2021-10-17

Ini Lho Contoh Surat Gugatan dan Bedanya dengan Surat Permohonan!

Author -  Lubis Muzaki

Kita sering mendengar di televisi seorang public figure atau pejabat publik melayangkan surat gugatan ke seseorang atau rekannya. Surat gugatan merupakan surat yang dibuat oleh pihak penggugat kepada pihak tergugat karena telah terjadi sengketa di antara keduanya.

Nah, bagaimana sih bentuk contoh surat gugatan ini? Simak penjelasannya mengenai karakteristik surat gugatan dan format penulisannya di bawah ini ya.


Apa itu Surat Gugatan?

Surat gugatan adalah surat yang dibuat oleh seseorang karena merasa dirugikan dan diajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memutus permasalahan tersebut. Di dalam surat gugatan harus secara jelas dan lengkap menyampaikan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat.

Selain itu, surat gugatan ini juga memuat seluruh tuntutan hak yang dilayangkan oleh pihak Penggugat dan nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukannya pembuktian kebenarannya dan juga pemeriksaan atas perkara tersebut.


Perbedaan Surat Gugatan dan Surat Permohonan

Surat Gugatan dan Surat Permohonan merupakan dua hal yang berbeda. Surat gugatan ini memuat tentang tuntutan hak perdata karena ada unsur sengketa, sementara itu surat permohonan merupakan surat yang mengandung tuntutan hak yang bukan suatu persengketaan.

Sebagai contoh untuk memudahkan pemahaman adalah: 

Contoh surat gugatan adalah seseorang melayangkan gugatan wanprestasi atas kelalaian rekannya dalam memenuhi kewajibannya ketika dalam menjalankan bisnis secara bersama. Contoh lainnya adalah adanya gugatan ganti rugi yang dialami pihak Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain kepadanya. 

Sedangkan contoh surat permohonan adalah si A mengirimkan surat permohonan pengakuan anak kepada Pengadilan, permohonan penetapan ahli waris, dan lain sebagainya.

Karakteristik Gugatan




Gugatan memiliki karakteristik tersendiri sehingga dikatakan berbeda dengan surat permohonan. Beberapa karakteristik tersebut dapat kamu ketahui sebagai berikut.

  1. Permasalahan hukum mengandung sengketa sehingga perlu dibuktikan kebenarannya di Pengadilan.
  2. Sengketa dalam surat gugatan melibatkan minimal dua pihak yang bersengketa, yaitu penggugat dan tergugat.
  3. Tidak dapat diputuskan secara sepihak dan sifat dari keputusan hakim mengikat kepada para pihak yang bersengketa.
  4. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap sengketa dari awal persidangan sampai dijatuhkan keputusan.

Syarat-Syarat Pengajuan Gugatan

Sebelum menyusun Surat Gugatan terlebih dahulu harus mempunyai pengetahuan hukum yang memadai tentang permasalahan yang dihadapi dan langkah berikutnya pengumpulan alat-alat bukti serta perlu juga melakukan identifikasi terhadap orang/ lembaga/objek kemudian dianalisa hukumnya.

Nah, jika literatur sudah lengkap dan akurat kamu perlu mengetahui juga syarat-syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan, yaitu sebagai berikut:

1. Gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi :

  • Bukti transfer pembayaran atas Biaya Perkara melalui Bank BRI sebesar Rp 500.000 
  • Fotocopi Objek Sengketa sebanyak 1 eksemplar (apabila sudah tersedia)
  • Surat Kuasa sebanyak 5 eksemplar disertai fotocopy Kartu Pengenal Advokat
  • Fotokopi KTP Para Pihak sebanyak 1 eksemplar (Apabila tidak diwakilkan) 

2.  Adapun format surat gugatan adalah sebagai berikut:

  • Ukuran KertasF4, 
  • Font/huruf Arial dengan ukuran 12
  • Spasi 1,5
  • Ukuran margin kiri 4 cm; kanan 2 cm; atas 3 cm; dan bawah 3 cm. 



Contoh Surat Gugatan


Surat Gugatan yang diajukan kepada pengadilan dapat menggunakan contoh seperti berikut ini:

Banyuwangi, (Tanggal/Bulan/Tahun)

Kepada

Yth.  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (disesuaikan dengan wilayah hukum tempat kediaman/tempat tinggal Tergugat, misal Banyuwangi maka disebutkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banyuwangi ).

di-. ………


Dengan hormat,


Saya yang bertanda tangan berikut ini :

Nama                           :
No. KTP                      :
Alamat tinggal            :
Pekerjaan                    :


Berdasarkan surat kuasa dengan Nomor…tanggal…telah memberikan kuasa kepada pihak yang beridentitaskan di bawah ini:


Nama                                : …………….

No KTP                            : ……………..

Pekerjaan                         : Advokat, alamat kantor di ……… selanjutnya disebuat sebagai pihak PENGGUGAT


Dengan surat ini Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri terhadap perkara……… , yang berkedudukan di……………. , untuk kemudian disebut sebagai pihak TERGUGAT


I. Objek Sengketa :

Berisi perihal gugatan, sebagai contoh perihal perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

II. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :

Penggugat merasa dirugikan disebabkan Penggugat sebagai pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)

III. Posita/Uraian duduk perkaranya:

Penjelasan mengenai kronologi dan alasan diperlukannya gugatan.


IV. Petitum/Tuntutan :

Sebagai contoh:

Pihak Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pihak Penggugat merupakan sebuah tindakan tidak sah dan telah melanggar UU, PP, Perda, dll. Untuk itu, pihak Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi. Jika PHK tidak sah (recht wege nietig) maka artinya harus dikembalikan kepada keadaan semula, yaitu mempekerjakan kembali penggugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan. Atau jika tidak, maka Tergugat harus membayar gaji dan hak-hak lain yagn sah kepada penggugat, terhitung sejak tanggal PHK, ditambah ganti rugi sebesar sekian juta rupiah.


Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 


Apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah surat gugatan ini kami ajukan atas berkenan mengabulkannya, kami ucapkan terima kasih.


                                                                                                Hormat Kami,


                                                                              Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,


                                                                                     …………………………………

0 komentar

Post a Comment