2019-08-05

Apa itu KBLI: Pengertian, Dasar Penyusunan, Fungsi KBLI dan Tips Memilih KBLI yang Tepat

Author -  Lubis Muzaki

Ketika Anda ingin membuka usaha sudah pasti akan berhubungan dengan klasifikasi bidang usaha yang akan Anda kerjakan atau yang dikenal dengan istilah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KLBI tersebut biasanya tercantum di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lalu, apa sih sebenarnya KBLI itu?


KLBI merupakan kode kategori usaha yang tidak terlepas dengan dokumen perizinan yang harus diurus seperti di dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

Dokumen-dokumen tersebut harus mempunyai lineriatas dalam klasifikasi bidang usahanya atau istilahnya KBLI, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 



Pengertian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Adalah


Sebenarnya, apa itu KBLI? Pengertian KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa KBLI terdiri dari struktur pengklasifikasian kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan tatacara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional. Selain itu, KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif yang nantinya dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta  perencanaan dan evaluasi kebijakan ekonomi.

Jadi, KBLI adalah sistem pengkategorian baku dari berbagai bidang kegiatan usaha yang nantinya perusahaan dapat lebih jelas menyampaikan bidang keahliannya.

Perbedaan KBLI dan KBKI

KBLI dan KBKI keduanya merupakan klasifikasi yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Secara sederhana, KBLI adalah klasifikasi badan usaha yang membagi berdasarkan aktivitas/kegiatan ekonomi. Sedangkan KBKI adalah klasifikasi yang mengkategorikan produk/komoditas yang dihasilkan oleh kegiatan ekonomi dari KLBI.

Baik KBLI dan KBKI ini berkaitan dengan dokumen. Jika KBLI berkaitan dengan dokumen perizinan badan usaha, sedangkan KBKI ini menjadi rujukan dalam aktivitas perdagangan terutama ekspor/impor karena cara kerja KBKI mirip seperti HS Code dalam perdagangan internasional. 

Dasar Penyusunan KBLI


Pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha sangat penting agar didapatkan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. 

Mengingat klasifikasi lapangan usaha terus mengalami pergeseran lapangan usaha dan munculnya beberapa lapangan usaha baru, ang menyebabkan banyak kegiatan ekonomi belum ada klasifikasinya, maka Badan Pusat Statistik (BPS) perlu untuk terus melakukan revisi dengan menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbaru.

KBLI disusun oleh BPS dengan merujuk pada International Standard Industrial Classification if All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia. 

Misalkan dua digit pertama KBLI menunjukkan golongan pokok bidang usaha - katakanlah, dua digit pertama adalah 46 yang menunjukan bahwa perusahaan tersebut merupakan perdangangan besar, dan 47 merupakan perdagangan eceran - yang kemudian dirinci ke cabang-cabang usaha yang lebih spesifik.

Fungsi/Kegunaan KBLI


Semua data yang dihimpun oleh BPS, termasuk KBLI pasti mempunyai fungsi/kegunaaan. Nah, berikut ini fungsi dari KBLI adalah:
  1. KBLI dapat dimanfaatkan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan Produk domestik bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
  2. KBLI menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
  3. Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur terkait dengan klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
  4. KBLI dapat digunakan sebagai perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
  5. Pengkategorian bidang usaha di dalam KLBI memudahkan proses penyampaian informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.
  6. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  8. Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal.
Saat ini, Lembaga Online Single Submission (OSS) menggunakan KBLI 2017 yang diterbitkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.


Tips Memilih KLBI yang Tepat



Sejalan dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin beragam tentunya sebagai Pelaku Usaha kadang kala dibuat bingung dengan rincian penyusunan kualifikasi bidang usaha pada KBLI. 

Sayangnya ketika kita mau mengurus legalitas atau perizinan di notaris, tidak semua notaris berinisiatif menggali kegiatan operasional kegiatan usaha klien. Tak jarang, kode KBLI yang dicantumkan merupakan hasil “perkiraan” notaris, dan ini bisa merepotkan jika ternyata dugaannya tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Maka pastikanlah bahwa kita sudah mengetahui kode KBLI yang tepat untuk bisnis yang akan dijalankan sebelum mengurus legalitas dan perizinan usaha.

Agar terhindar dari masalah tersebut dan calon Pelaku Usaha bisa memilih KBLI yang tepat, berikut tips yang bisa kami berikan untuk Anda calon enterpreneur dalam memilih KBLI adalah.
  1. Luangkan waktu untuk memilih kode KBLI yang paling tepat. Sekarang kita tak perlu lagi membuka halaman per halaman Buku KBLI resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2017) untuk mencari KBLI usaha, karena sudah ada cara yang lebih nyaman melalui fitur pencarian KBLI disini. Anda cukup memasukan kegiatan usahanya begerak di bidang apa atau cukup dengan memasukan kode KBLI nya.
  2. Tentukan jenis kategori KBLI yang sesuai (5-10 misalnya), lalu diskusikan bersama mitra pendiri usaha untuk memilih hanya 3 kode KBLI 4-5 digit.
  3. Jadikan visi dan misi perusahaan sesuai dengan kriteria utama dalam memilih KBLI. Kode yang dipilih tidak hanya harus menggambarkan bidang usaha yang dijalankan saat ini, tapi juga yang berkaitan dengan rencana pengembangan usaha.
  4. Jika tidak menemukan KBLI yang pas, gunakan kode KBLI yang paling mendekati jenis usaha yang ingin Anda kembangkan. Karena memang sudah kita ketahui bersama bahwa inovasi membuat corak kegiatan operasional usaha semakin beragam dan bisa jadi belum tergolongkan secara khusus di dalam KBLI. Misalkan, pakaian jadi rajutan dan sulaman/bordir yang fokus kegiatannya mencakup pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya - industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose; Sementara itu proses produksinya disub-kontrakkan ke beberapa perusahaan vendor. Karena perusahaan tidak melakukan kegiatan produksi sama sekali, maka KBLI 01430 (industri pakaian jadi rajutan dan sulaman/bordir) tidaklah pas. Ternyata fokus perusahaan yang akan dijalankan adalah di kegiatan memasarkan produk pakaian melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan produk pakaian tersebut akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. Sehingga menurut pengamatan penulis, KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi) lebih sesuai.
Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, yang tidak hanya dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, tetapi juga digunakan sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), maka memahami KBLI menjadi semakin penting bagi perusahaan kita untuk naik kelas.

Dengan adanya Perka BPS BPS Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tersebut, maka seluruh kegiatan ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia sudah merujuk pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017. Berikut ini link untuk mengundu KBLI Terbaru.

0 komentar

Post a Comment