Cukup banyak sekali istilah hukum yang sejatinya perlu dipahami oleh masyarakat awam. Salah satunya adalah mengenai legal opinion. Dengan memahami apa itu legal opinion, seseorang atau suatu organisasi tidak merasa kebingungan ketika harus berhadapan dengan sistem peradilan di Indonesia.
Istilah legal opinion diambil dari bahasa Latin, yaitu Ius dan opinio. Lus berarti hukum sedangkan Opinio mempunyai arti pendapat atau pandangan. Nah, untuk lebih jelasnya memgenai manfaat legal opinion, prinsip, dan contohnya akan dijelaskan seperti di bawah ini.
Pengertian Legal Opinion
Sejatinya mengenai definisi dari legal opinion tidak ada yang baku. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa legal opinion adalah kumpulan dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat guna menyuarakan pendapatnya untuk membela klien.
Legal opinion ini berisikan nasehat-nasehat hukum dari advokat baik advokat dari perusahaan swasta maupun dari pemerintah.
Siapa yang membutuhkan legal opinion?
Memang legal opinion ini masih jarang digunakan di Indonesia. Maka sangat wajar jika ada pertanyaaan siapa yang membutuhkan nasehat hukum ini. Sejatinya legal opinion ini bisa saja dibutuhkan oleh semua kalangan, mulai dari sektor swasta, pemerintah, masyarakat bahkan kelelompok-kelompok tertentu dengan berbagai kepentingan.
Legal opinion ini berasal dari negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu Amerika Serikat. Oleh karena itu, praktik legal opinion tersebut masih jarang digunakan di negara dengan sistem common law, seperti Prancis dan Indonesia.
Manfaat Legal Opinion
Adapun manfaat dari legal opinion bagi seseorang/perusahaan/badan ketika menghadapi suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut:- Legal opinion dapat digunakan oleh pihaknya untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang/perusahaan/badan.
- Legal opinion dapat dijadikan sebagai "warning" atau peringatan bagi seseorang/perusahaan/badan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi.
Prinsip-Prinsip Legal Opinion
Menurut James Fuld terdapat 4 prinsip umum dalam legal opinion, yaitu:
2. Penggunaan bahasa dan redaksi yang tepat dalam legal opinion
Prinsip legal opinion selanjutnya adalah mengenai asumsi dasar yang terdiri dari:
- Permasalahan ketidakadilan
- Adanya prosedur hukum yang kemungkinan terlewati atau bahkan malprosedural sehingga diperlukan adanya nasehat hukum
- Identifikasi kepentingan klien
- Relasi kepentingan individu (keperdataan) dengan aspek public; dan lain sebagainya.
4. Penelaahan (investigation) sebelum membuat kesimpulan pandangan akhir
Perbedaan Legal Opinion dan Legal Due Diligence
- Memperoleh kepastian status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang perlu dilakukan audit;
- Menguji legalitas atau keabsahan suatu emiten atau badan usaha;
- Memeriksa tingkat ketaatan (compliance) emiten terhadap pajak, dokumen perizinan, dan lain sebagainya; dan
- Memberikan pandangan hukum atau pernyataan tentang kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang akan diambil oleh emiten tersebut.
Contoh Kasus Legal Opinion
- Gubernur DKI, Anies Baswedan, Meminta Rekomendasi Kejaksaan Agung Soal Keberlanjutan Pengadaan Lelang ERP
- Polemik Permasalahan Program Kartu Prakerja yang ada Indikasi Korupsi
Contoh Format Dokumen Legal Opinion
Jika kamu ingin tahu bagaimana contoh legal opinion, berikut kami sampaikan format dari sebuah dokumen legal opinion seperti di bawah ini
Advocates & Legal Consultants
Legal Opinion
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
BERKAITAN DENGAN PERATURAN DAN KETENTUAN MASA STUDI SARJANA
Oleh:
Name of Advokat
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
Universitas Jember
di
Tempat
Dengan hormat,
Pada paragraf ini disampaikan mengenai pendapat dari Advocat tentang ketentuan masa studi Sarjana yang berlaku di Indonesia.
Kasus Posisi (Case Position)
Menyebutkan pasal-pasal yang ada di dalam peraturan atau undang-undang berkaitan dengan pendidikan dan Pendidikan Tinggi. Jika diperlukan juga mencantumkan definisi dari mahasiswa, fakultas, Universitas, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Kemudian disampaikan juga mengenai kasus yang sedang diangkat atau dibicarakan, seperti Drop Out dan lain sebagainya.
Isu Hukum (Legal Issues)
Pada bagian ini disampaikan tentang permasalahan hukum. Sebagai contoh dengan menyebutkan penerapan kebijakan yang telah diberlakukan dan dampaknya terhadap mahasiswa dan lulusannya. Kemudian juga perlu disampaikan mengenai evaluasi peraturan atas kebijakan tersebut sebagai penguat opini mengenai nasib mahasiswa tadi.
Sumber Hukum
Disebutkan mengenai melandasi opini advokat dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan lain sebagainya. Untuk memperkuat legal opinion tersebut sebaiknya cantumkan lebih banyak lagi poin sumber hukum yang berkaitan dengan permasalahan.
Argumentasi Hukum
Pada bagian ini berisikan nasehat mengenai apa yang sebaiknya dilakukan oleh klien sesuai dengan argumentasi yang tercantum di dalam sumber hukum yang sudah disebutkan sebelumnya. Seluruh detail tersebut sebaiknya dijabarkan, sehingga memudahkan klien untuk memahami seluruh poin yang ingin diberitahukan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pada bagian ini berisi tentang rangkuman atau poin-poin dari nasehat hukum. Isi kesimpulan dan rekomendasi ini tidak perlu panjang-panjang.
Penutup
Pada bagian ini berisi tentang penggunaan semestinya dari legal opinion. Perlu juga disampaikan perkataan terima kasih.
Jember, 1 November 2021
Hormat kami,
PENULIS DARI PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Name of advocate
0 komentar
Post a Comment