2019-08-03

Fraud Triangle: Pengertian, Tahapan Fraud dan Upaya Pencegahan Fraud Triangle

Author -  Lubis Muzaki

Dalam kasus korupsi yang kerap kita temui dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan lebih identik dilakukan oleh para pihak pejabat, penyalahgunaan uang negara tersebut diawali dengan adanya fraud yang tersembunyi. Tidak terkecuali dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, yang seolah-olah menjadi ‘ladang basah’ untuk dikeruk dan dimanfaatkan bagi pihak tertentu dan telah menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Beberapa definisi Fraud yang dihimpun dari berbagai sumber adalah sebagai berikut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Fraud adalah tidak jujur; tidak lurus hati;tidak adil; mencurangi dan berbuat curang terhadap seseorang; menipu;mengakali; kecurangan; perbuatan yang curang; ketidak jujuran dan keculasan.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang - Audit Forensik (SKKNI AF) mendefinisikan Fraud sebagai perbuatan yang disengaja atau diniatkan untuk menghilangkan uang atau harta seseorang dengan cara akal bulus, penipuan atau cara lain yang tidak fair.

Menurut Jones dan Bates (1990) Fraud terjadi dimana seseorang memperoleh kekayaan atau keuntungan keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Kecurangan semacam ini menunjukkan adanya keinginan yang disengaja.

Via Pengadaan.web.id

Apa yang dimaksud dengan fraud triangle (segitiga kecurangan)?


Fraud triangle adalah segitiga kecurangan yang menggambarkan adanya 3 kondisi penyebab terjadinya penyalahgunaan aset dan kecurangan dalam laporan keuangan. Komponen segitiga kecurangan yang dikembangkan oleh Donal R Cressey adalah (1) Tekanan (Pressure); (2) Pembenaran (Rationalize); dan (3) Kesempatan (Opportunity). Kecurangan terjadi apabila 3 (tiga) faktor tersebut muncul atau ada secara bersama-sama.

Tekanan (Pressure)

Tekanan (Pressure) adalah motivasi seseorang untuk melakukan kecurangan yang bisa saja dikarenakan tuntutan gaya hidup, ketidakberdayaan dalam soal keuangan, mencoba-coba untuk mengalahkan sistem dan ketidakpuasan kerja. Jenis fraud triangle ini bisa bersifat eksternal maupun internal. Tekanan eksernal misalnya adalah beban hutang atau tagihan yang harus segera dilunasi, keinginan memiliki sesuatu secara berlebihan (keserakahan), gaya hidup mewah dan perilaku terlarang (berjudi, ketergantungan narkoba atau perselingkuhan). Tekanan internal dalam bentuk beban kerja yang terlalu tinggi atau kesibukan yang terlalu padat untuk mencapai target financial perusahaan/instansi.

Fraud atau kecurangan dalam dunia pengadaan barang/jasa bisa saja dikarenakan Pelaku PBJ  mendapat tekanan dari atasan atau pihak lain yang memerlukan uang dari proses tender proyek secara tidak benar. Atasan atau pihak lain memberikan tekanan kepada pelaku PBJ Pemerintah (mungkin) guna pengembalian ongkos politik yang cukup besar saat pemilu.

Pencegahan terjadinya kecurangan yang dikarenakan oleh faktor tekanan (pressure) adalah dengan cara memperbaiki ekosistem pengadaan dan integritas pelaku PBJ Pemerintah secara bersama-sama.

Pembenaran (Rationalize)

