Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai landasan baru dalam pengaturan perpajakan dan bea masuk atas barang bawaan pribadi penumpang. Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah pembebasan bea masuk atas barang bawaan jemaah haji.
Pemerintah secara eksplisit membedakan fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Dalam praktiknya, perbedaan fasilitas bebas bea masuk ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan jemaah maupun masyarakat umum, terutama terkait batasan nilai pembebasan, jenis barang yang dapat memperoleh fasilitas, serta konsekuensi kepabeanan apabila barang bawaan melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap substansi PMK 34/2025 menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di lapangan. Artikel ini disusun untuk menjelaskan secara sistematis perbedaan fasilitas bebas bea masuk antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Apa itu Barang Bawaan Pribadi?
Barang bawaan pribadi didefinisikan sebagai barang milik penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan dibawa masuk ke dalam daerah pabean untuk digunakan sendiri, serta tidak akan dibawa kembali ke luar negeri. Barang tersebut bersifat non-komersial, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, dan mencerminkan penggunaan yang wajar sesuai dengan profil serta tujuan perjalanan penumpang.
Fasilitas Bebas Bea Masuk bagi Jemaah Haji Reguler
Pasal 12 ayat (2) PMK Nomor 34 Tahun 2025 menyebutkan bahwa jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Fasilitas tersebut diberikan tanpa batasan nilai pabean, sepanjang barang yang dibawa memenuhi kriteria sebagai barang bawaan pribadi dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Adapun barang bawaan pribadi yang umumnya memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk meliputi cinderamata atau suvenir, pakaian dan perlengkapan ibadah, makanan khas dari Arab Saudi, serta barang konsumsi pribadi lainnya yang digunakan secara wajar. Sepanjang barang-barang tersebut sesuai dengan profil jemaah dan tidak menunjukkan indikasi untuk diperdagangkan, maka pembebasan bea masuk dapat diberikan secara otomatis pada saat kedatangan di daerah pabean Indonesia.
Namun demikian, fasilitas pembebasan ini tetap mengacu pada prinsip kewajaran. Barang dalam jumlah yang tidak lazim, bersifat massal, atau memiliki nilai yang tidak proporsional dengan kebutuhan pribadi jemaah berpotensi dinilai sebagai barang non-pribadi. Dalam kondisi tersebut, petugas Bea dan Cukai berwenang melakukan penilaian lebih lanjut dan, apabila diperlukan, menetapkan pungutan kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas Bebas Bea Masuk bagi Jemaah Haji Khusus
Berbeda dengan jemaah haji reguler, jemaah haji khusus diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan batasan nilai tertentu. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 12 ayat (2) PMK Nomor 34 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadi jemaah haji khusus diberikan hingga nilai pabean maksimal FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.
Penerapan batas nilai pembebasan tersebut mencerminkan pendekatan kebijakan yang bersifat diferensiatif. Pemerintah tidak menghapus fasilitas pembebasan bagi jemaah haji khusus, namun menyesuaikannya dengan karakteristik dan profil penyelenggaraan ibadah haji khusus yang berbeda dengan haji reguler. Dengan demikian, fasilitas fiskal tetap diberikan, tetapi dalam kerangka pengendalian yang lebih terukur.
Penetapan batas pembebasan sebesar FOB US$2.500 dilakukan berdasarkan rasionalisasi yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jemaah haji khusus pada umumnya memiliki masa tunggu keberangkatan yang lebih singkat, berkisar antara 5 hingga 7 tahun, serta diasumsikan memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik dibandingkan jemaah haji reguler. Atas dasar tersebut, pemerintah menetapkan nilai pembebasan yang lebih tinggi dibandingkan penumpang umum, namun tetap lebih terbatas dibandingkan pembebasan penuh yang diberikan kepada jemaah haji reguler.
Secara proporsional, nilai FOB US$2.500 ini setara dengan lima kali lipat batas pembebasan barang bawaan pribadi penumpang umum, yang hanya diberikan hingga FOB US$500. Perbandingan ini menunjukkan bahwa kebijakan terhadap jemaah haji khusus tetap memberikan perlakuan istimewa, meskipun tidak bersifat tanpa batas.
Apabila nilai barang bawaan pribadi jemaah haji khusus melebihi batas pembebasan FOB US$2.500, maka kelebihan nilai tersebut akan dikenakan pungutan impor sesuai ketentuan umum yang berlaku. Pungutan yang dikenakan meliputi bea masuk sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar 5 persen. Pengenaan pungutan ini hanya berlaku atas bagian nilai yang melampaui batas pembebasan, bukan atas seluruh nilai barang bawaan.
Sebagai ilustrasi, seorang jemaah haji khusus membawa barang bawaan pribadi berupa oleh-oleh, pakaian, dan perlengkapan ibadah dengan total nilai FOB sebesar US$3.200. Berdasarkan ketentuan PMK 34/2025, nilai pembebasan yang diberikan adalah maksimal FOB US$2.500. Dengan demikian, terdapat kelebihan nilai sebesar US$700 yang menjadi objek pengenaan pungutan impor.
Pungutan impor dikenakan hanya atas kelebihan nilai tersebut, bukan atas seluruh nilai barang bawaan. Perhitungannya sebagai berikut:
- Nilai kena pungutan: US$700
- Bea Masuk (10%): US$70
- PPN (12%): US$84
- PPh Pasal 22 Impor (5%): US$35
Total pungutan impor yang harus dibayarkan atas kelebihan nilai tersebut adalah US$189 (di luar konversi kurs yang berlaku saat penetapan).
Perbandingan Singkat Fasilitas Bebas Bea Masuk Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan fasilitas bebas bea masuk yang diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025, berikut disajikan perbandingan antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus berdasarkan aspek utama kebijakan kepabeanan.
| Aspek Perbandingan | Jemaah Haji Reguler | Jemaah Haji Khusus |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025 | Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025 |
| Status Fasilitas Bea Masuk | Dibebaskan sepenuhnya | Dibebaskan dengan batas nilai |
| Batas Nilai Pembebasan | Tidak dibatasi nilai pabean | Maksimal FOB US$2.500 per orang per kedatangan |
| Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas | Barang bawaan pribadi yang bersifat non-komersial | Barang bawaan pribadi yang bersifat non-komersial |
| Perlakuan atas Barang Melebihi Batas | Tidak relevan karena tidak ada batas nilai | Kelebihan nilai dikenakan pungutan impor |
| Jenis Pungutan atas Kelebihan | — | Bea Masuk 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 Impor 5% |

0 komentar
Posting Komentar