Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Tugas, Wewenang, Keuntungan dan Risiko Menjadi PPK

Di dalam membuat kontrak/perjanjian tentunya masing-masing pihak harus menjaga komitmennya. Nah, di dalam birokrasi pemerintahan pun ketika ada tender proyek maka dibutuhkan juga pejabat yang bertugas untuk menetapkan dan mengendalikan kontrak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan tugas yang cukup berat dan berisiko tersebut, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat untuk memangku jabatan sebagai PPK memilih mundur. Apa saja sih tugas, wewenang, keuntungan dan risiko menjadi PPK? Kok bisa dikatakan jabatan PPK memiliki peranan penting dalam menjaga proses pengadaan?

Yang perlu diingat bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah, bahwa kegiatan PBJ, yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan keahlian. PBJ dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan. Seorang PPK menjadi garda terdepan dalam mengatur proses pelaksanaan PBJ, sehingga kalaulah diserahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan tahapannya, maka dikhawatirkan output proyek PBJ tidak akan tercapai.

Hanya orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat Perpres yang akan mampu mengawal PBJ sehingga bebas terjerat dari berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga PPK tidak harus dijabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan sebaliknya orang yang punya eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK, kecuali telah memenuhi syarat menjadi PPK.

Apa itu PPK?



Sebagai salah satu penyelenggara dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang akan mendapatkan keuntungan dari proyek PBJ perlu mendukung PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut.

Lalu, apa itu pejabat pembuat komitmen? Seberapa penting posisi pejabat pembuat komitmen ini? Apa iya jabatan ini begitu menakutkan bagi banyak orang?

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang/jasa.


Tugas dan Wewenang PPK



Banyak atau banyak sekali tugas PPK?

Dalam bahasa sederhana, saya simpulkan tugas PPK adalah menjaga dan mengawal seluruh proses pengeluaran negara dari awal perencanaan hingga akhir penyelesaian serta memastikan seluruh aspek dari pengadaan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari sisi teknis maupun administrasi.

Seiring dengan keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa terbaru, maka terdapat tugas pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengalami perubahan. Berikut kami paparkan tugas pokok dan kewenangan PPK dengan penjelasannya:
  1. Menyusun perencanaan pengadaan
    PPK harus tahu apa saja kegiatan kantor yang menjadi tanggung jawabnya serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Perencanaan tersebut bisa jadi memuat rancangan perjalanan dinas, pengadaan barang modal dan infrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana, dll yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output pekerjaan yang optimal.
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)PPK dituntut untuk memahami dan menguasai berbagai lintas disiplin ilmu meskipun sangat jauh dari bidang keilmuan yang ia kuasai. Karena terkadang pengeluaran negara tidak memiliki korelasi dengan bidang keahliannya sendiri. Jangan heran, banyak PPK yang dulunya adalah lulusan ekonomi atau sosial tetapi harus berkutat dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja Paket Proyek Bangunan. Ini merupakan bentuk dari konsekuensi jabatan PPK itu sendiri.
  3. Menetapkan rancangan kontrak
    PPK harus siap mengambil keputusan-keputusan dalam menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa dengan berbagai pertimbangan yang tentunya akan berdampak ke dalam proses pengadaan itu sendiri.
  4. Menetapkan HPS
    PPK harus menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing pengadaan yang akan dijalankan yang pastinya ia wajib tahu kenapa uang tersebut harus keluar dan apakah uang tersebut memang layak dijadikan sebagai pengeluaran negara.
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
    PPK harus mengetahui setiap akun pengeluaran negara dan memastikan hal-hal apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan di akun tersebut.
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
    PPK harus mengerti dengan kondisi barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya. Ia harus memutuskan apakah sebuah pengadaan membutuhkan perubahan jadwal kegiatan atau tidak agar proses pengadaan bisa selesai sesuai dengan target.
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan  E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
    PPK harus menyatakan untuk menerima/menyetujui jika pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia melalui SPPBJ berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
  11. Mengendalikan Kontrak;
    PPK juga wajib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi yang seharusnya.
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. Menilai kinerja Penyedia
    PPK harus mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor) pada setiap proses pengadaan barang/jasa.
Selain melaksanakan tugas di atas, PPK memiliki tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.
PPK diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah hal yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara ini sudah sesuai aturan atau belum. Selain itu, PPK memiliki wewenang untuk mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Baca juga: Perbedaan Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa, Ini Cara Menghitungnya!

