2018-08-08

Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Di sejumlah kota di Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya membangun fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang aktifitas masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah setempat maupun para kontraktor swasta. Tentunya dalam proses pembangunan tersebut melibatkan pihak Pemilik/Pengguna Jasa dan kontraktor yang diikat dalam suatu perjanjian/kontrak. Dalam pelaksanaannya, kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik seringkali mengalami pekerjaan tambah/kurang yang akhirnya harus mengubah klausala atau pasal di dalam kontrak. Tujuan dari perubahan kontrak tersebut, tak lain adalah agar bangunan bisa selesai sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pemilik/Pengguna Jasa.

Perubahan Kontrak tersebut bisa dikarenakan perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak. Perubahan kontrak tersebut bisa diberlakukan untuk beberapa jenis kontrak, yaitu Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Terima Jadi (Turnkey).


Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.

Baca juga: Pengertian Contract Change Order dan Dampaknya

Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh  persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.

0 komentar

Post a Comment