2025-12-24

Hadiah dari Luar Negeri: Kapan Bebas Bea Masuk, Kapan Tetap Kena Pajak?

Author -  Lubis Muzaki



Menerima hadiah atau kiriman barang dari luar negeri kerap dianggap sebagai hal yang menyenangkan dan tidak jarang diasosiasikan dengan barang “bebas pajak”. Hadiah dari kerabat, relasi bisnis, maupun pihak penyelenggara kegiatan internasional sering dipersepsikan sebagai barang pribadi yang dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban kepabeanan. Namun, dalam praktiknya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Perbedaan pemahaman antara konsep “hadiah” secara sosial dan “impor” secara hukum sering kali menjadi sumber kebingungan bagi masyarakat. Di satu sisi, hadiah dipahami sebagai pemberian tanpa imbalan. Di sisi lain, rezim kepabeanan menempatkan fokus pada asal barang dan pergerakannya melintasi batas negara, bukan pada ada atau tidaknya transaksi jual beli. Akibatnya, penerima hadiah dari luar negeri kerap terkejut ketika dihadapkan pada kewajiban pembayaran bea masuk atau pajak impor.

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang utuh dan sistematis mengenai perlakuan kepabeanan atas barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri.


Dasar Hukum Pengaturan Barang Kiriman Hadiah


Pengaturan mengenai barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri berlandaskan pada beberapa peraturan menteri keuangan yang secara khusus mengatur aspek kepabeanan dan penetapan nilai pabean. Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah suatu hadiah dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta bagaimana perlakuan fiskalnya diterapkan.


1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025

(Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman)


PMK Nomor 4 Tahun 2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang kiriman yang masuk ke wilayah pabean Indonesia melalui penyelenggara pos. Peraturan ini menegaskan bahwa barang kiriman, termasuk yang berupa hadiah atau pemberian cuma-cuma, tetap diperlakukan sebagai barang impor dan pada prinsipnya dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor.

Selain mengatur ketentuan umum barang kiriman, PMK 4/2025 juga memberikan pengaturan khusus berupa fasilitas kepabeanan dan perpajakan atas barang kiriman tertentu. Salah satu pengaturan penting dalam peraturan ini adalah pembebasan bea masuk serta pengecualian pengenaan PDRI atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan internasional, sepanjang memenuhi persyaratan dan batasan yang telah ditetapkan.


2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022

(tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk)


PMK Nomor 144/PMK.04/2022 mengatur prinsip dan metode penetapan nilai pabean yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk atas barang impor. Peraturan ini menegaskan bahwa metode nilai transaksi hanya dapat diterapkan apabila terdapat transaksi jual beli yang nyata.

Dalam hal barang kiriman berupa hadiah atau barang cuma-cuma yang tidak diperoleh melalui transaksi jual beli, nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi. Oleh karena itu, penetapan nilai pabean atas barang kiriman hadiah dilakukan menggunakan metode alternatif sesuai hierarki yang diatur dalam PMK ini, dengan mengacu pada data harga pembanding yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan berpedoman pada kedua peraturan tersebut, perlakuan kepabeanan atas barang kiriman hadiah dari luar negeri memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi pengenaan bea masuk dan pajak impor maupun dari sisi penetapan nilai pabeannya.

Pengecualian dan Fasilitas untuk Hadiah Perlombaan atau Penghargaan


Pada prinsipnya, barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri tetap diperlakukan sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian dan fasilitas tertentu terhadap barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan, sebagai bentuk dukungan atas partisipasi warga negara Indonesia dalam kegiatan internasional.

Ketentuan mengenai fasilitas tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 sebagai bagian dari pengaturan barang kiriman.


1. Jenis Hadiah yang Mendapat Fasilitas


Fasilitas kepabeanan dan perpajakan diberikan terhadap barang kiriman yang memenuhi kriteria sebagai hadiah perlombaan atau penghargaan internasional. Yang dimaksud dengan hadiah perlombaan atau penghargaan mencakup hadiah yang diperoleh dari kegiatan internasional, antara lain di bidang:


  • olahraga;
  • ilmu pengetahuan;
  • kesenian;
  • kebudayaan; dan
  • keagamaan.


Cakupan bidang tersebut bersifat terbuka dan tidak terbatas pada daftar di atas, sepanjang hadiah tersebut dapat dibuktikan berasal dari suatu perlombaan atau penghargaan berskala internasional.


2. Bentuk Fasilitas yang Diberikan


Terhadap barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan yang memenuhi persyaratan, diberikan fasilitas berupa:


  • pembebasan bea masuk;
  • tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  • tidak dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan
  • dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.


Dengan adanya fasilitas tersebut, hadiah perlombaan atau penghargaan tidak menimbulkan kewajiban fiskal pada saat pemasukan ke dalam daerah pabean, sepanjang seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.


3. Batasan Jumlah Barang yang Mendapat Pembebasan


Pemberian fasilitas tidak dilakukan tanpa batas. PMK 4/2025 menetapkan pembatasan jumlah barang yang dapat memperoleh pembebasan, yaitu:


  • paling banyak 1 (satu) buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  • paling banyak 1 (satu) buah untuk barang hadiah lainnya.


