2026-01-07

Barang Tertahan di TPS: Risiko, Aturan Baru, dan Langkah Antisipasi (PMK 92 Tahun 2025)

Author -  Tim Edukraf



Dalam praktik impor–ekspor, barang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bukan hal yang jarang terjadi. Penyebabnya cukup beragam mulai dari dokumen yang belum lengkap, persetujuan pengeluaran yang belum terbit, hingga pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) yang tertunda.

Masalahnya, penimbunan barang di TPS sering dianggap sepele, seolah hanya persoalan teknis atau keterlambatan administratif. Padahal, semakin lama barang tertahan, semakin besar risiko potensi kehilangan hak atas barang itu sendiri.

Untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas mekanisme penyelesaian barang di kawasan pabean, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. Aturan ini menjadi acuan baru dalam menentukan nasib barang yang terlalu lama tertahan dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.

Perlu dicatat, PMK 92 Tahun 2025 mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Nah, untuk selengkapnya mengenai penjelasan hal ini kami jelaskan di bawah.


Kenapa Barang Tidak Bisa Terus Disimpan di TPS?


Sebagaimana namanya, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), adalah gudang penyimpanan jangka pendek atau sementara. Sayangnya, banyak importir yang menganggap TPS adalah sebagai “ruang tunggu” yang bisa digunakan selama proses administrasi belum selesai. 

Secara fungsi, TPS disediakan untuk menimbun barang hanya sementara, sambil menunggu proses pemuatan atau pengeluaran barang dari kawasan pabean. Artinya, keberadaan barang di TPS seharusnya bersifat singkat dan segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian kewajiban pabean.

Jika barang terlalu lama berada di TPS, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik barang, tetapi juga terhadap kelancaran arus logistik dan pengawasan kepabeanan.

Apa yang Terjadi Jika Barang Lebih dari 30 Hari di TPS?


Ketika barang impor atau ekspor melewati batas 30 hari di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan kewajiban pabeannya belum diselesaikan, status barang tersebut tidak lagi dianggap sekadar “tertahan”. Pada titik ini, barang dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Begitu barang dinyatakan sebagai BTD, Bea dan Cukai berwenang mengatur langkah penyelesaian berikutnya, termasuk pemindahan barang dari TPS ke tempat penimbunan lain yang ditentukan.

Selain itu, penetapan BTD menjadi titik awal perhitungan waktu lanjutan bagi pemilik barang untuk bertindak. Jika pada tahap ini kewajiban pabean tetap tidak diselesaikan, risiko yang dihadapi tidak lagi sebatas biaya penumpukan, melainkan potensi kehilangan hak atas barang.

Dalam praktiknya, ada beberapa kondisi umum yang menyebabkan barang berpotensi ditetapkan sebagai BTD, antara lain:

  1. Barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean impor sama sekali.
  2. Barang yang sudah diajukan pemberitahuan pabean, tetapi belum memperoleh persetujuan pengeluaran.
  3. Barang yang masih menunggu pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
  4. Barang ekspor yang telah diajukan pemberitahuan, tetapi tidak dimuat ke sarana pengangkut.
  5. Barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean.

Artinya, meskipun secara fisik barang masih berada di kawasan pelabuhan dan belum berpindah lokasi, secara status hukum barang tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemilik.


Alur Setelah Barang Dinyatakan sebagai BTD


Setelah suatu barang ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), penanganannya tidak berhenti pada perubahan status semata. PMK 92 Tahun 2025 mengatur alur lanjutan yang harus dijalani, baik oleh Bea dan Cukai maupun oleh pemilik barang.


1. Pemindahan Barang dari TPS ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP)


BTD yang telah ditetapkan tidak lagi disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Barang tersebut akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPP.

TPP merupakan fasilitas penimbunan yang berada di bawah pengelolaan Bea dan Cukai dan digunakan khusus untuk menyimpan barang yang masuk dalam mekanisme pengawasan lanjutan, termasuk BTD. Sejak barang disimpan di TPP, status penguasaan barang berada dalam pengawasan langsung Bea dan Cukai, bukan lagi semata-mata pada pemilik barang.

Pada tahap ini, sewa gudang mulai dikenakan atas barang yang disimpan di TPP. Artinya, meskipun barang belum dilelang atau ditetapkan sebagai milik negara, biaya terus berjalan selama barang belum diselesaikan.


2. Kesempatan yang Masih Dimiliki Pemilik Barang


Meskipun telah berstatus BTD dan dipindahkan ke TPP, pemilik barang masih diberikan kesempatan untuk bertindak. PMK 92 Tahun 2025 memberikan waktu paling lama 60 hari sejak barang disimpan di TPP untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut.


Dalam periode ini, importir, eksportir, atau pemilik barang dapat:


  • Menyelesaikan kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI);
  • Melengkapi dokumen kepabeanan yang belum dipenuhi;
  • Memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) jika masih tertunda.


Apabila kewajiban tersebut berhasil diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, barang dapat dikeluarkan dari TPP sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka barang akan masuk ke tahap penentuan tindak lanjut oleh Bea dan Cukai.

