan, jemaah juga berpotensi dikenai sanksi denda. Besaran denda dapat bervariasi dan ditentukan oleh otoritas setempat. Berdasarkan pengalaman pada musim haji sebelumnya, terdapat jemaah yang didenda 200 riyal Arab Saudi karena membawa rokok melebihi batas, yakni lima slop.


Untuk musim haji berjalan, besaran denda bisa saja berbeda dan tidak selalu diumumkan secara rinci di awal. 

Aturan membawa rokok saat haji pada dasarnya bersifat jelas dan tegas. Jemaah haji tetap diperbolehkan membawa rokok untuk konsumsi pribadi, namun dengan batasan jumlah yang ketat dan pengawasan yang serius dari otoritas Arab Saudi.

0 komentar

Posting Komentar