2019-08-08

Tender Cepat: Pengertian, Proses Hingga Persekongkolan dalam Tender Cepat

Author -  Lubis Muzaki

Cepatnya perubahan dalam dunia teknologi dan industri menuntut dunia pengadaan barang/jasa ikut juga berubah. Salah satunya adalah penerapan metode baru dalam proses pemilihan Penyedia. Metode pemilihan yang dimaksud, Tender Cepat, yaitu salah satu metode yang digagas oleh Presiden melalui Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan telah dirubah beberapa kali dan terkahir dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.

Harus kita akui bersama, bahwa perubahan dalam metode Tender Cepat memang sudah sepatutnya dilaksanakan karena proses perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin membuat penyederhanaan kegiatan pengadaan barang/jasa perlu untuk diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.


Pengertian Tender Cepat



Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tender Cepat ini tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi dengan menggunakan Aplikasi SPSE 4.3.

Syarat dan Kriteria Tender Cepat

Pada dasarnya Tender Cepat dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat/kriteria sebagai berikut:
  1. Spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan.
  2. Dimungkinkan penyebutan merk dalam spesifikasi teknis/KAK.
  3. Peserta tender telah terkualifikasi dalam SIKAP. (LKPP, bahan ajar e-tender cepat versi 4.3)

Proses Tender Cepat



Yang pertama dilakukan adalah Pokja Pemilihan login di SPSE Versi 4.3 untuk membuat paket tender. Paket tender tesebut disinkronkan dari aplikasi SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Kemudian, pada pilihan menu metode pemilihan pilihlah "Tender Cepat" susun jadwalnya, selanjutnya klik menu "setting kriteria" untuk menentukan kriteria yang memiliki kualifikasi seperti apa yang akan diundang oleh sistem untuk mendaftar pada Tender Cepat tersebut.

Pokja Pemilihan dapat mengatur Kriteria Penyedia seperti :
  1. Mengatur Minimal Pengalaman Pekerjaan Sejenis
  2. Mengatur Minimal Nilai Kontrak yang dilakukan oleh Penyedia
  3. Jangka Waktu Tahun
  4. Mengatur Izin Usaha sesuai KBLI Penyedia
  5. Mengatur Klasifikasi yang sesuai.

Tahapan Tender Cepat meliputi:

1. Undangan, yaitu
  • Penyedia dalam SIKaP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui Aplikasi SPSE.
  • Penyedia yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.
2. Penyedia mengirim atau menyampaikan dokumen penawaran;
3. Pokja Pemilihan membuka dokumen penawaran;
4. Pokja Pemilihan mengumumkan hasil pembukaan penawaran;
5. Verifikasi;
6. Pengumuman pemenang;
7. PPK membuat SPPBJ dan Kontrak dengan Penyedia

Tender Cepat Gagal, Apa yang bisa dilakukan oleh Pokja Pemilihan?



Pokja Pemilihan menyatakan Tender Cepat gagal, apabila:
  1. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang dan pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi apabila ada perubahan data;
  2. tidak ada Penyedia atau hanya 1 (satu) Penyedia yang menyampaikan penawaran harga sampai batas akhir penyampaian penawaran, termasuk setelah ada waktu perpanjangan tender;
  3. ditemukan adanya kesalahan dalam Dokumen Tender Cepat atau dalam Dokumen Tender Cepat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau aturan turunannya;
  4. seluruh Penyedia terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  5. seluruh Penyedia terlibat persaingan usaha tidak sehat;
  6. seluruh harga penawaran dari Penyedia lebih tinggi dari HPS;
  7. hanya 1 (satu) Penyedia yang menyampaikan penawaran dengan harga tidak melebihi HPS setelah dilakukan pembukaan penawaran; atau
  8. KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

Jika di sebuah instansi pemerintahan telah melaksanakan Tender Cepat, namun Tender Cepat tersebut mengalami kegagalan, apakah mereka dapat melakukan tender ulang?

Ketentuan Tender Cepat gagal tertuang dalam Keputusan Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 tentang SDP melalui tender, seleksi dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa Konsultansi.

Pada Bagian Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 26.4 dijelaskan bahwa tindak lanjut dan hasil reviu penyebab tender cepat gagal berupa:
  1. Tender cepat ulang;
  2. Tender cepat ulang oleh Pokja Pemilihan Pengganti; atau
  3. Tender cepat dibatalkan

Bagaimana jika Tender Cepat Sudah 2 Kali Gagal?
“Kenapa bisa dua kali gagal”
“Gagal karena tidak ada penyedia yang masukan penawaran”

Pada IKP yang tertuang dalam Keputusan Deputi I No. 3/2018 memang tidak secara eksplisit menjelaskan terkait langkah-langkah Tender Cepat gagal dua kali. Namun, jika kita merujuk pada Perlem LKPP No. 9/2018 terkait tindak lanjut tender/seleksi gagal, maka Pokja Pemilihan dapat menggunakannya sebagai justifikasi aturan untuk melakukan Penunjukan Langsung.

