2022-01-14

Logo Halal Baru: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Author -  Lubis Muzaki

Industri food and beverages (F&B) merupakan industri yang pasti dibutuhkan dan dicari oleh konsumen. Meskipun di zaman sekarang serba virtual, kebutuhan akan makanan dan minuman tidak bisa digantikan dengan cara virtual.

Produk halal merupakan salah satu food safety yang saat ini menjadi concern di sejumlah negara di dunia. Untuk memastikan kehalalannya, khususnya di Indonesia, produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH) dan/atau MUI.

Sertifikasi halal ini tidak hanya sebatas pada makanan dan minuman, akan tetapi juga obat-obatan maupun kosmetik. Sebagai konsumen, Anda dapat mengidentifikasi sebuah produk telah mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH atau belum melalui keberadaan logo halal terbaru yang ada di kemasan produk tersebut.


Apa itu Logo Halal?


Logo halal atau juga disebut label halal adalah tanda kehalalan suatu produk barang/jasa sebagai upaya untuk perlindungan konsumen, khususnya mereka yang muslim. 

Pelaku usaha yang telah mendaftarkan sertifikasi halal dan memperolehnya maka wajib mencantumkan label atau logo halal tersebut pada produk barang/jasanya.

Tidak benar jika Kementerian Agama melarang MUI mengeluarkan sertifikasi halal. Keputusan kehalalan suatu produk barang/jasa masih harus melalui sidang Komisi Fatwa MUI. Nah, hasil keputusan fatwa tersebut kemudian disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat dan label halal. 

BPJPH sendiri merupakan sebuah badan yang dibentuk di bawah Kementerian Agama dan mempunyai wewenang dalam proses pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha dan penerbitan sertifikat dan label halalnya. 

Logo Halal Terbaru dan Filosofinya

Logo Halal MUI Lama


Logo halal ini tidak boleh ditempel sembarangan sebagai wujud dari perlindungan konsumen. Jika sebuah produk baik barang/jasa belum mendapatkan sertifikasi halal maka tidak boleh memasang logo halal pada packaging-nya. 

Dan hal ini pun berlaku saat BPJPH telah melakukan pencabutan sertifikasi halal, maka pelaku usaha tidak diperkenankan untuk menempelkan logo halal.

Selanjutnya BPJPH telah menetapkan label logo halal terbaru yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022. Penetapan logo halal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.



Dari bentuk dan desain logo halal terbaru tersebut dapat dilihat bahwa Label Halal Indonesia kini terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, yang melambangkan kehidupan manusia.

Logo halal yang terinspirasi dari wayang kulit tersebut disusun dari kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Bentuk dari logo halal terbaru tersebut menggambarkan bahwa semakin tua dan semakin tinggi ilmu seseorang, maka seharunya semakin mengerucut (golong gilig) semakin mendekat dengan sang Pencipta.

Sedangkan Motif Surjan yang dipilih disebut sebagai pakaian takwa yang mengandung filosofi yang cukup dalam, yaitu:

  • Bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang menggambarkan rukun iman dalam agama Islam.
  • Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia yang menjelaskan sebuah produk yang mengantongi label halal akan menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketika masyarakat mengonsumsi dan menggunakan produk.
Label Halal terbaru tersebut dipilih dengan menggunakan pilihan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. 

Warna ungu menggambarkan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mempresentasikan makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.


Peraturan Terbaru tentang Sertifikasi Halal 

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014 JPH) disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah NKRI wajib mengantongi sertifikat dan label halal. Produk barang/jasa yang dimaksud adalah:

  1. Produk barang, yaitu berupa bahan pangan, makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat selaku konsumen.
  2. Produk jasa, yaitu berupa jasa layanan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Jika sebelumnya sertifikasi halal di MUI bersifat sukarela, maka berdasarkan  UU No. 33/2014 JPH, produk yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat dikenai sanksi.

Nah, jika Anda adalah pelaku usaha yang mengharuskan produknya memiliki sertifikasi halal dan menampilkan logo halal pada kemasannya, maka yuk cari tahu bagaimanan langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.


Cara Mendapatkan Sertifikat Halal


Saat ini cara mendapatkan sertifikat dan label halal sangatlah mudah karena sudah dibantu dengan kehadiran teknologi informasi. Untuk lebih lengkapnya, simak langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat dan logo halal berikut ini!


