2018-08-23

Semua Tentang Adendum Kontrak PBJ

Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa hal-hal yang tidak diinginkan kadang-kadang terjadi sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Dan hal tersebut bisa diatur di dalam Adendum Kontrak. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.


Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila terdapat perubahan gambar dan spesifikasi serta disetujui oleh para pihak, meliputi:
  1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  2. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau karena perubahan pelaksanaan pekerjaan;
  3. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau
  4. perubahan harga kontrak bagian pekerjaan harga satuan akibat adanya penyesuaian harga (eskalasi/de-eskalasi)
Berikut ini hal-hal yang berkaitan dengan adendum kontrak:
  • Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.
  • Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
  • Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan  program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
  • Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.

0 komentar

Post a Comment