Apa itu Term of Reference (TOR)? Ini Tujuan dan Contoh Format Penyusunan TOR

Author -  Lubis Muzaki

Istilah Term of Reference (TOR) mungkin bisa dibilang asing bagi kita. Namun, jika mendengar Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih familiar, bukan? KAK sendiri merupakan terjemahan harfiah dari pengertian TOR. Dokumen TOR ini kerap kali muncul ketika kita mengadakan suatu acara, proyek, atau juga digunakan ketika mengundang seorang pemateri/pemakalah.

Kita membuat Term Of Reference (TOR) ini tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada narasumber tentang seperti apa nantinya materi yang akan disampaikan. Sedangkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) digunakan lebih banyak sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/jasa.


Pengertian TOR atau KAK



Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah batasan mengenai gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan) atau kepanitiaan yang telah disepakati untuk memandu suatu kegiatan/proyek agar sesuai dengan apa yang diharapkan panitia dan menjadi acuhan dan rambu-rambu bagi pelaksana.

Definisi di atas mungkin terlalu umum dan sulit dipahami. Penjelasan secara sederhana, jika kita mengadakan sebuah kegiatan atau melaksanakan sebuah proyek pekerjaan, tentunya ada alasan mengapa kita harus melaksanakannya, batasan sejauh apa kita mau melaksanakannya, dan untuk apa kita melakukannya. Itulah yang dituangkan dalam TOR.

Di dalam tender pengadaan barang/jasa, TOR/KAK bisa diartikan sebagai dokumen yang menjelaskan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek pengadaan barang yang telah disusun oleh K/L/PD yang mempunyai pekerjaan. Kerangka Acuan Kerja ini digunakan menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran.

Tujuan Pembuatan TOR


Tujuan pembuatan TOR, khususnya sebuah proyek atau kegiatan, adalah sebagai dasar rencana proyek/kegiatan yang sesuai dengan garis besar rencana organisasi/badan.

Penyusunan TOR ini juga bertujuan untuk dijadikan sebagai dasar panitia/pemilik proyek dalam melaksanakan suatu proyek atau kegiatan dan dapat dijadikan sebagai dasar audit bagi internal maupun eksternal. Dengan begitu, TOR ini juga bisa memberikan gambaran mengenai usulan proyek/kegiatan yang diusulkan oleh pihak panitia/pemilik proyek, yang kemudian dinilai apakah memiliki kualifikasi yang baik ataupun tidak.

Contoh TOR Pengadaan Lampu Taman



Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Lampu Taman merupakan dasar-dasar perlunya anggaran untuk Pengadaan Lampu Taman, yang meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Ruang Lingkup Pekerjaan, dan Syarat-syarat Penyedia Barang. Berikut Kami sampaikan Latar Belakang serta Maksud dan Tujuan Pengadaan Lampu Taman.

I. Latar Belakang 

Salah satu tugas pokok Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pertamanan adalah melaksanakan pengembangan ornamen dan instalasi. Kegiatan ini meliputi Instalasi Lampu di RTH taman dan makam, dan instalasi sarana penyiraman. Pelaksanaan dari tupoksi tersebut, maka Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membuat program pengelolaan RTH Makam dengan Kegiatan Pembangunan Lampu Taman di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta.

Menurut Perda 03 Tahun 2007 Tentang Pemakaman, Taman pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana. Pada malam hari, pemakaman lekat dengan stigma menakutkan di mata masyarakat, dan menjadikannya sepi di malam hari. Kemudian hal itu dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk berbuat asusila atau amoral dan hal yang melanggar hukum lainnya di area RTH Makam ini dan tentunya dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar. Kebutuhan akan adanya kegiatan pembangunan lampu di RTH Makam sangat tinggi terlihat dari hasil survey di lapangan dan hasil laporan warga serta usulan dari Suku Dinas Kehutanan di 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta. Dimana masih sangat kurang dan terbatasnya lampu - lampu penerangan di RTH Makam yang berada dibawah pemeliharaan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Kondisi ini menyebabkan tingginya angka kriminalitas dan timbulnya penyakit sosial di dalamnya. Untuk memenuhi kebutuhan akan lampu dan belum meratanya distribusi lampu secara kuantitas maupun kualitas, maka secara bertahap Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta setiap tahun melakukan dan memprogramkan Pembangunan dan Peningkatan Kualitas lampu, sesuai alokasi anggaran yang tersedia.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada warga kota, yang merupakan pengguna RTH Makam. Pembangunan Lampu Taman di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan lampu High-mast Pole (HMP) yang merupakan sebuah tiang tinggi dengan lampu terpasang pada ujungnya yang mengarah kebawah, digunakan untuk menyinari area yang luas. Tiang lampu HMP pada umumnya memiliki tinggi 15-30 meter, namun pada kegiatan ini Dinas Kehutanan menggunakan HMP dengan tinggi tiang 20 meter. Penggunaan lampu HMP diharapkan dapat meningkatkan fungsi dari RTH Makam, mencegah terjadinya kriminalitas, perbuatan asusila dan penyakit masyarakat lain di RTH Makam.

