Tugas Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor

Author -  Lubis Muzaki

Gencarnya perkembangan konstruksi di Indonesia membuat pelayanan dalam bidang jasa konsultansi mulai mendapat perhatian besar. Peran tugas konsultan penting karena sebagai penyedia software dan brainware suatu proyek konstruksi yang bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar atau sesuai rencana. 

Konsultan konstruksi sendiri dibagi menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas. Pada umumnya orang-orang yang bekerja di kantor yang bertugas mengawasi kegiatan konstruksi adalah manajer proyek, insinyur desain, dan arsitek proyek. 

Sementara itu petugas lapangan yang mengawasi dan terjun langsung tiap harinya di lokasi proyek diserahkan kepada kepala mandor proyek. Mandor proyek ini mengawasi pekerjaan buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya dimana mereka menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.


Pengertian Konsultan Proyek



Konsultan proyek adalah badan usaha atau perorangan yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai dengan cepat.

Penyedia jasa konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain.

Peran utama perusahaan konsultan proyek adalah memastikan kualitas proyek konstruski sesuai dengan perencanaan. Konsultan melakukan pengawalan terhadap client mulai dari tahap perencanaan proyek dan perancangan pembangunan proyek hingga masa pelaksanaan pembangunaan proyek berakhir. 

Sedangkan untuk tugas konsultan proyek antara lain sebagai berikut :

  • Mengelola administrasi dalam kontrak kerja
  • Melakukan pengawasan selama proyek konstruksi berjalan
  • Melampirkan/ Membuat laporan pekerjaan yang diserahkan kepada pemilik proyek
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor
  • Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek
  • Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.


Konsultan Perencana



Siapa itu Konsultan Perencana?

Perencanaan di awal proyek yang matang dan dilakukan secara profesional akan menghasilkan sebuah pedoman & rencana pelaksanaan proyek konstruksi yang baik, yang nantinya akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek. 

Disinilah dibutuhkannya konsultan perencana yang profesional sehingga keberhasilan pengerjaan dalam suatu proyek bisa dicapai.


Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan bangunan, misalnya dihasilkannya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan, spesifikasi bangunan dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung. 

Selain itu, konsultan perencana memiliki tugas untuk merencanakan struktur, mekanikal elektrikal, arsitektur, landscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya terkait dengan proyek yang akan dikerjakan. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia lelang pekerjaan konstruksi. 

Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Tugas dan Wewenang Konsultan Perencana

Tugas Konsultan Perencana

  • Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek.
  • Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
  • Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
  • Memproyeksikan gagasan atau ide-ide kreatif pemilik proyek ke dalam desain bangunan. 
  • Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.
  • Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur bangunan jika terjadi kegagalan konstruksi. 
  • Mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB).

Dari uraian di atas, tugas konsultan perencana lebih untuk memastikan atau mengawal klien pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya. 

Pada saat tiba jadwal pelaksanaan konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik), proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.

Wewenang Konsultan Perencana
  • Mempertahankan desain (konsep perancangan) dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
  • Menentukan warna, spesifikasi dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
  • Mengumpulkan data dan informasi dari lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, konsultasi kepada pihak pemerintah setempat terkait regulasi daerah, membuat program perencanaan serta gagasan terhadap program yang dicanangkan.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sebaiknya konsultan perencana membuat jadwal pertemuan rutin dengan pihak-pihak terkait seperti kontraktor dan pemilik proyek. Pertemuan tersebut tentunya untuk membahas hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus misalnya tahap pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan proyek.


Konsultan Pengawas



Siapa itu Konsultan Pengawas? 

Konsultan pengawas adalah badan usaha atau perorangan yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. 

Dalam mengawasi proyek konstruksi, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.

Tugas dan Wewenang Konsultan Pengawas

Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  2. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  3. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
  4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
  5. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
  6. Memilih dan memberikan persetujuan mengenai spesifikasi, tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
  1. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika kontraktor tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  3. Memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor.
  4. Memeriksa gambar shopdrawing dan spesifikasinya pelaksana proyek.
  5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubaha.
  6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Konsultan pengawas biasanya dibutuhkan ketika pelaksanaannya pada proyek bangunan skala besar seperti gedung bertingkat tinggi. Konsultan pengawas bisa masuk ke dalam Managemen Konstruksi (MK), namun perbedaannya adalah MK mengelola jalannya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai berakhirnya proyek. 

Sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalannya fase pelaksanaan proyek pembangunan. Dalam pelaksanaannya di lapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan.

Kontraktor Proyek



Selain konsultan perencana dan konsultan pengawas, tentunya dalam pelaksanaan proyek konstruksi dibutuhkan pihak yang melaksanakan pekerjaan. Disinilah peran dari kontrak proyek. Jadi, Kontraktor adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai pelaksana proyek, pihak ini yang akan melaksanakan proyek dengan proses perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan perencana untuk dihasilkan ke wujud yang nyata.

Tugas kontraktor ini antara lain :
  • Memahami gambar desain, konsep dan spesifikasinya sebagai acuan di dalam proyek
  • Menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan bersama site engineering dan structural engineering
  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang sudah ditentukan
  • Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan kegiatan harian kepada pelaksana pekerjaan/tenaga kerja
  • Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan


Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Secara Langsung di Lapangan


Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi akan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat antara owner (pemilik proyek) dan kontraktor itu sendiri. Pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak, dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya.

Pada umumnya spesifikasi teknis itu sendiri merupakan produk dari konsultan perencana. Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubahnya. Seperti shop drawing, Bill of Quantity (BoQ), Kerangka Acuan Kerja (KAK), metode pelaksanaan, dan dokumen kontrak harus dijadikan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.

Jika di lapangan ternyata ditemukan kondisi yang harus mengubah spesifikasi teknis, maka harus mengajukan addendum kontrak atau bahkan contract change order (CCO)

Seluruh kegiatan tersebut harus diawasi oleh konsultan pengawas. Selain itu pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi juga melibatkan mandor proyek yang merupakan orang yang ditunjuk pihak kontraktor untuk mengawasi proyek. Artinya, mandor proyek ini orang dalam dari perusahaan kontraktor itu sendiri. Bukan seperti konsultan pengawas yang berasal dari perusahaan yang berbeda.

Mandor proyek bertugas mengawasi bahan atau material konstruksi yang dikirimkan oleh supplier. Apakah bahan-bahan tersebut kualitasnya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta ataukah tidak.

Untuk keberhasilan pelaksanaan proyek konstruksi, seluruh pihak baik konsultan perencana, konsultan pengawas maupun kontraktor haruslah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tugasnya masing-masing dengan baik. Selain itu, perencanaan pekerjaan yang efektif merupakan kunci sebuah keberhasilan proyek konstruksi.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor proyek pembangunan baik swasta maupun pemerintah. Semoga bermanfaat dan maju terus untuk perkembangan konstruksi Indonesia!

4 komentar:

  1. Kak, apa bedanya konsultan proyek dengan konsultan pengawas?

    ReplyDelete
  2. Sama saja, kata dasar konsultan adalah konsultasi terkait perencanaan maupun pengawasan proyek konstruksi yang berbadan hukum atau perorangan seperti penjelasan diatas.

    ReplyDelete
  3. ALHAMDULILLAH ARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU DAN CUKUP BAGUS UNTUK BAHAN PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR KONSULTAN

    ReplyDelete