Secara prinsip, seluruh barang impor wajib dibongkar di dalam kawasan pabean agar proses pemeriksaan dan pengawasan Bea Cukai dapat dilakukan secara optimal. Namun, dalam praktik logistik modern, tidak selalu memungkinkan semua barang dibongkar pada area standar pelabuhan. Ada barang yang terlalu besar untuk dibongkar menggunakan fasilitas pelabuhan standar, ada pula kondisi lapangan seperti kongesti (penumpukan kapal dan peti kemas) yang membuat bongkar muat tidak dapat dilakukan tepat waktu. Di sinilah opsi pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean menjadi solusinya.
Pembongkaran di luar kawasan pabean merupakan mekanisme resmi yang disediakan pemerintah agar kegiatan logistik tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepatuhan. Dengan kata lain, proses ini memberikan fleksibilitas, namun tetap berada dalam pengawasan penuh otoritas pabean.
Bagi pelaku logistik, perusahaan pelayaran, maupun importir, memahami tata cara pembongkaran di luar kawasan pabean sangat penting. Nah, artikel ini akan membahas dasar hukum, persyaratan, hingga alur permohonan izin pembongkaran secara lebih sederhana dan mudah dipraktikkan.
Dasar Hukum yang Mengatur
Ada tiga regulasi utama yang menjadi landasan hukum terkait pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean, yaitu.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Undang-undang ini merupakan payung besar yang mengatur seluruh kegiatan keluar-masuk barang ke wilayah Indonesia. Salah satu poin penting yang menjadi dasar pembongkaran barang impor adalah ketentuan bahwa barang harus dibongkar di kawasan pabean, kecuali jika terdapat izin khusus dari Bea dan Cukai untuk melakukannya di tempat lain.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
PMK ini memberikan aturan yang lebih operasional. Di dalamnya dijelaskan secara rinci:
- kondisi di mana pembongkaran di luar kawasan pabean diperbolehkan,
- persyaratan dokumen yang harus diajukan pengangkut,
- bentuk pengawasan Bea Cukai,
- tanggung jawab pengangkut, TPS, maupun importir, serta
- mekanisme penanganan apabila ada selisih antara manifest dan hasil bongkar.
PMK 108/2020 menjadi pedoman utama bagi pelaku usaha untuk mengetahui apa saja yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2020
Jika PMK mengatur prinsip dan ketentuan umum, maka PER-09/BC/2020 adalah instruksi teknis yang menjabarkan bagaimana prosedur tersebut dijalankan. Di dalamnya termuat:
- alur perizinan secara detail,
- siapa saja pejabat yang melakukan penelitian dan inspeksi,
- standar pemeriksaan lokasi pembongkaran,
- alur rekomendasi dan penerbitan surat persetujuan atau penolakan,
- hingga format laporan pengawasan.
Kapan Pembongkaran di Luar Kawasan Pabean Diperbolehkan?
Berikut adalah kondisi-kondisi yang diakui oleh peraturan sebagai alasan pembenar:
1. Barang Berukuran Besar atau Memiliki Karakteristik Khusus
Untuk komoditas dengan dimensi raksasa atau bentuk tidak biasa—seperti alat berat, komponen industri besar, turbin, atau struktur pabrik—proses bongkar muat memerlukan ruang dan peralatan khusus.
Dalam kondisi ini, pembongkaran di lokasi lain diperbolehkan selama lokasi tersebut memenuhi standar pengawasan Bea Cukai dan diajukan melalui permohonan resmi.
2. Kondisi Kongesti (Penumpukan) di Pelabuhan
Kongesti merupakan alasan yang cukup sering muncul dalam praktik pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean. Ketika pelabuhan sedang penuh dan alat bongkar tidak tersedia, waktu tunggu kapal bisa menjadi sangat lama.
Jika pengangkut dapat menunjukkan surat pernyataan kongesti dari penyelenggara pelabuhan, Bea Cukai dapat memberikan izin pembongkaran di luar kawasan pabean demi menjaga kelancaran arus barang dan menghindari biaya tambahan seperti demurrage atau detention.