1. Syarat Dokumen Sertifikasi Halal

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi dan ketentuan HAS 2300 terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sistem jaminan dan logo halal. 

Pihak pemohon akan mendapatkan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik lewat e-training atau pelatihan reguler.

Adapun secara spesifik, jenis kegiatan usaha yang perlu menggunakan standar HAS 2300 adalah:

  • Industri pengolahan pangan, obat, dan kosmetika;
  • Rumah Pemotongan Hewan (RPH);
  • Restoran dan cafe;
  • Jasa katering; dan
  • Dapur.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal adalah:

  • Formulir permohonan sertifikat halal dan Pendaftaran, silahkan unduh di http://www.halal.go.id/infopenting
  • Aspek legal, meliputi NIB, NPWP atau dokumen izin lainnya yang discan menjadi satu file dengan format PDF.  
  • Dokumen Penyelia Halal, yang diantaranya: Surat Keputusan / Surat Penunjukan sebagai Penyelia Halal, KTP, CV, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal, dan dokumen lainnya yang discan menjadi satu file dengan format PDF.
  • Daftar Nama Produk dan Bahan / Menu / Barang dalam bentuk matriks (Contohnya ada pada Formulir Pendaftaran).
  • Proses Pengolahan Produk yang akan diajukan permohonan sertifikat halal dalam bentu bentuk Flowchart atau Diagram Alur.
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal (Manual SJH).
  • Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan).
  • Serta dokumen pendukung lainnya


2. Melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pihak pelaku usaha, selaku pemohon, harus memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, prosedur tertulis, audit internal, dan pengkajian ulang manajemen guna untuk menilai keefektifan atas penerapan SJH.


3. Proses Pendaftaran

Tahapan selanjutnya untuk mendapatkan sertifikasi dan logo halal adalah dengan melakukan pendaftaran online, seperti pada penjelasan berikut:

  • Kunjungi https://ptsp.halal.go.id
  • Lakukan pendaftaran jika merupakan pengajuan baru, apabila pengembangan dan/atau perpanjangan maka lengkapi data yang diminta.
  • Isi data sertifikat halal dengan melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH), kelompok produk yang akan disertifikasi, dan berkas lainnya.
  • Lengkapi berkas yang diminta serta jenis industri atau bisnis yang sedang dijalankan. Data yang tersebut berupa manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH), data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk hingga flow chart atau diagram alir proses produksi
  • Setelah proses pengisian data selesai, pemohon akan masuk ke langkah selanjutnya yakni pengecekan kelengkapan berkas.


4. Proses Monitoring Pre-audit 

Setelah semua data diunggah, pelaku usaha selaku pemohon wajib melakukan monitoring pre-audit untuk memastikan semua data sesuai.


5. Proses Audit atau pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah pemohon melewati tahapan pre-audit, maka selanjutnya memasuki tahapan audit yang dilakukan oleh LPH di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi.

Sebagai contoh, jika Anda adalah pelaku usaha restoran maka akan dilakukan auditing atau pemeriksaan langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya.

Begitu juga apabila bisnis yang dikerjakan adalah Rumah Potong Hewan (RPH) maka akan dilakukan pengecekan langsung di tempat.

6. Monitoring Pasca-audit

Tahapan ini penting dilakukan guna untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila ditemykan ketidaksesuaian pada hasil audit, maka dapat segera diperbaiki.

7. Proses Sidang Fatwa MUI

Berdasarkan hasil pemeriksaan LPH seperti pada tahapan nomor 5, MUI melakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.


8. Proses Penerbitan Sertifikasi dan Label Halal

Setelah selesai, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat dan Label Halal menurut hasil fatwa MUI.  Pemohon bisa langsung mengunduh sertifikat label/logo halal melalui menu download pada akun pemohon. Jika meninginkan versi hard copy atau cetaknya, pemohon juga akan mendapatkannya melalui pengiriman jasa ekspedisi ke alamat pemohon.


Tarif layanan sertifikat halal dibebankan kepada pemohon yang berupa biaya pengajuan permohonan sertifikasi halal. Ada beberapa ketentuan tarif sertifikat halal, diantaranya:

1. Untuk usaha mikro kecil (UMK) berlaku taruf Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklrasi halal secara mandiri.

2. Sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok dengan biaya Rp 650.000 dengan rincian biaya Rp 300.000 untuk biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Sedangkan sisanya Rp 350.000 untuk pemeriksaan kehalalan oleh LPH.

0 komentar

Post a Comment