Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh pengadaanbarang.co.id.
Materi/layanan informasi yang terdapat dalam situs pengadaanbarang.co.id ialah hasil karya para penulis kami yang berasal dari berbagai sumber seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Lembaga LKPP (Perka LKPP), dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Seluruh materi yang terdapat pada website ini bebas untuk anda manfaatkan dengan tujuan non comersial maupun referensi.
Data dan/atau informasi yang tersedia di pengadaanbarang.co.id hanya sebagai rujukan/referensi belaka. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan informasi seakurat mungkin, pengadaanbarang.co.id dan semua mitra tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi yang tampil dalam website ini. Segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan oleh pengadaanbarang.co.id, kami tidak bertanggunjawab.
Pengadaanbarang.co.id berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Disclaimer
Langganan:
Komentar (Atom)
Arsip Blog
-
▼
2026
(7)
-
▼
Januari
(7)
- BC 1.1: Jenis Data yang Bisa Diperbaiki dan Cara R...
- Aturan Membawa Rokok Saat Haji: Batas Maksimal dan...
- Masih bingung PPJK dan Freight Forwarder? Simak Pe...
- Barang Tertahan di TPS: Risiko, Aturan Baru, dan L...
- Mau Import Barang Tak Tahu Aturannya? Bisa Gunakan...
- Import Kena Jalur Merah? Ini yang Harus Dipersiapk...
- Peraturan Impor Pakaian Jadi: Kuota, API-U, dan Ke...
-
▼
Januari
(7)