3. Sarana dan Fasilitas Bongkar Tidak Memadai
Ada pelabuhan yang tidak memiliki fasilitas untuk menangani jenis barang tertentu—misalnya barang curah cair yang memerlukan pipeline, atau barang curah padat yang memerlukan conveyor.
Apabila fasilitas tidak tersedia di kawasan pabean, pengangkut dapat mengajukan lokasi alternatif yang lebih sesuai.
4. Kapal Melakukan Bongkar Lanjut (Transshipment atau Ship-to-Ship)
Pembongkaran dari kapal ke kapal lain di luar pelabuhan (misalnya skema ship-to-ship transfer) termasuk dalam kategori pembongkaran di luar kawasan pabean.
Praktik ini diizinkan apabila:
- ada alasan operasional yang sah,
- lokasi memenuhi ketentuan keselamatan laut dan pengawasan pabean,
- dan permohonan diajukan sesuai prosedur.
5. Tidak Tersedianya Kawasan Pabean di Daerah Tujuan
Beberapa wilayah tertentu—terutama daerah terpencil, daerah industri khusus, atau lokasi proyek strategis—mungkin tidak memiliki kawasan pabean atau fasilitas bongkar yang memadai.
Dalam situasi ini, pembongkaran di luar kawasan menjadi solusi untuk memastikan barang dapat tiba di lokasi penggunaannya.
6. Pertimbangan Teknis atau Keamanan
Selain lima kondisi utama di atas, Bea Cukai juga dapat mempertimbangkan alasan teknis lain, seperti:
- faktor keselamatan kerja,
- risiko kerusakan barang,
- kondisi cuaca ekstrem,
- atau kebutuhan untuk segera menurunkan barang tertentu yang sensitif.
Selama alasan tersebut masuk akal, didokumentasikan, dan dapat diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, izin pembongkaran tetap dapat diberikan.
Persyaratan Dokumen Pengajuan Izin Bongkar
Sebelum pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dan disampaikan kepada Kantor Bea dan Cukai.
Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memastikan alasan permohonan dapat dipertanggungjawabkan, lokasi pembongkaran memenuhi standar pengawasan, serta barang yang dibongkar sesuai dengan informasi dalam manifest.
Berikut daftar persyaratan dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan izin bongkar:
1. Surat Permohonan Izin Bongkar di Luar Kawasan Pabean
Ini adalah dokumen utama yang diajukan oleh pengangkut, berisi informasi mengenai:
- identitas pengangkut,
- data kapal atau sarana pengangkut,
- alasan pengajuan izin bongkar,
- lokasi yang diusulkan untuk pembongkaran,
- serta perkiraan waktu pelaksanaan.
Surat ini berfungsi sebagai dasar administrasi dan penilaian awal oleh Bea Cukai.
2. Fotokopi Invoice
Invoice diperlukan untuk memberikan gambaran nilai dan jenis barang yang akan dibongkar.
Dokumen ini membantu petugas mengonfirmasi kesesuaian antara nilai barang, jenis barang, dan informasi dalam manifest.
3. Fotokopi Packing List
Packing list berisi rincian fisik barang seperti jumlah, berat, volume, atau bentuk kemasan.
Informasi dalam packing list penting bagi Bea Cukai untuk memverifikasi kelayakan kerja lokasi bongkar yang diusulkan.
4. Fotokopi Bill of Lading (B/L)
B/L menunjukkan hubungan hukum antara pengirim, pengangkut, dan penerima barang. Dokumen ini juga mencantumkan:
- identitas barang,
- pelabuhan asal,
- pelabuhan tujuan,
- dan informasi perjalanan.
Bill of Lading diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang dibongkar memang berada dalam pengawasan pabean saat permohonan diajukan.
5. Fotokopi Denah Lokasi Tempat Pembongkaran Barang
Dokumen ini berfungsi untuk menilai kelayakan lokasi dari aspek:
- akses alat bongkar,
- area manuver kendaraan,
- keamanan,
- dan kemampuan pengawasan Bea Cukai.
Denah biasanya mencakup layout area bongkar, jalur masuk-keluar, serta posisi penempatan barang setelah dibongkar.