Batasan jumlah tersebut berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan. Artinya, apabila seseorang memperoleh hadiah dari beberapa kategori perlombaan yang berbeda, maka pembatasan jumlah diterapkan secara terpisah untuk masing-masing kategori tersebut.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa fasilitas kepabeanan diberikan secara proporsional dan tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk atas nama hadiah perlombaan atau penghargaan.


Mekanisme Penyelesaian Impor Hadiah Perlombaan sebagai Barang Kiriman


Penyelesaian impor barang kiriman, termasuk hadiah perlombaan atau penghargaan, dilakukan dengan menggunakan consignment note (CN). CN merupakan dokumen yang berfungsi sebagai pemberitahuan pabean atas barang kiriman dan disampaikan oleh penyelenggara pos kepada pejabat Bea dan Cukai.


CN memuat informasi utama yang diperlukan dalam proses kepabeanan, meliputi identitas pengirim dan penerima barang, uraian dan jumlah barang, nilai barang yang diberitahukan, serta keterangan lain yang relevan.


Berdasarkan data yang tercantum dalam CN, pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk menetapkan klasifikasi barang, nilai pabean, serta menentukan apakah barang kiriman tersebut memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas atau dikenakan kewajiban fiskal sesuai ketentuan yang berlaku.


Cara Menentukan Nilai Pabean Barang Kiriman Hadiah


Barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri memang diperoleh tanpa transaksi jual beli. Namun, dalam proses kepabeanan, Bea Cukai tetap harus menentukan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Lalu, bagaimana cara nilai pabean ditentukan jika tidak ada harga pembelian?

Dalam praktik, penentuan nilai pabean atas barang kiriman hadiah dilakukan secara bertahap dan berurutan. Pendekatan yang umumnya digunakan antara lain:

  • Harga barang identik, yaitu harga barang yang sama dan pernah diimpor dalam waktu yang berdekatan;
  • Harga barang serupa, yaitu harga barang yang memiliki fungsi, karakteristik, atau kualitas yang sebanding;
  • Pendekatan kewajaran, apabila data pembanding terbatas, dengan mempertimbangkan informasi harga yang tersedia secara objektif.


Dalam menentukan nilai pabean, Bea Cukai mengacu pada data harga pembanding yang dimiliki, baik dari data impor sebelumnya maupun sumber informasi harga lainnya. Data ini menjadi dasar utama untuk menilai kewajaran harga barang kiriman hadiah.


Ambang Batas Nilai dan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Hadiah


Setelah nilai pabean barang kiriman hadiah ditentukan, tahapan berikutnya adalah melihat apakah barang tersebut dikenakan bea masuk atau tidak, serta berapa tarif yang berlaku. Dalam ketentuan barang kiriman, pengenaan bea masuk tidak hanya ditentukan oleh jenis barang, tetapi juga oleh ambang batas nilai yang telah ditetapkan.


1. Barang Kiriman dengan Nilai FOB hingga USD 3


Untuk barang kiriman, termasuk hadiah, yang memiliki nilai pabean sama dengan atau di bawah FOB USD 3, tidak dikenakan bea masuk. Ketentuan ini berlaku secara umum dan sering menjadi batas awal penentuan apakah suatu kiriman dikenai pungutan impor atau tidak.

Namun, perlu dipahami bahwa nilai tersebut bukan berdasarkan pengakuan penerima barang, melainkan berdasarkan nilai pabean yang ditetapkan oleh Bea Cukai menggunakan data harga pembanding.


2. Barang Kiriman dengan Nilai FOB di atas USD 3 hingga USD 1.500


Apabila nilai pabean barang kiriman hadiah lebih dari FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500, maka barang tersebut dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 7,5%.


Tarif ini berlaku untuk sebagian besar barang kiriman hadiah dan digunakan sebagai tarif sederhana agar proses pemungutan bea masuk atas barang kiriman menjadi lebih efisien.


3. Tarif Khusus untuk Produk Tertentu


Meskipun tarif umum barang kiriman adalah 7,5%, terdapat pengecualian untuk produk tertentu yang dikenakan tarif lebih tinggi. Salah satu contoh yang paling umum adalah kosmetik.

Barang kiriman berupa kosmetik tertentu dengan nilai lebih dari FOB USD 3 hingga FOB USD 1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%. Selain itu, kosmetik juga termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) sehingga harus memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait sebelum dapat diimpor.


4. Barang Kiriman dengan Nilai di atas USD 1.500


Untuk barang kiriman hadiah dengan nilai pabean di atas FOB USD 1.500 per kiriman, pengenaan bea masuk tidak lagi menggunakan tarif barang kiriman, melainkan tarif bea masuk umum sesuai dengan klasifikasi barang atau HS Code.

Pada kelompok nilai ini, selain bea masuk, barang kiriman hadiah juga berpotensi dikenakan:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
  • Besaran pungutan tersebut bergantung pada jenis barang dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ambang batas nilai dan tarif di atas tidak berlaku untuk hadiah perlombaan atau penghargaan yang memenuhi syarat pembebasan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2025. Sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi dan jumlah barang tidak melebihi batas yang ditetapkan, hadiah perlombaan atau penghargaan dapat memperoleh pembebasan bea masuk serta pengecualian PDRI, tanpa memperhatikan nilai barang.

0 komentar

Posting Komentar