Bagi individu yang berkecimpung di bidang kepabeanan, mengikuti Sertifikasi Ahli Kepabeanan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kompetensi sekaligus posisi profesional. Dalam praktiknya, Sertifikasi Ahli Kepabeanan sering kali menjadi prasyarat atau nilai tambah bagi individu yang menempati fungsi tertentu, baik di perusahaan importir, penyedia jasa kepabeanan, maupun peran profesional lainnya yang berhubungan langsung dengan proses kepabeanan.
Oleh karena itu, sertifikasi ini diposisikan sebagai bekal kompetensi untuk menjalankan peran tersebut secara bertanggung jawab dan akuntabel. Nah, artikel di bawah ini akan menjelaskan sejumlah fungsi dari Strategis Sertifikasi Ahli Kepabeanan dalam status MITA, PPJK, AEO, dan Kuasa Hukum Pabean.
Mengapa Sertifikasi Ahli Kepabeanan Dibutuhkan di Banyak Peran Strategis? Ini Sejumlah Fungsinya
Sertifikasi Ahli Kepabeanan merupakan bentuk pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, Ahli Kepabeanan diposisikan sebagai sumber daya manusia yang memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan otoritas kepabeanan. Nah, berikut fungsi dari sertifikasi ahli kepabeanan.
1. Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagai Syarat Wajib MITA
Mitra Utama (MITA) merupakan status kepabeanan yang diberikan kepada importir dengan tingkat kepatuhan tinggi dan profil risiko yang rendah. Importir yang memperoleh status MITA berhak atas berbagai kemudahan pelayanan kepabeanan, yang pada praktiknya hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai memiliki sistem pengendalian internal dan tata kelola kepabeanan yang memadai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.04/2023, secara eksplisit pemerintah mewajibkan bagi importir MITA untuk memiliki pegawai yang berstatus Ahli Kepabeanan. Ketentuan ini menempatkan Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagai prasyarat yang tidak terpisahkan dari status MITA.
Secara konseptual, kewajiban tersebut mencerminkan pendekatan kepabeanan berbasis manajemen risiko. Importir dengan volume dan kompleksitas transaksi yang tinggi dipandang memerlukan pengendalian kepabeanan yang dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi terstandar. Keberadaan Ahli Kepabeanan dalam struktur organisasi importir berfungsi sebagai pengendali kepatuhan internal, sekaligus sebagai penanggung jawab atas kualitas pemenuhan kewajiban kepabeanan.
2. Kewajiban untuk Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Kewajiban PPJK untuk memiliki tenaga kerja yang berstatus Ahli Kepabeanan bukanlah ketentuan baru. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019, pemerintah kembali menegaskan bahwa keberadaan Ahli Kepabeanan merupakan persyaratan fundamental dalam penyelenggaraan usaha PPJK. Penegasan ini menunjukkan bahwa profesionalisme dan akuntabilitas PPJK dipandang tidak dapat dipisahkan dari kompetensi individu yang menangani proses kepabeanan secara langsung.
PPJK tidak hanya bertanggung jawab atas penyampaian dokumen kepabeanan, tetapi juga atas kebenaran data, ketepatan pemenuhan kewajiban pabean, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Ahli Kepabeanan dalam struktur PPJK berfungsi sebagai pengendali kualitas (quality control) terhadap seluruh layanan kepabeanan yang diberikan kepada klien.
3. Sertifikasi Ahli Kepabeanan sebagai Nilai Tambah Calon Authorized Economic Operator (AEO)
Authorized Economic Operator (AEO) merupakan pengakuan tertinggi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pelaku usaha yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan, keamanan, dan keandalan yang sangat tinggi dalam kegiatan perdagangan internasional. Status ini tidak hanya memberikan berbagai kemudahan kepabeanan, tetapi juga mencerminkan tingkat kepercayaan negara terhadap sistem dan tata kelola internal perusahaan.
Berbeda dengan ketentuan pada MITA dan PPJK yang secara eksplisit mewajibkan keberadaan Ahli Kepabeanan, dalam konteks AEO sertifikasi ini diposisikan sebagai nilai tambah. Keberadaan tenaga Ahli Kepabeanan menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban minimum, tetapi juga secara proaktif membangun kapasitas internal untuk mengelola risiko kepabeanan secara berkelanjutan.
4. Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan Izin Kuasa Hukum Pabean
Untuk dapat mewakili pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak, seorang kuasa hukum pabean wajib memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH). Izin ini diberikan sebagai bentuk pengakuan bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi dan integritas yang memadai untuk menjalankan fungsi perwakilan hukum di bidang perpajakan dan kepabeanan. Salah satu aspek yang dinilai dalam pemberian IKH adalah latar belakang keahlian yang relevan dengan substansi sengketa yang ditangani.
Sertifikasi Ahli Kepabeanan memiliki relevansi sebagai bukti kompetensi teknis untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum (IKH). Sertifikasi ini menunjukkan bahwa seorang calon kuasa hukum tidak hanya memahami aspek hukum acara, tetapi juga memiliki penguasaan terhadap substansi kepabeanan yang menjadi pokok sengketa. Dengan demikian, sertifikasi tersebut dapat menjadi salah satu opsi dokumen keahlian yang mendukung pemenuhan persyaratan IKH.
Argumentasi hukum kepabeanan sering kali tidak dapat dilepaskan dari pemahaman atas proses bisnis, mekanisme penetapan, serta implikasi administrasi kepabeanan. Keberadaan Sertifikasi Ahli Kepabeanan memberikan dasar kompetensi yang lebih kuat bagi kuasa hukum dalam menyusun strategi pembelaan yang berbasis fakta dan ketentuan teknis.
Pembahasan dalam artikel ini menunjukkan bahwa Sertifikasi Ahli Kepabeanan memiliki peran yang jauh melampaui sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Dalam berbagai kerangka kebijakan kepabeanan, sertifikasi ini diposisikan sebagai instrumen strategis yang mendukung pengelolaan risiko, peningkatan kualitas kepatuhan, serta penguatan tata kelola kepabeanan di tingkat perusahaan dan profesional.
📘 Persiapan Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Jika Anda berencana mengikuti Sertifikasi Ahli Kepabeanan, memahami pola soal dan cara berpikir yang diuji menjadi langkah penting. Salah satu referensi yang dapat digunakan adalah Ebook Kumpulan Soal SAK (HOTS), yang disusun untuk membantu peserta membiasakan diri dengan tipe soal berbasis analisis dan praktik.

0 komentar
Posting Komentar