2022-12-07

√ 8 Etika Bermedia Sosial yang Sehat

Author -  Lubis Muzaki

Penduduk Indonesia dikenal sebagai yang ramah. Namun, berbeda ketika tampil di media sosial. Kebanyakan masyarakat kurang memiliki etika bermedia sosial yang baik. Banyak ujaran kebencian yang disebarkan. Tak hanya hoax, bahkan hingga fitnah juga disebarluaskan. Sungguh sangat mengerikan, bukan?

Orang-orang atau netizen (sebutan warga internet) yang tidak bertanggung jawab tersebut biasanya menggunakan anonim atau fake account (akun palsu). Mereka berpikir dengan menggunakan akun palsu tersebut bisa bebas berbicara tanpa harus menghormati lawan bicaranya di media sosial. Padahal, sekalipun menggunakan akun palsu, pelaku tetap bisa saja dilacak, seperti beberapa kasus yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.



Dasar Hukum Etika Bermedia Sosial

Sebagai negara hukum, etika bermedia sosial di Indonesia diatur oleh undang-undang. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa terdapat lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial. Yaitu mulai dari pasal 27 sampai pasal 30.

Etika bermedia sosial yang diatur tersebut mulai dari yang menyangkut konten tidak layak diunggah, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, sampai dengan mengambil data orang lain tanpa izin. Bahkan, ancaman 

Bagi pelaku yang melanggar UU ITE dapat dikenai hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Perbuatan atau tindakan yang dilarang dalam UU ITE adalah


1. Menyebarkan Konten yang Melanggar Asusila

Pasal 27 UU ITE menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


2. Aktivitas Judi Online

Selanjutnya masih pada pasal yang sama, yaitu pasal 27 UU ITE disebutkan larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melakukan aktivitas judi online sama halnya dengan menyebarkan konten asusila, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


3. Pencemaran Nama Baik

Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa pelaku yang mencemarkan nama baik dapat dihukumi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

4. Pemerasan dan Pengancaman

Pelaku yang melakukan pemerasan dan pengancaman melalui transaksi elektronik juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukuman yang akan diterima dalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


5. Berita Bohong

Selanjutnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa pelaku yang dengann sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dihukumi dengan huikaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


6. Ujaran Kebencian

Selanjutnya pada ayat 2 pasal 28 UU ITE disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dihukumi pidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


7. Teror Online


Selanjutnya, Pasal 29 UU ITE menyebutkan bahwa perbuatan teror online yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak melalui nformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).



8 Etika Bermedia Sosial Yang Sehat



Nah, agar tidak sampai mendapatkan hukuman baik denda hingga kurungan penjara seperti yang telah dijelaskan di atas, sebaiknya kita mencari tahu bagaimana cara beretika di media sosial yang sehat. Berikut ini adalah beberapa etika bermedia sosial yang pelu diperhatikan oleh rakyat Indonesia. yaitu:


1. Jadikan Media Sosial Sebagai Sarana untuk Menebar Kebaikan

Berbuat baik bisa dilakukan di mana saja, termasuk di media sosial. Hendaknya kita sebagai netizen menjadikan media sosial sebagai sharing informasi yang baik-baik.

Sebarkan manfaat melalui tulisan. Jangan tergesa-gesa dalam mem-posting berita yang belum tentu kebenarannya. 

2. Gunakan bahasa dan cara komunikasi yang baik

Etika bermedia sosial yang sehat berikutnya adalah dengan menggunakan cara komunikasi yang baik. Gunakanlah bahasa yang santun layaknya kita sedang berhadap-hadapan secara langsung dengan lawan bicara.

Gunakan bahasa yang lugas dan jelas. Hindari penggunaan kata atau frasa yang memiliki risiko multitafsir.


3. Jangan menyampaikan informasi setengah-setengah/sepotong


Sebagai netizen, kita harus paham dengan cara menyimak baik-baik berita yang datang kepada kita. Lalu, selanjutnya tidak menyampaikan informasi yang hanya sepotong-sepotong saja.

4. Jangan menyebarkan isu SARA


Hindari menyebarkan informasi-informasi yang sensitif seperti isu yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) pada jejaring sosial. Etika bermedia sosial ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan antar suku dan golongan. Karena bagaimana pun, Indonesia ini adalah rumah bersama yang wajib kita jaga kerukunannya. 


5. Hindari menyebarkan informasi kekerasan/kecelakaan/tindakan terorisme

Jangan mudah mengupload informasi baik berupa foto/video kekerasan, kecelakaan lalu lintas, tindakan teroris, dan lain sebagainya. Jangan menambah kesedihan para keluarga korban dengan menyebarluaskan foto/video tersebut karena mungkin saja salah satu dari keluarganya berada di dalam foto yang tersebar luas.


6. Lakukan validasi ulang tentang kebenaran berita


Jika kita menerima informasi/berita dari media sosial, hendaknya lakukan kroscek kebenarannya sebelum menyebarluaskan informais tersebut ke orang lain.

Kita dituntut untuk lebih cerdas saat menerima sebuah informasi. Caranya adalah dengan memperbanyak literasi. Dengan begitu, kita akan lebih terbiasa berpikir kritis yang membuat otak bekerja lebih optimal.

7. Mencantumkan sumber berita/karya orang lain


Etika bermedia sosial berikutnya adalah ketika menyebarkan informasi baik dalam bentuk foto, tulisan maupun video milik orang lain, maka sudah seharunya mencantumkan sumber informasi tersebut diambil. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas hasil karya creator-nya.


8. Jangan menyebarkan data pribadi


Penyalahgunaan data pribadi seringkali terjadi. Kita harus bersikap bijak dalam menyebarkan informasi mengenai data pribadi yang kita miliki, agar tidak mudah bocor di media sosial. Data-data pribadi tersebut misalnya berupa foto KTP, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat.

Data-data tersebut amat penting untuk kita jaga agar terhindari dari kejahatan cyber yang tidak diinginkan. Jangan sampai kita lengah dengan berbagai modus yang bisa dijalankan para pelaku cyber crime untuk mencuri data pribadi yang kita miliki.

Etika bermedia sosial yang baik perlu dilatih dan ditanamkan pada diri manusia. Anak-anak sebaiknya diberikan pengajaran tentang hal ini supaya mata rantai ketidakbijakan bermedia sosial bisa diputus. Kita juga perlu mengajarkan anak-anak agar memilih konten-konten yang tepat, yang layak dikonsumsi oleh mereka sesuai dengan usianya

0 komentar

Post a Comment