2021-10-11

Mudah Memahami Force Majeure, Syarat, Jenis, dan Contoh Klausalnya

Author -  Lubis Muzaki

Mungkin Anda pernah mendengar istilah force majeure. Kata tersebut sering muncul pada surat perjanjian atau surat kontrak. Memang benar, secara umum force majeure adalah suatu keadaan memaksa dimana kewajiban dalam perjanjian tersebut gagal karena suatu hal di luar kuasa para pihak.

Salah satu keadaan yang bisa dianggap sebagai force majeure antara lain terjadinya gempa bumi, tanah longsor, epidemik, perang, kerusuhan, dan kejadian lainnya. Sejumlah peristiwa tersebut terjadi tanpa terduga, serta terjadi diluar kuasa pihak yang terkait. Kejadian ini juga tidak bisa dihindari.

Via Pengadaan.web.id


Force Majeure Adalah

Pengertian dari force majeure adalah kondisi atau keadaan memaksa (overmacht), dimana posisi dari salah satu pihak, misalnya pihak pertama, mengalami kegagalan dalam melakukan kewajiban perjanjian tersebut akibat dari peristiwa yang terjadi diluar kuasa dari pihak pertama.

Secara harfiah, force majeure memiliki arti yaitu “kekuatan yang lebih besar”. Secara umum, peristiwa yang masuk dalam kategori force majeure yaitu selama terjadi diluar kuasa para pihak, terjadi tanpa terduga, serta peristiwa yang tidak dapat dihindari.

Menurut KBBI, force majeure berarti keadaan kahar. Biasanya klausul ini wajib dicantumkan dalam sebuah perjanjian pokok. Kenapa harus dicantumkan? Agar bisa mengantisipasi apabila timbul hal-hal yang dapat terjadi serta yang berpotensi menjadi konflik bagi para pihak.

Baca juga: Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi


Alasan Pentingnya Force Majeure dalam Sebuah Perjanjian

Sebuah perjanjian kerjasama antar perusahaan atau perusahaan dengan K/L/PD, penting untuk mencantumkan force majeure. Eksistensi dari adanya klausul force majeure ini, akan muncul apabila terjadu kesepakatan perjanjian dari kedua pihak yang bekerja sama. 

1. Kepastian Hukum

Dalam menjalankan bisnis pada saat ini, atau dalam melaksanakan suatu pekerjaan tidak bisa jika hanya dengan modal kepercayaan saja. Semua perjanjian kerjasama maupun perjanjian kerja, harus diikuti dengan kepastian hukum.

Hal tersebut untuk mengantisipasi, jika timbul masalah di kemudian hari. Contohnya saja ada salah satu pihak yang mangkir dari tugasnya, atau melakukan pelanggaran sesuai dengan isi perjanjian tersebut.


2. Landasan Alat Bukti

Sebuah perjanjian kerjasama biasanya dibuat dengan kekuatan hukum yang mengikat, atau bisa juga dilakukan di depan Notaris. Perjanjian ini bisa menjadi alat bukti sah di muka pengadilan. Hal inilah yang membuat perjanjian menjadi landasan kerja ketika melakukan transaksi bisnis.

3. Meminimalisir Risiko

Perjanjian juga menjadi pembatas yang jelas tentang hak dan kewajiban para pihak. Termasuk didalamnya adalah risiko hukum yang harus diterima oleh pihak yang biasanya dimuat secara rinci dalam perjanjian tersebut.

Klausul force majeure yang tercantum dalam perjanjian tersebut, dapat digunakan untuk meminimalkan risiko yang diakibatkan oleh tidak terlaksananya kewajiban. Contohnya tidak bisa membayar tepat waktu akibat tanah longsor yang mengakibatkan pabrik tutup dan tidak beroperasi.

4. Media Kolaborasi dan Kerjasama

Bagi sebuah perusahaan, rekan kerjasama merupakan sumber pendapatan yang harus dijaga dengan baik. Hubungan baik ini harus dipertahankan demi menciptakan kerjasama untuk waktu yang cukup lama. 

Bentuk kerjasama perusahaan ini dapat menjadi kolaborasi yang baik antara dua perusahaan atau lebih. Pada hakikatnya, perjanjian kerjasama menerangkan tentang batasan dan ekspektasi usaha bagi para pihak, sehingga tujuan dari kerjasama ini akan lebih jelas.

