2025-12-05

Peran Pengelola Kawasan Pabean: Fasilitas, Pelaporan, dan Larangan Penimbunan Barang

Author -  Lubis Muzaki



Berbagai permasalahan seperti munculnya potensi penyelundupan dan ketidakteraturan arus barang sering kali menghambat proses kepabeanan. Kondisi ini menuntut adanya area khusus yang mampu menjadi titik kendali pemeriksaan, pengawasan, dan pemenuhan kewajiban pabean secara terstruktur.

Di sinilah kawasan pabean berperan. Kawasan ini berfungsi sebagai ruang yang dirancang untuk menjawab permasalahan tersebut. Tempat seluruh barang wajib melalui pemeriksaan dan pengawasan sebelum dapat masuk atau keluar dari daerah pabean. Agar kawasan ini benar-benar mampu menjalankan fungsinya, pemerintah menetapkan bahwa pengelola kawasan pabean harus memenuhi standar tertentu serta menyediakan fasilitas yang memungkinkan Bea dan Cukai menjalankan tugas pengawasan secara optimal.

Artikel ini akan membahas secara rinci apa saja kewajiban dan larangan bagi pengelola kawasan pabean, sehingga dapat menjadi panduan praktis bagi pengelola pelabuhan, bandar udara, maupun tempat lain yang berstatus kawasan pabean.


Siapa yang Dimaksud Pengelola Kawasan Pabean


Dalam konteks kepabeanan, pengelola kawasan pabean adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengatur, menyediakan, dan menjaga fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan kepabeanan di titik-titik masuk dan keluar barang dari Indonesia. 

Secara umum, pengelola kawasan pabean adalah pihak yang mengelola:

  • Pelabuhan laut, baik pelabuhan umum maupun terminal khusus.
  • Bandar udara, termasuk bandar udara internasional dan lokasi lain yang berfungsi sebagai titik masuk barang.
  • Tempat lain yang ditetapkan, yaitu area tertentu di luar pelabuhan dan bandara yang secara resmi dijadikan titik lalu lintas barang impor maupun ekspor.


Pihak pengelola bisa berupa badan usaha, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, maupun otoritas pelabuhan dan otoritas bandar udara. Mereka ditunjuk atau diakui sebagai pengelola kawasan setelah kawasan tersebut ditetapkan secara resmi sebagai kawasan pabean oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.


Peran dan Tanggung Jawab Pengelola Kawasan Pabean


Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional kawasan pabean, pengelola memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menyediakan Sarana dan Prasarana Pelayanan dan Pengawasan


Salah satu kewajiban terpenting pengelola kawasan pabean adalah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung seluruh kegiatan kepabeanan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 PMK 109/PMK.04/2020, yang mengharuskan pengelola menyiapkan fasilitas berikut:

a. Ruangan dan Area Khusus

Pengelola wajib menyediakan ruangan atau area yang diperuntukkan bagi:

  • Kegiatan pelayanan dan administrasi
  • Pemeriksaan fisik barang yang tidak ditimbun di TPS
  • Pemeriksaan badan
  • Penimbunan barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, serta barang tegahan
  • Kegiatan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Area-area ini harus dapat digunakan secara optimal oleh petugas untuk memastikan seluruh proses kepabeanan berlangsung dengan aman, teratur, dan efektif.


b. Kamera CCTV yang Dapat Diakses Bea Cukai

Pengelola wajib memasang sistem Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat dipantau langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai. Fasilitas ini menjadi komponen penting dalam menjaga keamanan dan memastikan aktivitas di kawasan pabean terekam dengan baik.


c. Alat Pemindai (Scanner)

Untuk kawasan tertentu seperti bandar udara, pelabuhan dengan terminal penumpang, dan kawasan perbatasan yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pengelola wajib menyediakan alat pemindai sesuai karakteristik barang. Perangkat ini digunakan untuk mendukung pemeriksaan barang secara lebih cepat dan akurat.


d. Memastikan Fasilitas Tetap Berfungsi

Apabila sarana dan prasarana yang diwajibkan tidak lagi tersedia atau tidak berfungsi, Kepala Kantor Pabean berwenang memberikan peringatan tertulis. Karena itu, pengelola harus melakukan pemeliharaan rutin agar seluruh fasilitas tetap dalam kondisi siap pakai.


2. Melaporkan Perubahan Data Kawasan

Selain menyediakan fasilitas, pengelola juga memiliki kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 109/PMK.04/2020.

Pengelola wajib melaporkan setiap perubahan data berikut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kawasan tersebut:

  • Identitas penanggung jawab
  • Identitas pengelola
  • Lokasi kawasan
  • Batas kawasan serta pintu masuk dan pintu keluar

Pelaporan perubahan data ini wajib dilakukan setiap kali terjadi pembaruan. Jika pengelola lalai melaporkan perubahan yang penting, mereka dapat menerima peringatan tertulis dari Bea dan Cukai.