Rationalization (rasionalisasi) merupakan sikap, karakter, atau sistem nilai yang digunakan oleh pelaku dengan cara mencari pembenaran atas perbuatan curangnya. Ada dua aspek pembenaran dalam fraud yang dilakukan oleh pelaku kecurangan, yaitu:
  1. Pelaku merasa bahwa kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari kecurangan lebih besar dari kemungkinan terdeteksinya kecurangan contohnya perusahaan telah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan tidak mengapa jika pelaku mengambil bagian sedikit dari keuntungan tersebut. 
  2. Pelaku memiliki alasan pembenar atas perbuatannya, misalnya: gaji yang rendah dibandingkan dengan beban kerja nya, dan masa kerja pelaku cukup lama dan dia merasa seharusnya berhak mendapatkan lebih dari yang telah dia dapatkan sekarang (posisi, gaji, promosi, dll.).
Rasionalisasi yang paling banyak digunakan sebagai alasan untuk melakukan fraud yang bersifat situasional seperti di bawah ini.
  • “I’m only borrowing they money; I’ll pay it back”. Pelaku beranggapan hanya meminjam (borrowing) aset yang dicuri
  • “It’s for a good purpose” yang mana alasan tindakannya untuk tujuan yang baik, misalkan membahagiakan keluarga atau orang-orang yang dicintainya.
  •  "Everyone does it”. Perbuatan dilakukan oleh banyak orang secara bersama-sama sehingga dianggap umum dan perbuatan tersebut dianggap tidak merugikan siapapun.
  • “I’m not hurting anyone”. Perbuatannya dianggap tidak menyakiti orang lain.
Tindakan kecurangan atas dasar rasionalisasi ini biasanya ada empat hal yaitu
  • Pembenaran diri sendiri
  • Attitude yang kurang baik
  • Karakter tidak jujur
  • Kurangnya integritas diri
Karena fraud dengan dasar pembenaran ini menyebabkan seseorang berperilaku serakah, maka pencegahannya dalam dunia PBJ Pemerintah adalah dengan cara meningkatkan penghasilan dan pada saat yang sama dilakukan pengenaan saksi yang tegas apabila terjadi kecurangan (fraud).

Kesempatan (Opportunity)

Opportunity (kesempatan), yaitu situasi yang membuka kesempatan/peluang pelaku secara leluasa untuk dapat melakukan suatu kecurangan. Biasanya terjadi karena pengendalian internal perusahaan yang lemah, ketidakdisplinan, tidak ada mekanisme audit, kurangnya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang, serta sikap apatis yang dilakukan antar pegawai. Diantara elemen fraud diamond yang lain, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan upaya deteksi dini terhadap fraud.

Tindakan fraud atas dasar kesempatan bisa terjadi karena peraturan atau SOP yang lemah, pengendalian internal lemah atau berjalan tidak semestinya, kepercayaan berlebihan atau tidak adanya pemilahan kewenangan yang baik.

Pencegahan terhadinya fraud dari faktor kesempatan (opportunity) dalam PBJ Pemerintah telah dilakukan dengan perbaikan peraturan secara berkesinambungan dan otomasi pelaksanaan pengadaan, dimulai dari pengenalan tender secara elektronik (e-procurement). Selain ketentuan umum tersebut, ada banyak teknik pengendalian internal yang dapat dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang terlibat dalam pelaksanaan PBJ Pemerintah.

Adanya kesempatan seseorang untuk melakukan fraud biasanya ada tiga hal, yaitu:
    a. Kesempatan melakukan
    b. Kesempatan menyembunyikan kecurangan
    c. Kesempatan mendapatkan keuntungan diri

Di antara tiga kategori dari fraud triangle, opportunity merupakan salah satu kategori fraud yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dalam upaya deteksi dini terhadap fraud. Aspek kesempatan (opportunity) dalam tindakan fraud adalah bagian yang tidak akan pernah lenyap 100% dari penyebab terjadinya korupsi. Bahkan opportunity ini terkadang sengaja diciptakan melalui sistem perencanaan yang dilakukan oleh pimpinan seperti saat penyusunan rencana anggaran (APBN/APBD) oleh DPR/DPRD.

Demikianlah fraud triangle yang merupakan penyebab terjadinya kecurangan sebagaimana diungkapkan oleh Donald R. Cressey. Pencegahan terjadinya kerucarangan adalah juga merupakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Yang perlu disadari adalah pencegahan kecurangan dalam PBJ Pemerintah memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder yang terkait serta dukungan dari pimpinan Negara/Daerah mulai dari yang tertinggi.