6. Surat Pernyataan Kongesti Pelabuhan (Jika Alasan Bongkar Karena Kongesti)
Jika permohonan bongkar diajukan karena pelabuhan sedang penuh, pengangkut wajib melampirkan surat resmi dari pihak pelabuhan yang menyatakan kondisi kongesti.
Dokumen ini berfungsi untuk memvalidasi urgensi permohonan.
7. Dokumen Pelengkap Lainnya
Bea Cukai dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan karakteristik barang atau kondisi pembongkaran, misalnya:
- dokumen keselamatan (HSSE) untuk pembongkaran curah cair,
- izin lokasi dari otoritas setempat,
- foto kondisi lapangan,
- atau bukti koordinasi dengan penyelenggara pelabuhan.
Dokumen pelengkap ini bersifat situasional, namun penting untuk memastikan pembongkaran berlangsung aman dan sesuai standar.
Alur Prosedur Pengajuan Izin Pembongkaran di Luar Kawasan Pabean
Setelah dokumen lengkap disiapkan, tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan izin bongkar kepada Kantor Bea dan Cukai. Prosedur ini memiliki alur yang jelas, mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, hingga penerbitan surat persetujuan atau penolakan.
Agar prosesnya lebih mudah dipahami, berikut langkah-langkahnya secara runtut:
1. Pengangkut Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai
Proses dimulai ketika pengangkut mengajukan Permohonan Izin Bongkar di Luar Kawasan Pabean.
Permohonan ini harus disertai seluruh dokumen pendukung seperti invoice, packing list, B/L, denah lokasi, dan dokumen lain yang relevan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui sarana pelayanan yang ditetapkan kantor pabean, misalnya loket pelayanan atau sistem digital jika tersedia.
2. Kepala Kantor Menerima dan Meneruskan Permohonan ke Kepala Seksi PKCDT
Setelah permohonan diterima, Kepala Kantor Bea Cukai melakukan pemeriksaan administratif awal. Setelah dinyatakan terverifikasi, berkas permohonan tersebut diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT).
Tahap ini memastikan bahwa permohonan tercatat secara resmi dan masuk ke jalur penilaian.
3. Kepala Seksi PKCDT Melakukan Penelitian Dokumen dan Mengajukan Rekomendasi Awal
Kepala Seksi PKCDT kemudian:
- melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen,
- memastikan alasan bongkar dapat dipertanggungjawabkan,
- menilai kesesuaian lokasi yang diusulkan, lalu
- menyampaikan Nota Dinas Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Bongkar kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2).
Tahap ini menjadi filter penting sebelum dilakukan pengecekan lapangan.
4. Seksi P2 Melakukan Penelitian dan Pemeriksaan Lokasi Pembongkaran
Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan:
- pemeriksaan lapangan,
- pengecekan lokasi bongkar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),
- memastikan aspek keamanan, akses alat bongkar, dan potensi risiko, serta
- menyusun Nota Dinas Tindak Lanjut Rekomendasi.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi dasar utama apakah lokasi layak digunakan untuk membongkar barang impor.
5. Kepala Seksi PKCDT Menyusun Pendapat Akhir dan Konsep Surat
Setelah menerima nota dari Seksi P2, Kepala Seksi PKCDT:
- melakukan penelitian lanjutan,
- menyusun Nota Pendapat Atas Permohonan Izin Bongkar,
- menyiapkan draft:
- Surat Persetujuan Izin Bongkar, atau
- Surat Penolakan Izin Bongkar (beserta alasan penolakannya).
Tahap ini merupakan finalisasi administrasi sebelum keputusan resmi diterbitkan.
6. Kepala Kantor Mengambil Keputusan dan Menerbitkan Surat Resmi
Tahap terakhir berada di tangan Kepala Kantor Bea Cukai. Berdasarkan dokumen rekomendasi yang diterima, Kepala Kantor akan:
- MENYETUJUI permohonan → menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan Izin Bongkar di Luar Kawasan Pabean, atau
- MENOLAK permohonan → menerbitkan Surat Penolakan disertai alasan penolakan yang jelas.
Keputusan ini kemudian disampaikan kepada pengangkut untuk ditindaklanjuti.
