2021-10-26

Ini Contoh Legal Opinion, Manfaat, dan Prinsip-Prinsip di Dalamnya!

Author -  Lubis Muzaki

Cukup banyak sekali istilah hukum yang sejatinya perlu dipahami oleh masyarakat awam. Salah satunya adalah mengenai legal opinion. Dengan memahami apa itu legal opinion, seseorang atau suatu organisasi tidak merasa kebingungan ketika harus berhadapan dengan sistem peradilan di Indonesia.

Istilah legal opinion diambil dari bahasa Latin, yaitu Ius dan opinio. Lus berarti hukum sedangkan Opinio mempunyai arti pendapat atau pandangan. Nah, untuk lebih jelasnya memgenai manfaat legal opinion, prinsip, dan contohnya akan dijelaskan seperti di bawah ini.



Pengertian Legal Opinion


Sejatinya mengenai definisi dari legal opinion tidak ada yang baku. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa legal opinion adalah kumpulan dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat guna menyuarakan pendapatnya untuk membela klien. 

Legal opinion ini berisikan nasehat-nasehat hukum dari advokat baik advokat dari perusahaan swasta maupun dari pemerintah.


Siapa yang membutuhkan legal opinion?

Memang legal opinion ini masih jarang digunakan di Indonesia. Maka sangat wajar jika ada pertanyaaan siapa yang membutuhkan nasehat hukum ini. Sejatinya legal opinion ini bisa saja dibutuhkan oleh semua kalangan, mulai dari sektor swasta, pemerintah, masyarakat bahkan kelelompok-kelompok tertentu dengan berbagai kepentingan. 

Legal opinion ini berasal dari negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu Amerika Serikat. Oleh karena itu, praktik legal opinion tersebut masih jarang digunakan di negara dengan sistem common law, seperti Prancis dan Indonesia.

Manfaat Legal Opinion

Adapun manfaat dari legal opinion bagi seseorang/perusahaan/badan ketika menghadapi suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut:
  • Legal opinion dapat digunakan oleh pihaknya untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang/perusahaan/badan.
  • Legal opinion dapat dijadikan sebagai "warning" atau peringatan bagi seseorang/perusahaan/badan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi.

Prinsip-Prinsip Legal Opinion


Menurut James Fuld terdapat 4 prinsip umum dalam legal opinion, yaitu:

1. Cakupan legal opinion yang spesifik dan praktikal

Prinsip pertama dari legal opionion adalah harus disusun secara jelas cakupan isu hukumnya, tujuan yang diharapkan klien, dan juga rekomendasi apa saja yang diharapkan.

2. Penggunaan bahasa dan redaksi yang tepat dalam legal opinion

Penggunaan diksi yang tepat merupakan syarat dan prinsip dalam membuat legal opinion. Advokat harus memerhatikan dengan saksama bahasa dan redaksi yang digunakan karena dokumen hukum ini harus dimengerti oleh pihak lain sebagai sasaran pembaca.

3. Asumsi-asumsi dasar yang dapat diajukan terhadap isu hukum utama

Prinsip legal opinion selanjutnya adalah mengenai asumsi dasar yang terdiri dari:
  • Permasalahan ketidakadilan
  • Adanya prosedur hukum yang kemungkinan terlewati atau bahkan malprosedural sehingga diperlukan adanya nasehat hukum
  • Identifikasi kepentingan klien
  • Relasi kepentingan individu (keperdataan) dengan aspek public; dan lain sebagainya.

4. Penelaahan (investigation) sebelum membuat kesimpulan pandangan akhir

Dalam menyusun legal opinion, Advokat perlu melakukan investigasi atau penelaahan hal-hal yang menjadi episentrum dari inti permasalahan. Melalui kegiatan ini, advokat akan mengumpulkan data-data primer, fakta-fakta hukum, norma hukum terkait, serta relevansi telaah dengan output yang diharapkan.


Perbedaan Legal Opinion dan Legal Due Diligence

Mungkin masih banyak yang bingung membedakan antara legal opinion dan legal due diligence. Berikut ini merupakan perbedaan keduanya.

1. Legal Opinion atau Pendapat Hukum

Sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, inti dari legal  opinion adalah berisi rangkuman pandangan, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi normatif-praktikal terhadap isu hukum tertentu yang sedang dialami oleh klien. 

Legal opinion ini umumnya disampaikan oleh praktisi atau akademisi hukum baik oleh advokat secara individu maupun sebagai representasi dari lembaga tertentu. Saat ini sudah jamak lembaga-lembaga hukum baik di pemerintahan (biro hukum) maupun di luar pemerintahan (firma hukum, LBH, organisasi kemasyarakatan) yang menyampaikan legal opinion terkait munculnya sebuah isu tertentu yang lagi trend.

Umumnya legal opinion disampaikan karena adanya permasalahan atau isu hukum administrasi, kebijakan publik, perancangan undang-undang tertentu (proyek legislasi), dan lain sebagainya.


