2021-10-01

Pengertian Work Permit, Jenis, Cara Mendapatkan, dan Biayanya

Author -  Lubis Muzaki

Bekerja di luar negeri merupakan impian bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sebelum bisa bekerja di luar negeri, work permit adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki. Tanpa work permit atau visa kerja ini, kamu tidak memiliki izin untuk tinggal di negara tujuan sebagai pekerja.

Selain itu, tanpa dokumen ini kamu juga tidak dapat menikmati fasilitas yang disediakan oleh pemerintah setempat kepada pekerja berkewarganegaraan asing.

Nah, informasi mengenai cara mendapatkan work permit dan biayanya silahkan baca selengkapnya pada artikel di bawah ini!



Pengertian Work Permit

Work permit adalah dokumen yang diperlukan oleh seseorang dari suatu negara tertentu untuk mencari kerja dan bekerja di luar negaranya.

Dokumen ini berlaku bagi warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal tetap dan bukan merupakan seorang pengungsi (suaka) dari negara tersebut.

Aturan dalam memperoleh work permit ini dapat berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini disesuaikan dengan aturan dari pemerintah negara yang dituju. Namun umumnya, work permit ini diberikan kepada para karyawan dengan syarat berikut.

  1. Tenaga kerja asing tersebut bekerja di bidang non-strategis pemerintah.
  2. Tenaga kerja asing tersebut bekerja di bidang pekerjaan yang tidak memiliki cukup tenaga kerja lokal.
  3. Pekerjaan tersebut tidak memberikan dampak buruk terhadap upah dan kondisi tenaga kerja lokal yang memiliki job desc serupa.


Selain syarat tersebut, calon tenaga kerja asing yang ingin mendapatkan work permit ini nantinya harus bersedia mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negara tujuan tersebut. Dengan begitu, ia akan mendapatkan perlindungan, yaitu berupa jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan undang-undang tersebut.


Jenis-Jenis Work Permit


Adapun jenis-jenis work permit dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Temporary work permit

Sesuai dengan namanya, temporary work permit adalah dokumen visa kerja yang diberikan kepada tenaga kerja asing yang status pekerjaannya dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, status tenaga kerja asing tersebut bersifat kontrak. Namun, temporary work permit ini juga dapat diberikan kepada tenaga kerja dengan kategori sebagai berikut:

  • Tenaga kerja yang dipindahkan dari cabang perusahaan di negara lain
  • Tenaga kerja yang terikat perjanjian perdagangan bebas
  • Pengunjung pendidikan khusus
  • Atlit asing yang dijadwalkan untuk bertanding di negara tujuan seperti Olimpiade, Piala Dunia, dan lain sebagainya.
  • Pekerja seni yang akan membawakan hasil seni atau unjuk tari, fashion show, dan lain lain di negara tujuan.

2. Permanent work permit

Selanjutnya ada permanent work permit yang merupakan visa kerja yang diberikan kepada tenaga kerja asing dengan status pekerjaan secara tetap di sebuah negara.

Adapun kategori tenaga kerja asing yang bisa mendapatkan dokumen ini biasanya memiliki kualifikasi di antaranya adalah:

  • Tenaga ahli baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, bisnis, maupun atletik.
  • Pendidik atau peneliti yang luar biasa.
  • Manajer atau eksekutif multinasional.
  • Profesional dengan sertifikasi keahlian khusus.

Biasanya, permohonan work permit ini akan diajukan oleh perusahaan bersangkutan yang akan memperkejakan tenaga kerja tersebut.

3. Open work permit


Selain temporary dan permanent work permit, beberapa negara juga memberlakukan open work permit. Open work permit adalah visa kerja yang tidak spesifik pada pekerjaan tertentu.

Jadi, ketika mengajukan permohonan untuk jenis visa kerja ini yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk memperlihatkan bukti bahwa ia telah mendapatkan offering letter dari perusahaan di negara tujuan.

Dokumen open work permit ini umumnya digunakan oleh para pekerja freelance asing yang ingin bekerja di luar dari negaranya.

