Salah satu perubahan utama dalam Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahnya definisi dan tugas PPHP dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP tersebut sebagaimana pasal 1 angka 15 memiliki tugas utama, yakni memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:
Pasal 57
Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:
Pasal 57
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
- PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
- Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.
Pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan 100% (seratus persen) dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dijelaskan dalam bagan alur berikut:
PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses:
- Dokumen program/penganggaran;
- Surat penetapan PPK;
- Dokumen perencanaan pengadaan;
- RUP/SIRUP;
- Dokumen persiapan pengadaan;
- Dokumen pemilihan Penyedia;
- Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya; dan
- Dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Demikianlah penjelasan mengenai apa saja tugas dan tanggung jawab Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Semoga menambah wawasan kamu mengenai dunai Pengadaan Barang/Jasa.
0 komentar
Post a Comment