2019-08-13

Apa itu NIB dan Cara Memperoleh NIB Perusahaan

Author -  Lubis Muzaki

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Kemenko Perekonomian) telah mengenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang meringkas berbagai pengurusan izin usaha di Indonesia. Aturan baru tersebut tak lain menganjurkan para Pelaku Usaha untuk segera mengurus NIB. Dengan adanya NIB, pengusaha kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan.


Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka setiap Pelaku Usaha baik perorangan maupun non perorangan yang mau membuka usaha atau yang sudah menjalankan usaha wajib melakukan pendaftaran NIB kepada Lembaga Online Single Submission (OSS) selaku penerbit Perizinan Berusaha.

Apa Pengertian NIB?



Jika setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka Pelaku Usaha yang telah memenuhi syarat harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Menurut Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa pengertian NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Kode penyusun NIB teridiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB sendiri tidak bisa dipisahkan dari Sistem OSS. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP 24/018, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB ini nantinya akan berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.


Jika dapat disimpulkan berikut ini adalah pernyataan yang benar mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB):

  • Terdiri dari 13 angka acak
  • Merupakan identitas usaha (bukan, sebagai identitas pemagang saham sebuah perusahaan)
  • Berlaku sebagai TDP
  • Berlaku sebagai angka pengenal impor
  • Merupakan akses kepabenan

Siapa saja yang bisa mendaftar NIB?

Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :

a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan, yang terdiri atas:
  1. perseroan terbatas (PT);
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
  10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
  11. persekutuan perdata.

Syarat-Syarat Pengajuan Pengurusan NIB


Ketika ingin mengajukan pengurusan NIB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Informasi data pribadi;
  2. Informasi data perusahaan;
  3. Data para pemegang saham dalam perusahaan;
  4. Jumlah besaran investasi;
  5. Data Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); dan
  6. Data untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan NIB, maka Pelaku Usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus menyiapkan data-data berikut ini:

  1. nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perusahaan;
  2. bidang usaha;
  3. jenis penanaman modal;
  4. negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing;
  5. lokasi penanaman modal;
  6. besaran rencana penanaman modal;
  7. rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. nomor kontak badan usaha;
  9. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
  10. NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
  11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Bagaimana Perusahaan bisa Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)?



Melalui sistem OSS, Pelaku Usaha dapat memperoleh NIB, yang tak lain merupakan nomor identitas bagi perusahaan Anda yang berlaku secara nasional. Berikut ini langkah-langkah untuk memperoleh NIB secara lengkap. 
  1. Untuk mendapatkan NIB, yang pertama harus dilakukan oleh Pelaku Usaha adalah registrasi pada sistem OSS di https://oss.go.id;
  2. Setelah masuk ke halaman akun yang telah dibuat, pemohon melengkapi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing jika diperlukan.
  3. Langkah selanjutnya, pemohon mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  4. Yang terakhir, pemohon memberikan tanda checklist (agreement) sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang dimasukkan.
Jika persyaratan sudah lengkap dan proses pendaftaran sudah selesai, maka permohonan NIB dan izin usaha pada umumnya akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Pemilik usaha harus mampu memenuhi komitmen terlebih dulu untuk mendapatkan izin operasional dan komersial yang berguna dalam menjalankan usaha. Jika tidak mampu memenuhi komitmen, Lembaga OSS bisa langsung mencabut izin usaha.


Manfaat NIB


Setelah memahami pengertian NIB dan cara memperolehnya, tentunya kita juga perlu tahu apa manfaatnya. Adanya NIB dalam urusan legalitas perusahaan dapat memberikan beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan pendaftaran pada sistem OSS.

Manfaat tersebut antara lain:

1. NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS

Cukup dengan NIB yang bisa diurus kurang lebih hanya berlangsung 30 menit, Pelaku Usaha akan memperoleh dokumen lainnya yaitu sebagai berikut:
  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pemohon belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Surat Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

2. NIB dapat memfasilitasi Pelaku Usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas

Pelaku Usaha tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Anda hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.

3. Memangkas Proses Pengurusan Izin

Dengan NIB, Pelaku Usaha tidak perlu lagi harus mengurus persyaratan izin usaha lainnya. Melalui pendaftaran NIB, Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Jadi, bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Anda pun tak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah.

4. Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approval dari Sistem OSS

Adanya sistem OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Tentunya hal ini berbeda jika proses pengurusan perizinan dilakukan secara konvensional. Proses pengajuan perizinan secara konvensional akan berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemda. Melalui sistem OSS yang terintegrasi, proses perizinan perusahaan jauh lebih efektif dan hemat waktu.

Dengan sistem OSS dan NIB, Pelaku Usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sebab persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama Pelaku Usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.

Demikian informasi yang cukup lengkap mengenai sistem OSS dan cara memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Agar dapat merasakan manfaatnya, Pelaku Usaha wajib memahami aturan dan sistem yang berlaku dalam sistem OSS agar proses pengisian data perusahaan berjalan lancar dan dokumen perizinan pun dapat diperoleh dengan mudah. Semoga informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda.

0 komentar

Post a Comment