II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Pembangunan Lampu di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta adalah terbangunnya lampu taman (High-mast Pole/HMP) di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta.

b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Pembangunan Lampu di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta adalah terbangunnya lampu taman (High-mast Pole/HMP) yang secara fungsi dapat memberikan dan menunjang aktivitas warga kota serta memberikan rasa aman dan nyaman pada malam hari.

III. Dasar Hukum
  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 tahun 2014;
  6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 019/DPA/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018;
  7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 147 Tahun 2017 Tentang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  8. Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2017 Tanggal 18 Desember 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. 
Untuk draft poin KAK terkait dengan ruang lingkup pekerjaan, keluaran yang diinginkan, persyaratan kualifikasi Penyedia, dan spesifikasi barang, Anda bisa mendapatkannya dengan kirim email ke indonesia.pengadaan@gmail.com.

Contoh Format TOR untuk Sebuah Acara



Sedangkan format TOR yang tujuannya untuk dokumen batasan materi yag perlu disampaikan oleh narasumber (pembicara) dan bagaimana kondisi audience (pendengar) saat materi itu diberikan. Maka, berikut ini adalah draft TOR yang dimaksud.
  1. Judul materi. Jika kamu menjadi panitia sebuah pelatihan/training, pastikan setiap materi/makalah memiliki judul yang spesifik.
  2. Tujuan. Kamu bisa menyempaikan kepada narasumber mengenai alasan pentingnya mengapa materi ini perlu disampaikan. Bila perlu buat dalam kategori tujuan umum dan tujuan khusus.
  3. Waktu dan jadwal. Pastinya dalam sebuah susunan acara yang harus diperhatikan adalah waktu. Penting sekali untuk pemateri memperkirakan berapa lama kira-kira materi dibutuhkan untuk disampaikan.
  4. Resume. Logikanya, jika kamu memilih sebuah judul materi untuk disampaikan pada peserta, kamu sebagai panitia tentunya sudah tahu gambaran isi materi yang akan disampaikan. Setidaknya, jika sudah ada garis besar isi materi, narasumber nantinya akan lebih mudah mempersiapkan diri.
  5. Kondisi/latar belakang peserta. Berikan juga gambaran kondisi atau latar belakang peserta yang perlu diketahui sebelumnya oleh pemateri.
  6. Metode. Bagaimana hendaknya materi akan disampaikan apakah dalam bentuk metode ceramah, diskusi, praktek atau penugasan.
  7. Keterangan tambahan lainnya yang perlu disampaikan.
Poin-poin di atas hanya salah satu alternatif yang sering dimasukkan jika membuat TOR untuk pemateri/pemakalah.

Bagi kamu yang belum terbiasa dengan istilah TOR atau KAK ini, usahakan untuk membiasakannya dan mempraktekannya jika mempunyai sebuah kegiatan. Karena TOR/KAK akan sangat membantu dalam efektifitas kegiatan yang akan kamu selenggarakan. Meskipun kamu sekedar menyelenggarakan kegiatan rutin yang menurut kamu sudah jelas arahnya.

1 komentar:

  1. min, terima jasa pembuatan TOR/ RAB ga yah ? Kalo terima tolong info saya krn saya ada kebnutuhan dan blm pernah buat... WA sy 0822 4444 2424

    ReplyDelete