2. Legal Due Diligence atau Uji Kepatutan Dari Segi Hukum

Pertama kali istilah Legal Due Diligence (LDD) muncul di Indonesia ketika dimulainya program percepatan perekonomian melalui IPO (Initial Public Offering) pada emiten atau perusahaan yang ingin melantai di bursa efek. Program ini mengharuskan setiap emiten yang ingin go public harus menunjuk Konsultan Hukum untuk melakukan pemeriksaan hukum atau pengujian secara menyeluruh atas perusahaannya sehinga dibutuhkanlah LDD tersebut.

Legal Due Diligence ini juga disebut sebagai uji tuntas yang dilakukan dengan cara menganalisis terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan atau klien. Adapun tujuan dilakukannya LDD adalah untuk:

  • Memperoleh kepastian status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang perlu dilakukan audit;
  • Menguji legalitas atau keabsahan suatu emiten atau badan usaha;
  • Memeriksa tingkat ketaatan (compliance) emiten terhadap pajak, dokumen perizinan, dan lain sebagainya; dan
  • Memberikan pandangan hukum atau pernyataan tentang kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang akan diambil oleh emiten tersebut.

Contoh Kasus Legal Opinion


  • Gubernur DKI, Anies Baswedan, Meminta Rekomendasi Kejaksaan Agung Soal Keberlanjutan Pengadaan Lelang ERP

Pada 3 Maret 2020, Anies Baswedan memutuskan untuk membatalkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP). Hal ini dikarenakan dua peserta lelang mengundurkan diri. Sementara itu PTUN Jakarta meminta Anies tetap melanjutkan lelang ERP.
 
Gubernur DKI ini kemudian meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung terkait apakah perlu dilanjutkan ataukah diberhentikan nasib dari pengadaan ERP tersebut. Kejagung memberikan legal opinion berupa Anies diminta untuk mengulang proses lelang, namun hak itu tidak wajib.

  • Polemik Permasalahan Program Kartu Prakerja yang ada Indikasi Korupsi
Pada Juni 2020 beberapa pihak meminta program Kartu Prakerja dihentikan. Program tersebut dinilai mempunyai keterlibatan kasus korupsi. KPK menyampaikan legal opinion dengan mengeluarkan tujuh poin nasehat hukum kepada pemerintah untuk keberlanjutan program kartu prakerja tersebut. Dan pada poin ketiga, KPK juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung. 

Contoh Format Dokumen Legal Opinion

Jika kamu ingin tahu bagaimana contoh legal opinion, berikut kami sampaikan format dari sebuah dokumen legal opinion seperti di bawah ini

Advocates & Legal Consultants

Legal Opinion

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

BERKAITAN DENGAN PERATURAN DAN KETENTUAN MASA STUDI SARJANA  


Oleh:

Name of Advokat

Kepada Yth.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)

Universitas Jember

di

Tempat                                                   


Dengan hormat,


Pada paragraf ini disampaikan mengenai pendapat dari Advocat tentang ketentuan masa studi Sarjana yang berlaku di Indonesia.

Kasus Posisi (Case Position)

Menyebutkan pasal-pasal yang ada di dalam peraturan atau undang-undang berkaitan dengan pendidikan dan Pendidikan Tinggi. Jika diperlukan juga mencantumkan definisi dari mahasiswa, fakultas, Universitas, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Kemudian disampaikan juga mengenai kasus yang sedang diangkat atau dibicarakan, seperti Drop Out dan lain sebagainya.

Isu Hukum (Legal Issues)

Pada bagian ini disampaikan tentang permasalahan hukum. Sebagai contoh dengan menyebutkan penerapan kebijakan yang telah diberlakukan dan dampaknya terhadap mahasiswa dan lulusannya. Kemudian juga perlu disampaikan mengenai evaluasi peraturan atas kebijakan tersebut sebagai penguat opini mengenai nasib mahasiswa tadi.

Sumber Hukum

Disebutkan mengenai melandasi opini advokat dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan lain sebagainya. Untuk memperkuat legal opinion tersebut sebaiknya cantumkan lebih banyak lagi poin sumber hukum yang berkaitan dengan permasalahan.

Argumentasi Hukum

Pada bagian ini berisikan nasehat mengenai apa yang sebaiknya dilakukan oleh klien sesuai dengan argumentasi yang tercantum di dalam sumber hukum yang sudah disebutkan sebelumnya. Seluruh detail tersebut sebaiknya dijabarkan, sehingga memudahkan klien untuk memahami seluruh poin yang ingin diberitahukan.


Kesimpulan dan Rekomendasi

Pada bagian ini berisi tentang rangkuman atau poin-poin dari nasehat hukum. Isi kesimpulan dan rekomendasi ini tidak perlu panjang-panjang.


Penutup

Pada bagian ini berisi tentang penggunaan semestinya dari legal opinion. Perlu juga disampaikan perkataan terima kasih.


Jember, 1 November 2021


Hormat kami,


PENULIS DARI PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)


Name of advocate

0 komentar

Post a Comment