Inilah Keempat Tipe Swakelola yang Memberi Ruang Lebih Baik untuk Dunia PBJ

Author -  Lubis Muzaki

Teknologi informasi yang terus berkembang pesat telah mempengaruhi banyak sektor, termasuk dalam dunia pengadaan barang/jasa (PBJ). Situasi tersebut tentunya juga berpengaruh terhadap kebijakan/regulasi yang sudah ada mengenai PBJ. Dalam Peraturan Presiden sebelumnya masih terdapat kekurangan untuk pekerjaan swakelola yang belum menampung perkembangan kebutuhan pemerintah untuk pengadaan swakelola yang baik. Oleh karenanya, pada Perpres terbaru terdapat penambahan tipe swakelola.



Dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai keempat tipe swakelola berdasarkan perubahan pada Perpres No.16/2018. Tentunya, Perpres tersebut akan memberi warna baru dalam dunia pengadaan dengan metode swakelola, meskipun yang tertuang dalam Perpres tersebut tidak begitu mengalami perubahan yang signifikan.

Sebelumnya kita harus memahami mengenai definisi pekerjaan swakelola. Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang Jasa dimana pekerjaannya bersifat mandiri dan dikerjakan oleh diri sendiri, bukan melalui penyedia. Artinya, Swakelola tersebut direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

Dengan terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018, metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola yang sebelumnya terdiri dari 3 tipe menjadi 4 tipe swakelola.  Bila sebelumnya dalam Perpres No. 54/2010, hanya terdapat 3 tipe pelaksanaan pengadaan secara Swakelola yaitu:
  • Tipe 1 dengan Pelaksana Swakelola adalah K/L/D/I;
  • Tipe 2 dengan Pelaksana Swakelola adalah Instansi Pemerintah Lain;
  • Tipe 3 dengan Pelaksana Swakelola adalah Kelompok Masyarakat.

Maka, pada Perpres nomor 16 tahun 2018 ini, terdapat 4 tipe Swakelola. Berikut uraiannya:

Swakelola Tipe 1

Pada swakelola tipe 1 ini, dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan. Perangkat Daerah yang dimaksud adalah Satuan Kerja Dinas di Pemerintah Daerah. K/L/PD digunakan apabila menyangkut hal-hal terkait level Dinas di daerah. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.

Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
  1. PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
  2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
  3. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Swakelola Tipe 2

Pada swakelola tipe 2 ini, dipilih apabila K/L/PD memiliki pekerjaan yang bertugas sebagai penanggung jawab dan bekerjasama dengan Instansi Pemerintah Lain yang memiliki keahlian/kompetensi teknis untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dikarenakan jenis pekerjaannya di luar kapasitas K/L/PD. Misalnhya Bappeda Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan survey penyalahgunaan narkotika (BPS lebih ahli dalam masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Jember dengan Fakultas Pertanian Universitas Jember (FP UNEJ lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas pertanian atau pariwisata), dsb.

Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan:
  1. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan K/L/PD lain pelaksana Swakelola; dan
  2. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.

Swakelola Tipe 3

Tipe ketiga inilah yang baru dari  Perpres No.16/2018, yaitu swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), - yang merupakan organisasi non-pemerintah, Karang Taruna, dll. . Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan).

Swakelola Tipe 4

Pada swakelola tipe 4 ini, dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung oleh masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.

Dan untuk pelaksanaan swakelola tipe 4 dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

Pertanyaan selanjutnya adalah pekerjaan pengadaan seperti apa yang dapat dilakukan dengan Swakelola? Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.

Dengan begitu, jika bapak/ibu memiliki sebuah Usaha Kecil—Menengah atau non-Kecil yang bersifat Business to Business (B2B) maupun Business to Government (B2G) dan memiliki kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak, serta masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di atas, maka bapak/ibu dapat melakukan pekerjaan tersebut dengan cara swakelola.

Nah, itulah 4 Tipe Swakelola yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Ketika bapak/ibu mempunyai suatu pekerjaan, apabila masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di atas, maka silahkan lakukan pekerjaan tersebut dengan swakelola.

3 komentar:

  1. ternyata ada 4 macam tipe swakelola yang berbeda ya, terimakasih atas pembahasannya ya

    ReplyDelete
  2. Swakelola tipe 2 dikenakan pajak atau tidak terima kasih

    ReplyDelete
  3. Swakelola tipe 2 dikenakan pajak atau tidak terima kasih

    ReplyDelete