Dengan demikian, fase penyimpanan di TPP dapat dipandang sebagai kesempatan terakhir bagi pemilik barang untuk mempertahankan hak atas barangnya. Melewati tahap ini tanpa tindakan nyata akan membawa barang ke mekanisme penyelesaian yang sepenuhnya berada di tangan Bea dan Cukai.


Jika Kewajiban Tetap Tidak Diselesaikan


Apabila hingga batas waktu 60 hari sejak barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) kewajiban pabean tidak diselesaikan, Bea dan Cukai menetapkan penyelesaian lanjutan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Sesuai PMK 92 Tahun 2025, terdapat tiga bentuk penyelesaian yang dapat ditetapkan terhadap BTD, yaitu:


1. Pelelangan


Pelelangan dilakukan terhadap barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan merupakan barang larangan impor atau ekspor. Melalui mekanisme ini, barang dijual secara terbuka, dan hasil pelelangan digunakan untuk menutup kewajiban pabean serta biaya terkait.


2. Pemusnahan


Pemusnahan diterapkan terhadap barang tertentu, seperti barang yang rusak, tidak layak konsumsi, atau memiliki sifat berbahaya, sehingga tidak layak untuk dilelang atau dimanfaatkan lebih lanjut.


3. Penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)


Penetapan sebagai BMMN dilakukan terhadap barang tertentu sesuai ketentuan, yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan barang kepada negara.

PMK 92 Tahun 2025 juga berlaku terhadap barang kiriman internasional, termasuk yang dikirim melalui penyelenggara pos atau jasa titipan.

Barang kiriman yang ditolak penerima, tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean, atau tidak diselesaikan kewajiban pabeannya tetap berpotensi ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).


Setelah berstatus BTD, perlakuannya sama dengan barang impor lainnya, yakni dipindahkan ke TPP dan diberikan waktu penyelesaian kewajiban pabean. Jika tetap tidak diselesaikan, barang kiriman dapat dilelang, dimusnahkan, atau ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai karakteristik barang.



Apa yang Seharusnya Dilakukan Importir & PPJK?


Memahami PMK 92 Tahun 2025 bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi tentang mengendalikan risiko operasional dan biaya logistik. Agar barang tidak berujung tertahan di TPS, berstatus BTD, atau bahkan menjadi BMMN, ada beberapa langkah praktis yang perlu dilakukan oleh importir dan PPJK.


1. Pantau Usia Penimbunan Barang Sejak Hari Pertama


Jangan membiarkan barang “terasa lama” di TPS.

Begitu barang dibongkar dan ditimbun, 30 hari langsung mulai berjalan. Monitoring usia penimbunan sejak awal membantu mencegah keterlambatan yang tidak disadari.


2. Pastikan Dokumen Siap Sebelum Barang Tiba


Banyak kasus BTD berawal dari dokumen yang belum lengkap. Importir perlu memastikan:

  • Pemberitahuan pabean siap diajukan tepat waktu
  • Dokumen pendukung tidak menyusul belakangan
  • Data barang sesuai dengan kondisi fisik


Langkah ini mengurangi risiko barang tertahan hanya karena persoalan administratif.


3. Identifikasi Ketentuan Larangan dan Pembatasan Sejak Awal


Barang yang termasuk larangan atau pembatasan (lartas) memiliki risiko paling tinggi. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi tepat waktu, barang berpotensi:


  • Tertahan lama di TPS
  • Dinyatakan sebagai BTD
  • Bahkan langsung menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) jika termasuk barang larangan


4. Jaga Koordinasi Aktif antara Importir dan PPJK


PPJK berperan penting sebagai penghubung teknis di lapangan. Koordinasi yang lemah sering kali membuat:


  • Dokumen terlambat disampaikan
  • Status barang tidak terpantau
  • Batas waktu terlewat tanpa disadari



5. Bertindak Cepat Jika Barang Sudah Masuk Tahap BTD


Begitu barang dipindahkan ke TPP dan berstatus BTD, waktu menjadi jauh lebih kritis. Importir dan PPJK harus segera menentukan langkah:

  • Menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu 60 hari, atau
  • Mempersiapkan konsekuensi penyelesaian lanjutan

Menunda keputusan pada tahap ini hampir selalu berujung pada biaya tambahan atau kehilangan barang.


Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sering kali dipandang sebagai persoalan teknis. Padahal, semakin lama barang tertahan, semakin besar risiko yang muncul—mulai dari biaya tambahan, ketidakpastian operasional, hingga potensi kehilangan hak atas barang.

Bagi importir, eksportir, dan PPJK, memahami alur penanganan barang di kawasan pabean menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran proses bisnis. Disiplin terhadap waktu penimbunan, kesiapan dokumen, serta koordinasi yang baik sejak awal dapat mencegah barang masuk ke tahap penyelesaian lanjutan yang sepenuhnya berada di luar kendali pemilik.

0 komentar

Posting Komentar