Keuntungan menjadi PPK



Dibalik seluruh tugasa dan tanggung jawab yang cukup berat tersebut, menjadi PPK dalah jabatan yang baik dan terhormat. Berikut ini keuntungan atau manfaat yang bisa Anda dapatkan selama menjadi PPK adalah:
  • Bisa berkontribusi secara aktif dalam pembangunan negara
Ketika menjadi PPK, Anda akan mempunyai ruang yang lebih leluasa untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses pengadaan barang/jasa. Dengan mengambil langkah ini, tentu Anda selangkah lebih maju dibandingkan dengan mereka yang hanya menonton bukan? Di tangan PPK lah, sebuah proses pembangunan berjalan dan terus diawasi sebagaimana mestinya.
  • Menambah/Memberikan ilmu pengetahuan atau sudut pandang baru dalam dunia birokrasi
Tentunya, banyak ilmu dan pengalaman baru yang akan Anda dapatkan dengan menjadi pejabat PPK. Anda akan memahami lebih jauh proses birokrasi negeri ini. Selain itu, Anda akan mengetahui bagaimana membangun pekerjaan konstruksi yang baik, mengadakan peralatan IT, mengatur penggunaan uang negara yang efisien, dan lain sebagainya.
  • Mendapatkan honorium tambahan
Dengan tugas baru sudah barang tentu menjadi PPK berhak untuk menerima honarium tambahan sebagai bentuk apresiasi.
  • Bekontribusi secara nyata untuk masyarakat
Berbeda dengan jabatan ASN/PNS yang lain, menjadi PPK bisa menjadi kebanggan tersendiri. Ada rasa kepuasan yang tak ternilai dengan uang bila berhasil mengadakan barang/jasa yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat. Contohnya, berhasil membangun jembatan di desa X, dsb.

Jika Anda berminat untuk menjadi PPK, silahkan baca syarat-syarat untuk menjadi PPK pada postingan ini.

Risiko Menjadi PPK



Banyak ASN/PNS yang dengan tanpa beban menerima jabatan ini tanpa memahami konsekuensi apa saja yang harus ia terima saat menjabat. Memang betul jika menjadi PPK bukanlah sebuah kesalahan besar. PPK adalah jabatan mulia yang mengawal uang negara agar digunakan sebagaimana mestinya. Tapi yang perlu diingat adalah dengan jabatan yang besar, maka risikonya pun juga besar. Apakah Anda siap dengan segala risikonya?

Risiko yang pertama ketika Anda sedang mempertimbangkan apakah menerima atau menolak menjadi PPK adalah tidak lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Sudah menjadi hal umum kasus korupsi terbesar di Indonesia yang kita jumpai adalah kasus tindak pidana korupsi terkait PBJ, dan pastinya akan menyeret PPK dan penyedia barang/jasa.

Di forum-forum diskusi pengadaan, sering ditemukan banyak sekali orang yang merasa resah dengan jabatan ini. Hal ini tentu saja mengingat konsekuensi hukum yang harus siap mereka hadapi saat proses audit nantinya. Karena hal tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan penyedia.

Kesimpulan



Menjalankan tugas sebagai Pejabat PPK adalah sebuah pekerjaan yang mendatangkan manfat bagi banyak orang. Selain itu, menjadi seorang PPK bisa jadi telah menyelamatkan dan mengalokasikan keuangan negara secara benar bagi kepentingan rakyat.

Namun, PPK bukanlah jabatan untuk belajar atau sekadar coba-coba. Karena dalam peraturan yang berlaku, semua PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama. Apapun pangkat dan golongan Anda, setiap PPK akan dimintai pertangunggjawabannya saat audit nanti.

Ketika Anda menjadi seorang PPK, maka perbanyaklah membaca dan konsultasi. Jalin hubungan baik dengan rekanan. Dokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan tanggung jawab anda. Hal ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari.

1 komentar:

  1. Kalau Tugas dan Wewenang Pejabat Pengadaan (PP) sesuai Perpres 16/2018 apa saja ?
    apakah sama dengan PPK selama nilainya tidak menggunakan POKJA ?
    karena di aturan seolah" hampir sama.
    terima kasih

    ReplyDelete