Syarat Suatu Peristiwa Tergolong Force Majeure

Seperti dengan pengertian yang disampaikan, force majeure adalah suatu kondisi yang memaksa. Dalam prakteknya kondisi ini tidak serta merta diputuskan oleh salah satu pihak. Ada beberapa syarat dimana suatu kondisi atau peristiwa dapat dikategorikan pada force majeure, yaitu sebagai berikut.

  • Peristiwa yang terjadi tersebut tidak dapat diketahui atau tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi selama masa perjanjian berlangsung. Adanya peristiwa tersebut bukan kesalahan dari salah satu pihak ataupun pihak ketiga.
  • Tidak dipenuhinya prestasi karena adanya suatu peristiwa yang tidak terduga dan terjadi diluar kuasa salah satu pihak. Peristiwa ini baik bersifat tetap maupun yang sementara.
  • Tidak mampu dipenuhinya prestasi yang disebabkan karena terjadinya peristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda yang dijadikan objek sebuah perjanjian. Biasanya kondisi ini bersifat tetap.


Macam-Macam Keadaan Memaksa

Keadaan force majeure atau keadaan memaksa, secara garis besar terbagi menjadi dua macam. Ada keadaan memaksa yang disebut absolut dan juga relatif. Penjelasan masing-masing keadaan force majeure adalah sebagai berikut.

1. Keadaan Memaksa Absolut 

Dalam bahasa lain disebut dengan absolut onmogelijkheid, yaitu suatu keadaan dimana pihak pertama, dalam hal ini tidak mampu sama sekali untuk memenuhi prestasi (kewajiban) kepada pihak lain atau pihak kedua.

Ketidakmampuan tersebut disebabkan karena terjadinya suatu peristiwa seperti bencana alam, banjir bandang, gempa bumi, lahar, kerusuhan massa, tanah longsor, dan juga epidemik.

2. Keadaan Memaksa Relatif

Disebut juga dengan relative onmogelijkheid, merupakan suatu keadaan memaksa yang dapat memicu salah satu pihak, misalnya dari pihak pertama, untuk tidak melakukan prestasinya sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Contoh Klausul Force Majeure Dalam Perjanjian



Jika Anda sedang menyusun sebuah perjanjian kerjasama, pada klausul force majeure dapat menggunakan salah satu contoh dibawah ini. Klausul ini lebih baik disertakan untuk menghindari hal-hal yang mungkin terjadi selama perjanjian berlangsung.

Contoh:

Pasal 20

Keadaan Kahar (Force Majeure)

Pasal 20 ayat (1)

Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) yaitu suatu keadaan atau kejadian yang diakibatkan oleh hal-hal diluar kemampuan dari Para Pihak untuk melakukan pencegahan, yaitu yang disebabkan oleh adanya pelaksanaan undang-undang, instruksi-instruksi, peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, ledakan, banjir, kebakaran, gempa bumi, hujan yang luar biasa, badai/topan, peperangan, keributan, huru-hara, perselisihan perburuhan, blockade, pemogokan massal, serta wabah penyakit yang secara langsung memiliki hubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini.


Pasal 20 ayat (2)

Dalam hal timbulnya keadaan kahar (force majeure), pihak yang mengalami  wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, yang dilakukan secara tertulis paling lambat 7 x 24 jam setelah terjadinya keadaan kahar,  dan disertai dengan bukti yang bisa diterima oleh pihak lain yang tidak mengalaminya. Bilamana diperlukan, harus menyertakan bukti asli dan sah dari badan atau instansi yang berwenang.


Pasal 20 ayat (3)

Atas pemberitahuan yang diberikan dari pihak yang mengalami keadaan kahar, maka pihak lain yang tidak mengalami keadaan kahar dapat menolak atau menyetujui pemberitahuan keadaan kahar tersebut yang diberikan secara tertulis paling lambat 7 x 24 jam setelah pemberitahuan dari pihak yang mengalami keadaan kahar diterima.


Force majeure dalam sebuah perjanjian, sebenarnya dapat dibuat khusus terutama untuk jenis kegiatan tertentu. Tujuan adanya force majeure adalah untuk mengantisipasi tidak terlaksananya suatu perjanjian karena keadaan yang mendesak dan tidak dapat diduga sebelumnya.

0 komentar

Post a Comment