Proses pengadaan barang/jasa yang rumit kerap kali dijadikan alasan terhambatnya realisasi anggaran oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Dalam tahapan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) harus
membuat rencana pengadaan barang/jasa termasuk menentukan metode pemilihan yang akan dilakukan untuk belanja barang/jasa
tersebut.
Penentuan
metode pemilihan pengadaan barang/jasa akan dipengaruhi oleh nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas barang/jasa, jenis barang/jasa, dan rencana
kontrak yang akan diberlakukan. Nah dalam keadaan tertentu misalnya tender ulang yang mengalami kegagalan dan pengadaan yang bersifat rahasia seperti pengadaan senjata militer, maka bisa digunakan metode pemilihan barang/jasa secara Penunjukan Langsung.
Lalu apa sih Penunjukan Langsung itu? Dan bagaimana syarat dan metode pelaksanaannya?
Syarat dan Kriteria Khusus Penunjukan Langsung
Dalam penunjukan langsung tidak seperti proses tender yang ada persaingan harga antar penyedia barang/jasa. Penunjukan Langsung dapat diikuti oleh penyedia yang lulus kualifikasi dan diundang untuk menyampaikan penawaran. Metode yang digunakan cukup dengan memilih penyedia yang mampu dan melakukan negosiasi lalu penyedia bekerja dan dibayar.
Jika pengadaan langsung dibatasi oleh harga, maka penunjukan langsung dibatasi keadaan tertentu.
Sesuai regulasi, Pejabat Pengadaan menjalankan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00.
Sedangkan Pokja Pemilihan menjalankan Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.10.00.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Selain itu pelaksanaan Penunjukan Langsung dibatasi oleh karakter barang/jasa yang khusus. Kriteria khusus yang menjadi aturan penunjukan langsung telah ditetapkan sesuai regulasi sebagai berikut:
1. Kriteria barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang dapat dilaksanakan dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung sebagai berikut:
- Pengadaan penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden
- Pengadaan yang sifatnya rahasia seperti kepentingan Negara dalam pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan;
- Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- Pengadaan prasarana, sarana, dan fasilititas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah
- Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya
- Pengadaan yang sudah dilakukan tender ulang, namun mengalami kegagalan tender lagi;
- Pengadaan yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Pengadaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten;
- Jasa konsultasi hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu, atau satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar;
- Jasa konsultansi dibidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
- Pelaksanaan penunjukan langsung bidang penyedia jasa konsultansi hanya dapat diberikan sebanyak 2 kali.
Mengapa untuk memenuhi ketersedia barang/jasa harus ada pembatasan melalui kriteria-kriteria khusus seperti yang tercantum di atas?
Karena pembatasan Penunjukan Langsung tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga filosofi dan marwah dari tender proyek, yakni menjaga agar tetap terjadi persaingan sehat diantara calon penyedia barang/jasa dan menjaga untuk tetap mendapatkan kualitas barang/jasa dengan harga yang wajar.
Kadangkala Penunjukkan Langsung merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, terutama dengan mempertimbangkan kecepatan dan ketepatan ketersediaan barang/jasa yang harus tetap tersedia.
Misalkan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah atas layanan publik dilakukanlah Penunjukkan Langsung untuk pengadaan gerbong kereta api kelas ekonomi, tentunya yang ditunjuk adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan tidak mungkin melalui metode pemilihan lain karena PT KAI adalah operator kereta api satu-satunya di Indonesi.
Mekanisme Penunjukan Langsung
Penunjukkan langsung melalui aplikasi SPSE 4.3 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara transaksional dan non transaksional atau pencatatan.
Perbedaan penunjukkan langsung transaksional dan pencatatan terdapat pada proses pemilihan penyedia. Penunjukkan langsung transaksional, pemilihan penyedianya dilakukan melalui SPSE yang sudah terintegrasi dengan penyedia yang terdaftar di aplikasi SiKAP.
Untuk penunjukkan langsung non transaksional (pencatatan), pemilihan penyedianya dilakukan secara manual kemudian hasil pemilihan penyedia beserta realisasinya diinput ke dalam aplikasi.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penunjukan Langsung
Pelaksanaan penunjukkan langsung harus dilakukan dengan akurasi dan akuntabilitas yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga pihak-pihak yang terlibat harus benar-benar menguasai mekanisme dan ketentuan-ketentuan penunjukan langsung. Pihak-pihak tersebut diantaranya, PA/KPA, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan.
Untuk penyedia barang/jasa yang menggunakan metode pemilihan Penunjukan Langsung harus diserahkan pada penyedia yang kompeten dan mengetahui pasar. Bahkan, apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan, PPK berhak memutus kontrak kemudian menunjuk langsung pemenang cadangan yang telah memenuhi syarat.
Jadi bagi Penyedia yang masih coba-coba dan belum mempunyai pengalaman di dalam proyek pengadaan barang/jasa, jangan terlebih dahulu menjalankan pengadaan dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung.
Dengan melihat proses pelaksanaan penunjukan langsung maka sangat dimungkinkan terjadinya persekongkolan di dalamnya, oleh karena itu penunjukan langsung membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak baik dari instansi pemerintah maupun pelaku usaha.
Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mengawasi dengan serius praktik pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya yang melalui metode pemilihan Penunjukan Langsung.
Itulah ulasan mengenai apa itu penunjukan langsung, syarat khusus sebuah pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan metode pemilihan penunjukan langsung, mekanisme penunjukan langsung, dan siapa saja yang terlibat dalam penunjukan langsung. Semoga bermanfaat!
sumber dari produk peraturan apa ya min ?
ReplyDelete