Cara Mendapatkan Work Permit

Untuk mendapatkan work permit, kamu sebaiknya menyimak lebih detail tahapan-tahapan berikut ini:

1. Mengajukan permohonan

Tahapan pertama untuk mendapatkan work permit yang jelas adalah mengajukan permohonan kepada kedutaan besar negara yang akan dituju. Misalnya, ingin mendapatkan work permit dari Negara Amerika Serikat, maka kamu harus mengajukannya ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Saat mengajukan permohonan work permit, kamu perlu menyiapkan lampirkan salinan dari dokumen-dokumen persyaratan berikut beserta terjemahannya. Kamu dapat menggunakan jasa penerjamah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen yang hanya tersedia dalam bahasa Indonesia saja. Sesuaikan dengan permintaan dari kedubes. Misalnya, jika dokumen yang diminta harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, maka kamu harus meminta penyedia jasa penerjemah tersumpah bahasa Arab.

Adapun dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah sebagai berikut:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan kerja atau offering letter untuk temporary atau permanent work permit.
  • Pas foto terbaru

Untuk lebih jelasnya kamu bisa membaca dokumen persyaratan permohonan visa kerja tersebut pada masing-masing website keduataan besar. Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan untuk pengajuan work permit.

2. Mempersiapkan diri untuk wawancara

Langkah berikutnya untuk mendapatkan work permit adalah wawancara. Saat wawancara, petugas imigrasi akan menanyakan beberapa hal, salah satunya adalah tujuan kamu membuat visa kerja.

Setelah itu, petugas akan menentukan apakah kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan work permit ataukah harus mempersiapkannya lebih baik lagi sehingga semua persyaratan terpenuhi.

3. Medical check-up dan vaksinasi

Langkah ketiga atau terakhir untuk mendapatkan work permit adalah pemeriksaan kesehatan atau medical check-up dan vaksinasi.

Setaip negara mewajibkan pemegang visa kerja untuk melakukan medical check-up dan vaksinasi ini.

Masing-masing kedutaan telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit atau klinik. Sehingga bagi pemohon visa kerja harus melakukan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah terdaftar 

Adapun beberapa vaksinasi yang diwajibkan bagi pemohon work permit adalah sebagai berikut.

  • Hepatitis A
  • Hepatitis B
  • Influenza
  • Influenza tipe b (Hib)
  • Campak
  • Meningitis
  • Pneumomia
  • Polio
  • Rubella
  • Tetanus dan difteri
  • Cacar air
  • COVID-19

Tenang saja, kamu tidak harus mengikuti semua vaksinasi yang telah disebutkan di atas. Biasanya hanya perlu mendapatkan beberapa suntikan vaksin yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Misalnya, untuk work permit dari negara Arab Saudi dipersyaratkan untuk sudah menerima vaksinasi meningitis, namun untuk beberapa negara lainnya tidak mewajibkan.

Setelah mengikuti tahapan tersebut di atas, kamu tinggal menunggu keputusan dari petugas imigrasi apakah permohonan work permit-mu diterima ataukah ditolak. Proses ini biasanya membutuhkan 7 sampai 30 hari kerja.


Biaya Work Permit

Pemohon work permit ini diharuskan untuk membayar sejumlah biaya yang mana tidak dapat dikembalikan dan juga tidak dapat dipindah tangankan. Biaya aplikasi work permit ini wajib dibayarkan, meskipun pengajuan visa tersebut ditolak. 

Tipe work permit yang kamu ajukan menentukan biaya yang dibutuhkan, artinya tiap jenis work permit memiliki harga yang berbeda-beda. Dan hal tersebut juga tergantung dengan negara tujuannya.

Oleh karenanya, untuk informasi mengenai biaya work permit tepatnya dapat kamu ketahui melalui Kedubes negara tujuanmu. Meskipun biaya work permit tersebut tersedia dalam dolar AS, namun pembayarannya harus dilakukan menggunakan mata uang lokal. 

Jika kamu memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku, kamu akan mendapatkan work permit-mu. Sembari menunggu work permit jadi, kamu dapat meningkatkan skill-mu agar tetap bisa bersaing dengan para tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing lainnya.

0 komentar

Post a Comment