2022-01-12

Perbedaan Belanja Modal dan Belanja Barang, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Author -  Lubis Muzaki

Perangkat daerah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk ketika berkaitan dengan pelaksanaan program belanja modal ataupun belanja barang/jasa.

Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya belanja modal. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.

Nah, untuk penjelasan selengkapnya mengenai apa itu belanja modal, jenis-jenisnya, perbedaan belanja modal dan belanja barang, serta cara menghitungnya, berikut di bawah ini akan diulas secara tuntas.



Apa itu Belanja Modal?


Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk pembiayaan program pemerintah dalam memperoleh/menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu tahun periode akuntansi (dua belas bulan).

Sebagai contoh belanja modal adalah pengadaan tanah, pengadaan peralatan dan mesin kantor/rumah sakit pemerintah, renovasi gedung instansi XYZ, pekerjaan sistem irigasi, dan lain sebagainya.

Pengalokasian dana belanja modal tersebut disusun dalam APBD ataupun APBN. Alokasi tersebut berdasarkan pada kebutuhan K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) akan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk menunjang fasilitas publik sehingga masyarakat akan merasakan manfaat dari pajak yang dibayarakannya. 

Tersedianya fasilitas sarana dan sarana berupa infrastruktur yang baik dapat mendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas di berbagai sektor. Dengan demikian, produktivitas masyarakat diharapkan semakin meningkat. Oleh karenanya, belanja modal ini sangat penting. 


Perbedaan Belanja Barang dan Belanja Modal


Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/Pemda dan belanja perjalanan.

Sedangkan belanja modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset tetap dan/atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu perioe akuntansi. Selain itu, syarat dari program belanja modal pemerintah ini harus melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang telah ditetapkan.

Aset tetap/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional kegitan suatu satker (satuan kerja) atau dipergunakan oleh masyarakat/publik, tercatat sebagai aset K/L terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda.

Agar mudah memahami perbedaan belanja barang dan modal, berikut ini adalah flow chart atau alur dari pelaksanaan kegiatan pemerintah dalam hal belanja barang dan belanja modal:



Ket:

  • P/M = Peralatan/Mesin
  • G/B = Gedung/Bangunan

Kriteria Belanja Modal

Adapun kriteria dari belanja barang dan/atau belanja modal adalah sebagai berikut:

  • Berupa aset tetap atau aset lainnya.
  • Sifatnya yang memiliki nilai yang terus bertambah, menambah masa umur, kapasitas, dan juga manfaat dari aset itu sendiri. 
  • Belanja modal atau belanja barang yang dilakukan mampu melebihi kapasitas aset tetap ataupun aset lainnya yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  • Pengeluaran anggaran untuk program belanja modal pemerintah dilakukan bukan untuk dijual kembali.
  • Masa kapasitas, kualitas, manfaat dan volume aset yang diadakan harus tetap bertambah dengan memiliki periode manfaat yang lebih dari satu tahun periode akuntansi.
  • Pengeluaran untuk belanja modal harus mampu memenuhi batasan minimal pada nilai kapitalisasi aset tetap ataupun aset lainnya yang telah ditetapkan sesuai dengan jenisnya.

Macam-Macam Belanja Modal


Belanja modal dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan wujud aset tetapnya, yaitu:

1. Belanja Modal Tanah

Artinya pengeluaran pemerintah (K/L/PD) yang dilakukan dengan pembiayaan untuk pengadaan, pembebasan, pembelian, penyelesaian, atau pemanfaatan tanah.

Belanja modal ini juga bisa dilakukan untuk keperluan balik nama, pembuatan sertifikat, pengosongan, sewa tanah, pengurukan, perataan, pematangan lahan, dan berbagai pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan hak pada tanah.

Kriteria dari belanja aset tetap berupa tanah ini harus berada dalam kondisi siap digunakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Artinya pengeluaran pemerintah (K/L/PD) yang digunakan untuk tujuan pengadaan, penggantian, penambahan, dan juga peningkatan kualitas alat atau mesin yang bisa digunakan untuk operasional kantor.

Kriteria pada program belanja modal peralatan dan mesin ini adalah berbagai macam inventaris atau aset kantor yang mampu memberikan manfaat untuk keefektifan pekerjaan pegawai untuk melayani masyarakat.

Sebelumnya, K/L/PD selaku pengguna anggaran harus memastikan peralatan dan mesin ini harus kondisi yang siap pakai dan sesuai dengan spesifikasi yang telah diminta.

3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Artinya pengeluaran pemerintah (K/L/PD) yang digunakan untuk proses pengadaan, penambahan, atau penggantian atas bangunan ataupun gedung. 

Belanja modal ini pun mencakup kegiatan pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan, pengelolaan, dan juga meningkatkan kapasitas gedung atau bangunan sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Artinya pengeluaran pemerintah (K/L/PD) yang digunakan untuk kegiatan pengadaan, penambahan, penggantian, perawatan, peningkatan kualitas pembangunan dan perawatan jalan, irigasi, serta jaringan agar kondisinya benar-benar siap untuk digunakan.

5. Belanja Modal Fisik Lainnya

Artinya pengeluaran anggaran pemerintah (K/L/PD) untuk pembiayaan program pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan dalam Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Banguan, serta Belanja Modal Irigasi, Jalan, dan Jaringan. 

Sebagai contohnya, Belanja Modal kontrak sewa beli, pembelian benda-benda purbakala, barang-barang kesenian, hewan, ternak, dan tumbuhan, serta buku-buku dan jurnal ilmiah untuk perpustakaan ataupun arsip pemerintah.


Cara Menghitung Belanja Modal

Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung belanja modal tercantum di dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, Belanja modal meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan aset tak berwujud. 

Jadi, Belanja Modal dapat dihitung dengan rumus:

BM = BT + BPM + BGB + BJIJ + BFL

Keterangan :

  • BM : Belanja Modal
  • BT : Belanja Tanah
  • BPM : Belanja Peralatan dan Mesin
  • BGB : Belanja Gedung dan Bangunan
  • BJIJ : Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan
  • BFL : Belanja Fisik Lainnya


Kesimpulannya, tujuan belanja modal adalah untuk menambah manfaat aset tetap atau inventaris yang sudah ada supaya dapat dipergunakan dan dimaksimalkan untuk lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal pada masing-masing K/L/PD dapat dilihat dalam Laporan Realisasi APBN dan juga APBD. 

0 komentar

Post a Comment