Cara Melaksanakan Pembongkaran Setelah Izin Diberikan
Setelah izin bongkar di luar kawasan pabean resmi diterbitkan, pengangkut dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan pembongkaran. Namun, proses ini tetap berada dalam pengawasan Bea dan Cukai untuk memastikan jumlah, jenis, serta alur barang yang dibongkar sesuai dengan ketentuan dan dokumen resmi.
Agar pelaksanaannya berjalan lancar, berikut tahap-tahap yang perlu diperhatikan:
1. Pengangkut Memberitahukan Jadwal Pembongkaran
Begitu menerima Surat Persetujuan Izin Bongkar, pengangkut wajib:
- menyampaikan rencana jadwal pembongkaran,
- memastikan lokasi siap digunakan,
- dan mengoordinasikan peralatan atau kendaraan (misalnya truk atau crane) yang akan digunakan.
Pemberitahuan jadwal ini penting agar petugas Bea Cukai dapat menyesuaikan pengawasan di lapangan.
2. Pembongkaran Dilakukan dengan Pengawasan Bea Cukai
Pembongkaran di luar kawasan pabean tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai akan melakukan pengawasan berbasis manajemen risiko, yaitu:
- hadir langsung di lokasi jika barang memiliki risiko tinggi, atau
- melakukan pengawasan administratif jika barang berisiko rendah.
Tujuan pengawasan adalah memastikan:
- barang yang dibongkar sesuai dengan Inward Manifest,
- jumlah barang tidak lebih atau kurang,
- lokasi dan proses bongkar aman dan sesuai izin.
3. Kesesuaian Barang dengan Inward Manifest
Seluruh barang yang dibongkar harus sesuai 100% dengan daftar barang dalam Inward Manifest.
Jika terjadi selisih, misalnya:
- jumlah lebih,
- jumlah kurang, atau
- terdapat barang yang tidak tercantum,
maka pengangkut harus bertanggung jawab sesuai ketentuan bea masuk dan sanksi administratif. Keakuratan data sangat penting untuk menghindari temuan pelanggaran.
4. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan (BCL 1.2)
Setelah pengawasan selesai, petugas Bea Cukai akan menyusun dan menyampaikan laporan berupa:
- Laporan Pengawasan Pembongkaran (BCL 1.2),
- catatan teknis pelaksanaan,
- hasil fisik dan administrasi, dan
- keterangan tambahan jika ditemukan hal penting di lapangan.
Laporan ini menjadi arsip resmi yang dapat diaudit sewaktu-waktu.
5. Tanggung Jawab Pengangkut selama Pembongkaran
Selama proses berlangsung, pengangkut berkewajiban:
- menjamin keamanan dan keselamatan pembongkaran,
- memastikan lokasi tertutup dari akses pihak yang tidak berkepentingan,
- menjaga barang agar tidak rusak atau hilang,
- menyediakan fasilitas yang diperlukan Bea Cukai.
Tanggung jawab ini melekat hingga seluruh barang selesai dibongkar dan diserahterimakan sesuai prosedur.
6. Alur Lanjutan Setelah Pembongkaran
Setelah barang dibongkar, barang tersebut harus dipindahkan atau ditimbun sesuai aturan:
- Jika barang langsung dipindahkan ke TPS → wajib mengikuti prosedur penimbunan barang impor.
- Jika barang dibongkar menggunakan skema truck lossing → harus ada persetujuan pengeluaran barang atau alasan sah lainnya.
- Jika barang adalah barang curah → proses bongkar menggunakan pipa, conveyor, atau alat lain juga tetap harus diawasi.
Barang yang dibongkar tetap dianggap berada di bawah pengawasan pabean hingga seluruh formalitas pemasukannya diselesaikan.
Pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean merupakan mekanisme yang sangat membantu dunia logistik, terutama ketika kondisi lapangan tidak memungkinkan proses bongkar dilakukan di pelabuhan. Mulai dari barang berukuran besar, situasi kongesti, hingga kebutuhan teknis tertentu—semuanya dapat diakomodasi melalui skema ini selama pengangkut mematuhi prosedur yang ditetapkan.

0 komentar
Posting Komentar