2025-12-19

5 Jenis Kesalahan Data PEB yang Tidak Bisa Dibetulkan dan Solusinya

Author -  Lubis Muzaki



Kesalahan pengisian data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh eksportir masih kerap terjadi. Kesalahan tersebut dapat berupa kekeliruan penulisan identitas, ketidaksesuaian data barang, hingga kesalahan memilih parameter tertentu dalam sistem. Situasi ini sering menimbulkan kekhawatiran bagi eksportir, terutama ketika PEB telah memperoleh nomor pendaftaran dan muncul anggapan bahwa dokumen tersebut tidak lagi dapat diperbaiki.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebenarnya telah menyediakan mekanisme penanganan atas kesalahan data PEB, baik melalui pembetulan maupun pembatalan dokumen. Namun, tidak semua kesalahan PEB dapat diselesaikan dengan cara yang sama. Terdapat jenis data PEB tertentu yang masih dapat dibetulkan melalui sistem CEISA 4.0, sementara sebagian data lainnya justru tidak diperbolehkan untuk diubah.

Oleh sebab itu, penting bagi eksportir untuk mengetahui sejak awal jenis kesalahan data PEB. Untuk artikel yang satu ini, akan dibahas secara khusus mengenai jenis-jenis kesalahan data PEB yang tidak dapat dilakukan pembetulan dan bagaimana solusi untuk mengatasinya.


5 Jenis Kesalahan Data PEB yang Tidak Bisa Dilakukan Pembetulan


Tidak semua kesalahan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat diselesaikan melalui mekanisme pembetulan data. Terdapat jenis data tertentu yang oleh ketentuan kepabeanan dinyatakan bersifat mendasar, sehingga apabila terjadi kesalahan, eksportir tidak dapat melakukan perbaikan melalui CEISA 4.0. 

Ketentuan mengenai data PEB yang tidak dapat dilakukan pembetulan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2022. Secara khusus, Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa terdapat jenis kesalahan tertentu dalam PEB yang tidak dapat diajukan pembetulan yaitu:

1. Nama eksportir


Kesalahan pada nama eksportir dianggap sebagai kesalahan mendasar karena berkaitan langsung dengan subjek hukum yang melakukan kegiatan ekspor.

2. Identitas eksportir


Identitas eksportir, seperti nomor identitas atau data legal lainnya, menjadi dasar pengenalan pelaku usaha dalam sistem kepabeanan. Oleh karena itu, kesalahan pada data ini tidak dapat diperbaiki melalui pembetulan.

3. Kantor pabean


Penetapan kantor pabean dalam PEB berkaitan dengan kewenangan pelayanan dan pengawasan. Kesalahan pemilihan kantor pabean tidak dapat dikoreksi melalui pembetulan data.

4. Jenis ekspor


Jenis ekspor menentukan perlakuan kepabeanan atas barang yang diekspor. Kesalahan dalam penetapan jenis ekspor dikategorikan sebagai kesalahan yang tidak dapat dibetulkan.

5. Jenis fasilitas


Data mengenai jenis fasilitas yang digunakan dalam kegiatan ekspor juga bersifat krusial. Apabila terjadi kesalahan, pembetulan tidak dapat dilakukan.

Atas kelima jenis kesalahan tersebut, eksportir tidak dapat mengajukan pembetulan PEB dan harus menggunakan mekanisme lain yang telah ditetapkan.


Solusi Mengatasi Kesalahan Data PEB yang Tidak Bisa Dilakukan Pembetulan


Ketika eksportir menemukan kesalahan pada data PEB yang memang tidak dapat diperbaiki, jalan keluarnya bukan pembetulan data, melainkan pembatalan PEB. Agar proses ini bisa dilakukan dengan benar, ada beberapa syarat dan langkah yang perlu diperhatikan.

Syarat Pembatalan PEB


Sebelum mengajukan pembatalan PEB, eksportir perlu memastikan beberapa hal berikut:

1. Kesalahan terjadi pada data PEB yang tidak dapat dibetulkan, seperti nama eksportir, identitas eksportir, kantor pabean, jenis ekspor, atau jenis fasilitas.

2. Barang ekspor belum dimuat ke dalam sarana pengangkut. Jika barang sudah dimuat, pembatalan dan pengajuan ulang PEB tidak dapat dilakukan.

3. Pembatalan dilakukan dalam jangka waktu pelaporan yang ditentukan, agar tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Eksportir


Jika syarat di atas terpenuhi, berikut tahapan yang bisa dilakukan oleh eksportir:

1. Ajukan pembatalan PEB

Eksportir mengajukan pembatalan atas PEB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran melalui sistem kepabeanan yang berlaku.

2. Perhatikan batas waktu pelaporan pembatalan

Pembatalan PEB wajib dilaporkan paling lambat 3 hari, dengan ketentuan:

  • 3 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam outward manifest.
  • 3 hari sejak tanggal perkiraan ekspor, apabila sarana pengangkut batal berangkat dan outward manifest belum diterbitkan.
  • 3 hari sejak tanggal pembatalan outward manifest, apabila sarana pengangkut batal berangkat dan outward manifest telah diterbitkan.

3. Ajukan PEB baru dengan data yang benar

Setelah pembatalan disetujui dan selama barang belum dimuat, eksportir dapat mengajukan PEB baru dengan data yang telah diperbaiki.

Pemahaman yang tepat mengenai data PEB yang tidak bisa dibetulkan menjadi kunci agar eksportir tidak salah mengambil langkah. Kesalahan pada data seperti identitas eksportir, kantor pabean, atau jenis ekspor memerlukan penanganan yang berbeda dibandingkan kesalahan administratif biasa. Dalam kondisi tersebut, pembatalan PEB bukan hanya pilihan, melainkan prosedur yang harus ditempuh agar proses ekspor tetap berjalan sesuai ketentuan.

0 komentar

Posting Komentar