2018-08-21

Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan

Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Dan salah satu persyaratan kualifikasi yang menjadi keharusan bagi calon penyedia adalah syarat kemampuan keuangan.


1. Untuk  Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi

Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisrang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi. a Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta  saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk  melaksanakan  paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.

SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut:

2. Untuk Pekerjaan Konstruksi

Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi  berdasarkan ketentuan  peraturan Perundang-undangan  di bidang  Jasa Konstruksi  beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi, yaitu Kementrian PUPR.

1 komentar:

  1. untuk pedoman pelaksanaan oleh menteri PUPR tentang kemampuan keuangan di bidang jasa konstruksi apakah sudah ada draft utk pelaksanaan di th 2019, mohon pencerahan

    ReplyDelete