3. Menjamin Kepatuhan Operasional Kawasan

Selain dua kewajiban utama di atas, pengelola juga dituntut memastikan bahwa seluruh kegiatan di kawasan pabean mendukung fungsi pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Hal ini mencakup:

  • Menjaga keamanan dan ketertiban arus barang di kawasan pabean
  • Mendukung kegiatan pemeriksaan dan pengawasan Pejabat Bea dan Cukai
  • Menjamin fasilitas selalu sesuai standar yang telah ditetapkan

Jika pengelola kawasan pabean menjalankan kewajiban di atas dengan baik, proses ekspor-impor akan berjalan lebih efisien. Pengelola kawasan pabean yang patuh akan membantu menekan waktu tunggu (dwelling time) dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kawasan.


Larangan bagi Pengelola Kawasan Pabean


Larangan utama yang harus dipatuhi oleh pengelola kawasan pabean diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 109/PMK.04/2020. Aturan ini dibuat untuk menjaga agar kawasan pabean tetap berfungsi sebagai area pengawasan kepabeanan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan arus barang impor atau ekspor.

Pengelola kawasan pabean dilarang menimbun atau memasukkan barang yang bukan merupakan barang impor atau barang ekspor ke dalam kawasan pabean.

Kawasan pabean harus tetap steril dari barang-barang yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas kepabeanan. Dengan demikian, setiap barang yang berada di dalam kawasan harus memiliki status dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan.

Namun demikian, terdapat pengecualian terbatas, yaitu apabila barang tersebut:

  • digunakan untuk pengangkutan selanjutnya,
  • diperlukan untuk kegiatan operasional kawasan pabean, atau
  • dimasukkan untuk tujuan tertentu lainnya yang telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.

Larangan ini menjadi dasar penting bagi pengelola agar memastikan bahwa seluruh pergerakan barang di kawasan pabean berlangsung sesuai fungsi pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.


Sanksi Jika Pengelola Tidak Memenuhi Kewajiban atau Melanggar Larangan


Dalam rangka menjaga efektivitas pengawasan kepabeanan, pemerintah menetapkan mekanisme sanksi bagi pengelola kawasan pabean yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan. Sanksi yang dimaksud adalah sebegai berikut.

1. Peringatan Tertulis

Peringatan tertulis merupakan sanksi awal yang diberikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada pengelola kawasan pabean apabila mereka:

  • Tidak menyediakan atau tidak lagi memiliki sarana dan prasarana yang diwajibkan, seperti ruang pemeriksaan, CCTV, atau alat pemindai.
  • Melanggar larangan dengan menimbun atau memasukkan barang yang bukan barang impor atau barang ekspor ke dalam kawasan pabean.
  • Tidak melaporkan perubahan data penting seperti identitas pengelola, penanggung jawab, lokasi kawasan, atau batas kawasan.

Peringatan tertulis menjadi bentuk teguran resmi sekaligus kesempatan bagi pengelola untuk melakukan koreksi.


2. Pencabutan Penetapan Kawasan Pabean


Jika pengelola tidak melakukan pemenuhan kewajiban setelah menerima peringatan, atau jika terjadi kondisi tertentu yang merugikan fungsi pengawasan, maka kawasan pabean dapat dicabut penetapannya.

Pencabutan dapat dilakukan apabila:

  • Tidak ada kegiatan di kawasan pabean selama 12 bulan berturut-turut. Kawasan dianggap tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Pengelola tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterbitkannya peringatan tertulis. Ini berlaku untuk pelanggaran terkait kewajiban maupun larangan.
  • Pengelola atau pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan. Tindak pidana menunjukkan penyalahgunaan kawasan dan membahayakan fungsi pengawasan.
  • Pengelola dinyatakan pailit. Kondisi finansial yang gagal dikhawatirkan membuat pengelola tidak mampu menjalankan kewajiban. 
  • Pengelola mengajukan permohonan pencabutan. Dalam hal kawasan tidak lagi diperlukan atau tidak ingin dikelola lebih lanjut.


Pencabutan penetapan berarti kawasan tersebut tidak lagi diakui sebagai kawasan pabean dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan kepabeanan.

Itulah ulasan mengenai kewajiban dan larangan pengelola kawasan pabean. Keberadaan aturan tersebut menjadi semakin penting seiring meningkatnya volume perdagangan internasional. Melalui pemenuhan kewajiban dan kepatuhan terhadap larangan, pengelola kawasan pabean berkontribusi langsung terhadap efisiensi layanan kepabeanan sekaligus menjaga keamanan arus barang yang keluar masuk Indonesia.

0 komentar

Posting Komentar