2018-08-21

Tugas Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)

Salah satu perubahan utama dalam Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahnya definisi dan tugas PPHP dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP tersebut sebagaimana pasal 1 angka 15 memiliki tugas utama, yakni memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.


Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:

Pasal 57
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58
  1. PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  2. PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
  3. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.

Pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan 100% (seratus persen) dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA  dijelaskan dalam bagan alur berikut:

PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses:
  1. Dokumen program/penganggaran;
  2. Surat penetapan PPK;
  3. Dokumen perencanaan pengadaan;
  4. RUP/SIRUP;
  5. Dokumen persiapan pengadaan;
  6. Dokumen pemilihan Penyedia;
  7. Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya; dan
  8. Dokumen serah terima hasil pekerjaan.
 
Demikianlah penjelasan mengenai apa saja tugas dan tanggung jawab Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Semoga menambah wawasan kamu mengenai dunai Pengadaan Barang/Jasa.

0 komentar

Post a Comment