Dalam proses ekspor dan impor, setiap perusahaan pasti membutuhkan bantuan untuk mengurus berbagai kewajiban kepabeanan seperti dokumen PIB/PEB, perhitungan bea masuk, hingga komunikasi dengan Bea Cukai. Namun, di sinilah pertanyaan yang paling sering muncul:
Sebagai perusahaan, layanan kepabeanan mana yang sebaiknya saya gunakan — Ahli Kepabeanan atau PPJK?
Kedua istilah ini sering dianggap sama karena sama-sama membantu kelancaran kegiatan kepabeanan. Kesalahpahaman ini umumnya muncul karena keduanya sama-sama terlibat dalam proses administrasi dan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Bahkan banyak yang beranggapan bahwa Ahli Kepabeanan dan PPJK adalah profesi atau fungsi yang sama, padahal secara konsep dan legalitas keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara jelas perbedaan antara Ahli Kepabeanan dan PPJK, agar tidak lagi terjadi kerancuan dalam menentukan kebutuhan layanan kepabeanan yang tepat.
Perbedaan Ahli Kepabeanan dan PPJK
Meskipun keduanya sama-sama berperan dalam mendukung kelancaran proses kepabeanan, Ahli Kepabeanan dan PPJK memiliki perbedaan mendasar dari segi status, fungsi, hingga tanggung jawab hukum. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini sangat penting agar pelaku usaha dapat menentukan layanan yang benar sesuai kebutuhan ekspor-impor.
Berikut penjelasan lebih terperinci mengenai perbedaan keduanya:
1. Status dan Bentuk Legalitas
| Aspek | Ahli Kepabeanan | PPJK |
|---|---|---|
| Status | Individu/perseorangan | Perusahaan/badan usaha |
| Legalitas | Dibuktikan dengan sertifikat keahlian kepabeanan | Harus memiliki izin dan registrasi kepabeanan dari DJBC |
| Pengakuan Negara | Melalui ujian sertifikasi BPPK Kemenkeu | Melalui perizinan resmi dan akses kepabeanan |
2. Peran dalam Proses Kepabeanan
3. Keterkaitan Keduanya dalam Operasional
- PPJK tidak memenuhi persyaratan legal operasional.
- PPJK berisiko melakukan kesalahan dalam pengajuan dokumen yang dapat menimbulkan sanksi.
4. Tanggung Jawab dan Ruang Lingkup Pekerjaan
| Lingkup Tanggung Jawab | Ahli Kepabeanan | PPJK |
|---|---|---|
| Konsultasi kepatuhan | ✔ | ✔ |
| Penyusunan dan verifikasi dokumen | ✔ | ✔ |
| Perhitungan dan pelacakan pembayaran bea dan pajak | ✔ | ✔ |
| Manajemen kargo dan koordinasi logistic kepabeanan | ✔ | ✔ |
| Bertindak atas nama pemilik barang | ✘ | ✔ |
| Menyimpan dokumen untuk kepentingan audit | ✘ | ✔ |
| Memiliki izin operasional khusus dari Bea Cukai | ✘ | ✔ |
Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan tidak hanya mampu memilih layanan yang tepat, tetapi juga dapat meminimalkan kesalahan dan keterlambatan dalam operasional ekspor-impor.

0 komentar
Posting Komentar