Status kewarganegaraan merupakan salah satu hal paling mendasar karena berkaitan dengan hak dan kewajiban individu sebagai warga negara. Secara umum dikenal dua asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Dalam pembahasan kali ini Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai asas ius soli. Simak ulasan lengkap berikut ini mengenai pengertian ius soli, perbedaan antara asas ius soli dan asas ius sanguinis, serta negara yang menganut asas kewarganegaraan ius soli.
Pengertian Asas Kewarganegaraan Ius Soli
Ius soli atau disebut juga jus soli merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seorang individu berdasarkan tempat kelahirannya. Ius soli sendiri berasal dari gabungan kata ius dan solum. Ius diartikan sebagai hukum sedangkan solum berarti tanah, negeri, atau daerah.
Asas kewarganegaraan ius soli biasanya digunakan oleh negara dengan jumlah warga negara yang tidak terlalu banyak. Mayoritas penduduk di negara tersebut adalah pendatang yang memiliki kepentingan berbeda seperti imigran ataupun pekerja yang membantu pertumbuhan ekonomi.
Sebagai contoh, ada seorang anak yang dilahirkan di negara Brasil. Meskipun kedua orang tuanya bukanlah warga negara Brazil, si anak akan tetap mempunyai kewarganegaraan Brasil tanpa syarat. Apabila orang tua berasal dari negara penganut ius sanguinis, maka ia akan menjadi bipatride.
Dalam praktiknya, kewarganegaraan diberikan oleh hukum yang disebut lex soli. Terdapat pengecualian lex soli yaitu ketika anak dilahirkan dari orang tua yang merupakan diplomat dari negara lain.
Selain itu, beberapa negara juga memperketat aturan mengenai pemberian kewarganegaraan berdasarkan ius soli. Di negara yang bersangkutan, anak hanya akan memperoleh status kewarganegaraan apabila salah satu orang tua merupakan warga negara setempat.
Alasan utama dari peraturan ini adalah demi membatasi jumlah individu yang mengunjungi negara tertentu hanya untuk melahirkan dan mendapatkan kewarganegaraan untuk sang anak.
Baca juga: Pengertian Work Permit, Jenis, Cara Mendapatkan, dan Biayanya
Perbedaan Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
Selain ius soli, terdapat sebuah asas kewarganegaraan lain yang juga digunakan oleh berbagai negara di dunia yaitu asas ius sanguinis. Apakah yang membedakan antara kedua asas tersebut?
Perbedaan yang paling mendasar antara ius soli dan ius sanguinis adalah dasar penentuan status kewarganegaraan bagi anak. Jika negara penganut ius soli akan memberikan status kebangsaan bagi setiap anak yang lahir di wilayah tersebut, tidak demikian dengan negara penganut ius sanguinis.
Negara yang menggunakan asas ius sanguinis memberikan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Dengan demikian, kewarganegaraan sang anak akan selalu mengikuti orang tuanya meskipun dilahirkan di wilayah lain.
Misalnya ada orang tua berkebangsaan Indonesia yang melahirkan anak di Malaysia. Menurut asas ius sanguinis, anak tersebut tetap berkewarganegaraan Indonesia karena mengikuti kebangsaan kedua orang tuanya meskipun ia dilahirkan di Malaysia.
Sayangnya perbedaan dalam penetapan kewarganegaraan ini berpotensi menimbulkan masalah, antara lain:
1. Bipatride
Bipatride merupakan status kebangsaan ganda. Status ini bisa didapatkan apabila seorang anak memiliki orang tua yang berasal dari negara penganut ius sanguinis namun ia dilahirkan di wilayah yang menganut asas ius soli.
Hal ini berarti anak yang dilahirkan berhak mendapatkan kebangsaan berdasarkan keturunan dan wilayah kelahiran sekaligus. Biasanya status bipatride hanya berlaku hingga anak berusia 18 tahun. Selanjutnya anak dapat memilih salah satu kebangsaan yang dikehendaki.
2. Apatride
Apatride adalah suatu keadaan di mana seorang individu tidak memiliki kebangsaan sama sekali. Kasus ini dapat muncul ketika orang tua yang berasal dari negara penganut ius soli melahirkan seorang anak di wilayah yang menganut asas ius sanguinis.
Dengan demikian anak yang dilahirkan tidak bisa mendapatkan status kewarganegaraan baik berdasarkan keturunan maupun tempat kelahiran.
Negara Penganut Ius Soli
Ada sejumlah negara di berbagai belahan dunia yang menganut asas kewarganegaraan ius soli. Meskipun menganut asas yang sama, beberapa negara lebih ketat dalam memberikan kebangsaan bagi anak-anak yang dilahirkan. Berikut ini dua kategori negara penganut ius soli yang perlu diketahui.
1. Penganut Ius Soli Tanpa Syarat
Negara yang termasuk dalam kategori ini memberikan status kewarganegaraan bagi setiap anak yang lahir di wilayah tersebut tanpa syarat apapun. Penerapan prinsip tersebut berdasarkan sistem hukum Inggris di mana ius soli dikembangkan.
Beberapa negara yang menganut prinsip ini antara lain Brasil, Chile, Amerika Serikat, Kuba, Argentina, Antigua & Barbuda, Barbados, Kanada, dan Belize. Dengan demikian setiap bayi yang lahir di negara tersebut pasti akan mendapatkan hak kewarganegaraan.
Masih ada sejumlah negara lain yang juga menggunakan prinsip ius soli tanpa syarat seperti Uruguay, Venezuela, Honduras, Meksiko, Pakistan, Fiji, Guatemala, Peru, Grenada, dan masih banyak lagi.
2. Penganut Ius Soli Bersyarat
Sejumlah negara menerapkan aturan yang lebih ketat dalam kaitannya dengan pemberian status kebangsaan. Sebagai contoh, Republik Dominika hanya memberikan kewarganegaraan apabila orang tua bayi memiliki izin tinggal yang resmi di wilayah tersebut.
Contoh lain adalah Malaysia yang juga tergolong ketat dalam penerapan prinsip ius soli. Status kebangsaan hanya diberikan apabila orang tua bayi mempunyai izin tinggal permanen di negara tersebut.
Australia juga termasuk salah satu negara yang menganut prinsip ius soli bersyarat. Bayi yang dilahirkan akan mendapatkan hak kewarganegaraan apabila salah satu orang tuanya merupakan warga negara Australia atau apabila orang tua merupakan penghuni tetap (permanent resident).
Setelah mengetahui pengertian asas ius soli serta perbedaannya dengan ius sanguinis, Anda bisa memahami prinsip yang digunakan oleh berbagai negara untuk memberikan hak kewarganegaraan. Yang menarik, kini Anda bisa mengetahui cara untuk memberikan kewarganegaraan ganda bagi anak.
0 komentar
Post a Comment