Tahapan Fraud dalam Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) adalah belanja modal pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi, dan ini terjadi dimanapun di seluruh dunia. Kasus korupsi dalam dunia pengadaan barang/jasa belakangan ini dapat dikatakan sudah disetting dari hulu ke hilir karena merubah perangkat yang sebelumnya merupakan “control point” menjadi fraud point. Pelaku korupsi melakukan praktek korupsi sejak perencanaan anggaran yang seharusnya menjadi control point, akibatnya proses-proses pengadaan barang/jasa yang seharusnya menguntungkan bagi negara menjadi bersifat formalitas (direkayasa) yang akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terbukti, penyelewengan dalam proyek PBJ merupakan salah satu kasus yang paling banyak diadukan dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangankan tahapan fraud dalam Pengadaan Barang Jasa menjadi tiga tahap, yaitu:

Tahap Pra-Tender

Tahap ini bisa ditemukan sebelum tender dilaksanakan. Kita bisa mengetahui dan patut mencurigai modus fraud pra-tender seperti:
  • Pemilihan metode pengadaan yang menghindari pelaksanaan tender terbuka atau biasa dikenal dengan istilah “Pemecahan Paket Pekerjaan”
  • Rancangan kontrak dibuat secara ceroboh, kedudukan pembeli dilemahkan dan menguatkan kedudukan penyuplai
  • Spesifikasi barang/jasa atau syarat kualifikasi peserta tender  yang dibuat sesulit mungkin untuk bisa ditembus oleh peserta tender (pesaing lain). Kemudian persyaratan dan spesifikasi barang/jasa akan diubah setelah mendapatkan pemenang tender yang sudah "dikondisikan" sebelumnya.
Tahap Tender

Pada tahap ini, modus fraud biasa ditemukan dengan indikasi persekongkolan seperti: kerja sama antar sesama peserta tender, atau kerja sama peserta dengan panitia. Dalam tahap ini (e-tender), banyak ditemukan indikasi persekongkolan, seperti:
  • Kerjasama antar sesama Penyedia/Rekanan.
Akses LPSE yang dilakukan oleh Penyediadi tunjukkan dengan IP address yang dapat diperoleh pada data log akses. Melalui IP address ini bisa diidentifikasi alamat dasar dari sebuah komputer ketika berada pada bagian jaringan komputer. Kesamaan IP address yang digunakan oleh lebih dari satu perusahaaan penyedia barang/jasa pada saat melakukan pendaftaran lelang, aanwijzing, upload  dokumen penawaran, dan saat menyampaikan sanggahan menunjukkan bahwa satu pihak yang sama menggunakan lebih dari 1 User ID untuk mengikuti satu paket tender.

Selain melalui IP Adress, analisis adanya kecurangan bisa dilihat dari adanya kesamaan dokumen teknis, seperti metode pelaksanaan kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
  • Kerjasama peserta dengan Panitia
Sering kita mendengar bahwa terkadang peserta tender sulit mengunggah file penawaran ke dalam aplikasi SPSE, ternyata Pejabat Pengadaan telah mengatur bandwitch internet untuk membatasi peserta yang ikut tender. Pengecilan bandwidth ke alamat web LPSE ini mengakibatkan penyedia barang/jasa lainnya ketika upload dokumen penawaran akan ‘berdesak desakan’, yang bisa berisiko pada gagalnya upload dokumen oleh peserta lain. Kecurangan dalam pengadaan melalui e-procurement ini sudah diendus juga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan modus curang baru yang dilakukan peserta tender proyek di instansi pemerintah, yaitu dengan mempermainkan kecepatan penerimaan berkas syarat lelang dalam e-procurement.

