2025-12-19

Jenis Kesalahan Data PEB yang Bisa Dibetulkan dan Cara Pembetulan di CEISA 4.0

Author -  Lubis Muzaki


Dalam praktik ekspor, kesalahan pengisian data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak selalu berujung pada pembatalan dokumen. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyediakan mekanisme pembetulan data PEB melalui sistem CEISA 4.0 untuk mengakomodasi kesalahan administratif tertentu.

Melalui mekanisme ini, eksportir masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data PEB yang keliru, sepanjang memenuhi ketentuan waktu dan jenis data yang diperbolehkan. Artikel ini akan membahas jenis data PEB yang masih bisa dibetulkan serta langkah-langkah pembetulannya di CEISA 4.0 secara praktis.

Tanggung Jawab Eksportir atas Kebenaran Data PEB


Setiap eksportir memiliki tanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB menjadi pernyataan resmi eksportir kepada negara mengenai barang yang diekspor, baik dari sisi identitas pelaku usaha, karakteristik barang, maupun aspek kepabeanan lainnya.

Ketentuan mengenai tanggung jawab ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, eksportir dinyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disampaikan dalam PEB. Artinya, setiap informasi yang tercantum dalam PEB dianggap telah diperiksa dan diyakini kebenarannya oleh eksportir sebelum disampaikan melalui sistem CEISA 4.0.

Tanggung jawab ini tetap melekat meskipun PEB disampaikan melalui kuasa, seperti pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) atau pihak lain yang ditunjuk. Dalam konteks ini, penggunaan jasa pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab hukum atas kesalahan data PEB. Eksportir tetap menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.



Jenis Kesalahan Data PEB yang Masih Bisa Dilakukan Pembetulan


Selain lima data PEB yang bersifat mendasar dan tidak dapat dibetulkan, terdapat sejumlah data lain yang masih bisa dilakukan pembetulan apabila terjadi kesalahan. Pada dasarnya, jika eksportir ingin membetulkan data PEB, pengajuan pembetulan bisa dilakukan paling lama 30 hari sejak PEB mendapatkan nomor pendaftaran. Batas waktu ini menjadi patokan umum apabila kesalahan baru diketahui setelah dokumen PEB dikirim.

Namun, aturan ini tidak selalu kaku. Untuk kondisi tertentu, batas waktu 30 hari tersebut tidak berlaku. Ada beberapa jenis data dan situasi ekspor yang memang membutuhkan kelonggaran, misalnya karena karakter barang, cara pengiriman, atau kondisi di lapangan yang tidak bisa diprediksi sejak awal.

Berikut 10 jenis data PEB yang masih dapat dilakukan pembetulan, beserta kondisi dan batas waktunya.

1. Nomor Peti Kemas


Pembetulan nomor peti kemas masih dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat ekspor. Perubahan ini umumnya terjadi akibat penyesuaian kontainer menjelang pengiriman.

2. Jumlah dan Jenis Barang (di Kawasan Pabean)


Apabila terjadi kesalahan pada jumlah atau jenis barang, pembetulan masih dimungkinkan sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean tempat muat ekspor.

3. Jumlah dan Jenis Barang (di Luar Kawasan Pabean)


Dalam hal pemuatan barang dilakukan di luar kawasan pabean, pembetulan jumlah dan jenis barang dapat diajukan sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut.

4. Barang Terangkut Sebagian (Short-Shipment)


Jika realisasi pengangkutan tidak sesuai dengan rencana dan barang hanya terangkut sebagian, pembetulan jumlah dan jenis barang dapat dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean.

5. Perubahan Data Sarana Pengangkut


Pembetulan atas nama sarana pengangkut, nomor voyage atau flight, serta tanggal perkiraan ekspor dapat dilakukan dalam hal barang tidak terangkut seluruhnya. Pengajuan pembetulan dilakukan paling lama 3 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut atau tanggal ekspor semula apabila sarana pengangkut batal berangkat.

6. Penjualan Barang dan/atau Makanan di Atas Pesawat Udara


Pembetulan jumlah dan jenis barang atas penjualan di atas pesawat udara dapat dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat udara.

7. Ekspor Barang Curah (Minyak, Gas Bumi, dan BBM)


Untuk ekspor barang curah, pembetulan jumlah dan jenis barang dapat diajukan paling lama 3 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean.

8. Kerusakan Peti Kemas atau Kemasan Barang


Apabila terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan sehingga diperlukan penggantian, pembetulan nomor peti kemas dan jumlah barang masih dapat dilakukan paling lambat sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut.

9. Penghitungan Bea Keluar


Pembetulan data terkait penghitungan bea keluar dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar, khususnya apabila terdapat perbedaan antara perhitungan awal dan realisasi ekspor.

10. Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, atau Gas Melalui Transmisi atau Saluran Pipa


Pembetulan data PEB untuk jenis ekspor ini dapat dilakukan sebelum penyampaian PEB berikutnya, menyesuaikan dengan pola pengiriman yang bersifat berkelanjutan.


Itulah 10 kondisi khusus di mana pembetulan data PEB dapat dilakukan dengan ketentuan waktu dan perlakuan yang berbeda. Karena itu, meskipun sudah melewati 30 hari, pembetulan data PEB masih mungkin diajukan, asalkan sesuai dengan syarat dan kondisi yang memang diperbolehkan. Yang terpenting, eksportir perlu memastikan jenis kesalahan dan waktunya sebelum mengajukan pembetulan.

Langkah-Langkah Pembetulan Data PEB di CEISA 4.0


Apabila kesalahan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih termasuk dalam kategori yang dapat dilakukan pembetulan, eksportir dapat mengajukan perbaikan langsung melalui sistem CEISA 4.0. Proses pembetulan ini dirancang cukup sederhana dan menyerupai proses perekaman dokumen awal, sehingga dapat dilakukan secara mandiri oleh eksportir atau kuasanya.

Agar proses pembetulan berjalan lancar, berikut tahapan pembetulan data PEB di CEISA 4.0 yang perlu diperhatikan.

1 Akses Menu Pembetulan


Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses menu pembetulan data pada portal CEISA 4.0. Eksportir atau kuasa pengguna dapat:

  • Login ke portal CEISA 4.0 menggunakan akun yang terdaftar.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Single Core System.
  • Selanjutnya, masuk ke submenu Dokumen Pabean untuk melihat daftar dokumen yang pernah diajukan.

Pada tahap ini, sistem akan menampilkan seluruh dokumen pabean yang telah direkam, termasuk PEB yang telah memperoleh nomor pendaftaran.

2. Proses Pengubahan Data


Setelah menemukan dokumen PEB yang akan diajukan pembetulan, langkah berikutnya adalah melakukan pengubahan data:

  • Pilih dokumen PEB yang ingin dibetulkan dari daftar dokumen.
  • Klik tombol “Aksi”, kemudian pilih opsi “Ubah Data”.
  • Sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman pembetulan dengan tampilan yang mirip dengan halaman perekaman awal PEB.
  • Cari kolom data yang akan diperbaiki, lalu isi dengan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
  • Setelah seluruh perbaikan selesai, klik “Kirim” untuk mengajukan pembetulan data.

Pada tahap ini, eksportir perlu memastikan bahwa data yang diubah telah sesuai dengan ketentuan, karena kesalahan berulang dapat berpengaruh pada proses persetujuan berikutnya.

3. Mekanisme Persetujuan Pembetulan


CEISA 4.0 menerapkan mekanisme persetujuan yang berbeda tergantung pada frekuensi pembetulan PEB yang diajukan:

  • Pembetulan PEB pertama
Apabila pembetulan yang diajukan merupakan pembetulan pertama, keputusan atas pembetulan tersebut diberikan secara otomatis oleh sistem CEISA 4.0 tanpa perlu pemeriksaan manual oleh pejabat Bea Cukai.

  • Pembetulan PEB kedua dan seterusnya
Untuk pembetulan PEB yang diajukan lebih dari satu kali, permohonan pembetulan akan diperiksa terlebih dahulu oleh kepala kantor atau pejabat Bea Cukai yang didelegasikan melalui CEISA 4.0. Keputusan baru diberikan setelah proses pemeriksaan tersebut selesai.

----

Kesalahan pengisian data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bukanlah hal yang sepenuhnya bisa dihindari dalam praktik ekspor. Perubahan kondisi di lapangan, penyesuaian jadwal pengangkutan, hingga perbedaan antara rencana dan realisasi sering kali baru diketahui setelah PEB memperoleh nomor pendaftaran.

Melalui sistem CEISA 4.0, eksportir tetap diberikan ruang untuk melakukan pembetulan atas data PEB tertentu, sepanjang kesalahan tersebut bukan termasuk data mendasar dan masih memenuhi syarat waktu serta kondisi yang ditetapkan. Dengan memahami jenis data apa saja yang masih bisa dibetulkan, eksportir dapat mengambil langkah yang tepat tanpa harus langsung membatalkan dokumen ekspor.

Namun demikian, pembetulan data PEB tetap menuntut ketelitian dan kedisiplinan. Pemeriksaan ulang data sejak awal, pemahaman terhadap batas waktu pembetulan, serta ketepatan dalam menggunakan menu pembetulan di CEISA 4.0 menjadi kunci agar proses ekspor tetap berjalan lancar.

0 komentar

Posting Komentar