Tahap Pelaksanaan Kontrak

Modus fraud dalam tahap ini dilaksanakan saat pelaksanaan kontrak dengan membuat curang pada dokumen kontrak, yaitu seperti berikut ini.
  • Volume atau nilai proyek yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan awal
  • Adanya pemenang tender yang men-subkontrak-kan pekerjaan ke perusahaan lain atau peserta tender yang kalah dengan maksud menjual proyek secara keseluruhan ke pihak lain agar mendapatkan fee (Praktik Pinjam Perusahaan). Pihak yang melakukan Praktik Pinjam Perusahaan ini biasanya mengandalkan serta menyalahgunakan dalil pada pasal 103 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Meskipun memang harus dibuktikan unsur fraud-nya terlebih dahulu.
Adapun faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan fraud atau kecurangan terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Faktor General, yang meliputi; adanya kesempatan (opportunity), dan pengungkapan (exposure) perbuatan yang belum ditindak secara tegas.
  2. Faktor Individu, yang terdiri dari; ketamakan (greed), dan kebutuhan (need).
Potensi terjadinya fraud, kecurangan, atau penyimpangan dalam Pengadaan Barang Jasa akan tetap ada bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi kian beringas selama pelanggaran yang ditemukan tidak ditindaklanjuti secara tegas, dan pihak yang berperan penting serta terlibat dalam proses pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa tidak memiliki kesadaran moral terkait fraud, atau perbuatan menyimpang lainnya, khususnya tindakan korupsi.

Upaya Pencegahan Fraud Triangle


Tentunya dengan mengetahui beberapa faktor penyebab kecurangan yang timbul dalam teori fraud triangle, maka kita bisa  mencegah dan memberantas korupsi supaya tidak ada penyalahgunaan aset perusahaan/instansi. Pencegahan fraud atau korupsi adalah upaya yang terintegrasi dengan cara menekan terjadinya pressure, opportunity dan rationalization.

Apabila faktor pendorongnya adalah pressure (tekanan), maka kita harus menghilangkan tekanan dengan cara penegakan hukum. Misalkan karena adanya faktor tekanan dari atasan, maka upaya pencegahannya adalah dengan menegakkan hukum sehingga pimpinan tidak lagi dapat menekan bawahannya atau minimal pimpinan takut untuk menekan bawahannya.

Apabila faktor pendorongnya adalah rationalization (pembenaran), maka upaya pencegahannya adalah dengan meningkatkan moral dan etika pegawai agar mereka lebih berintegritas. Dengan naiknya etika dan moral, maka diharapkan pegawai tersebut dapat berfikir lebih jernih dan tidak mencari pembenaran tindakan koruptifnya.

Usaha-usaha untuk meningkatkan standar moral dan etika pegawai untuk memiliki jiwa nasionalisme dan anti korupsi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Contohnya dengan menandatangani pakta integritas dapat menjadi salah satu pilihan. Membudayakan “zero tolerance to corruption”, “Zona Anti Korupsi”, "anti suap", dan No Tips" adalah  salah satu cara ampuh yang dapat diterapkan untuk menghilangkan faktor pendorong ini. Bisa dengan cara membut spanduk, pin atau stiker seperti yang telah diberlakukan di beberapa instansi pemerintah maupun swasta.

Apabila faktor pendorongnya karena adanya kesempatan, maka upaya pencegahannya adalah pembangunan sistem atau perbaikan sistem yang sudah ada. Instansi akan berusaha mengecilkan atau menghilangkan kesempatan para pegawai untuk melakukan kecurangan dengan serangkaian SOP (Standard Operating Procedure). Serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan cara jitu menangkal dari penyebab yang ketiga.

Misalkan sistem pengendalian harus dibangun atau dilaksanakan, yaitu pimpinan melakukan pemeriksaan fisik pada uang kas tunai terhadap uang yang dikelola oleh bendahara. Dengan demikian akan memperkecil peluang bendahara mengambil uang yang dikelolanya, karena merasa selalu diawasi oleh pimpinannya. Contoh lainnya adalah penerapan kebijakan “Cashless” artinya tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai atau semua transaksi melalui online system, perbankan atau sistem transfer.

Dengan memahami teori Fraud Triangle dapat menjadi sarana yang ampuh bagi kita semua untuk menanggulangi korupsi. Menghilangkan salah satu elemen dari segitiga mengurangi kemungkinan dan frekuensi korupsi, pada akhirnya, akan dapat membantu meningkatkan Corruption Perception Index (CPI) bagi negara kita yang tercinta.

0 komentar

Post a Comment