Perlem LKPP 9/2018 Angka 4.2.15 huruf c menyebutkan bahwa dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
  1. Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
  2. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.”
Selama ini kejadian gagalnya Tender Cepat pada umumnya yang disebabkan tidak adanya penawaran sesuai dengan KBLI karena belum terverifikasinya peserta/penyedia pada SIKAP. Hal ini tidak akan terjadi jika Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan saat melakukan pengadaan langsung atau tender biasa tidak lupa melakukan verifikasi penyedia (dengan cara mencentang) di aplikasi pada waktu pembuktian kualifikasi sehingga penyedia dengan sendirinya terverifikasi dan dapat diundang ketika Pokja Pemilihan mengadakan Tender Cepat.

Jika Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan lupa melakukan verifikasi, maka ada kemungkinan Tender Cepat gagal karena penyedia yang terverifikasi kurang dari dua atau tidak ada sama sekali.

Persekongkolan Pada Tender Cepat ke Arah KKN


Tender Cepat merupakan salah satu revolusi model pemilihahan Penyedia dalam dunia pengadaan barang/jasa. Namun, revolusi ini justru menjadi sarana oknum-oknum tertentu untuk melakukan proses persekongkolan dalam memilih penyedia tertentu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Memanfaatkan percepatan yang menjadi unsur utama dari Tender Cepat, Penyedia dan Pokja Pemilihan melakukan persekongkolan dengan tahapan:
  1. Menentukan merk barang tertentu yang ingin diadakan
  2. Memastikan bahwa merk tersebut hanya dapat dipenuhi oleh Penyedia tertentu saja
  3. Meminta Penyedia yang sudah “dikondisikan” untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dipersyaratkan, seperti Brosur yang harus ditandatangani basah oleh produsen/distributor, surat dukungan dari produsen/distributor, surat kelaikan barang, surat uji barang, dan berbagai persyaratan lainnya.
  4. Dengan memanfaatkan jadwal Tender Cepat yang dapat dilaksanakan minimal 3 hari kerja, maka tentu saja penyedia yang “tidak dikondisikan” tidak akan mampu memenuhi persyaratan tersebut
  5. Melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi kepada peserta terendah dan menggugurkan karena tidak mampu membawa surat-surat yang dipersyaratkan
  6. Pokja Pemilihan memenangkan Penyedia dengan penawaran tertinggi (Penyedia yang sudah "dikondisikan") yang tentu saja sudah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
  7. Karena tidak ada sanggahan dan sanggahan banding di dalam Tender Cepat, maka Penyedia dengan penawaran terendah tidak bisa mengajukan protes.

Berdasarkan ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya, percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. Dan Penyedia cukup hanya dengan memasukkan penawaran harga. Dalam prosesnya tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis. Dari ketentuan ini saja sudah jelas bahwa Tender Cepat yang akan dilaksanakan tidak memerlukan penilaian administrasi dan teknis lagi.
Namun masih banyak PPK dan Pokja Pemilihan yang belum memahami apa itu persyaratan kualifikasi dan apa itu persyaratan penawaran. Berdasarkan Pasal 56 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu dari Penyedia Barang/Jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri atas:

1. Persyaratan administrasi kualifikasi
  • Ijin Usaha;
  • Akta Pendirian/Perubahan;
  • Pajak; dan
  • dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan Penyedia barang/jasa
2. Persyaratan teknis kualifikasi
  • Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiilki oleh Penyedia;
  • Peralatan;
  • Pengalaman dan Modal. 

Persyaratan kualifikasi dalam Tender Cepat ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetapi persyaratan yang menggambarkan apakah suatu penyedia tersebut dinyatakan qualified atau tidak untuk melaksanakan pekerjaan.

Sedangkan Persyaratan penawaran yang diperlukan biasanya seperti surat dukungan pabrikan, brosur, peralatan dan personil. Nantinya dokumen tersebut akan dievaluasi pada tahap evaluasi penawaran. Dokumen tersebut juga bukanlah dokumen kualifikasi sehingga tidak dapat diminta pada tahap pembuktian kualifikasi hanya dengan alasan bahwa tidak ada pada SIKAP. Tentu saja tidak akan mungkin ada kolom untuk dokumen-dokumen tersebut, karena SIKAP hanya menilai dokumen kualifikasi dan kinerja penyedia saja.

Apabila penawaran terendah digugurkan dengan alasan tidak mampu membuktikan surat dukungan atau membawa brosur asli pada tahap pembuktian kualifikasi dalam Tender Cepat, maka sebenarnya PPK dan/atau Pokja sudah membuka peluang untuk digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara Pidana.

Prinsip Tender Cepat adalah prinsip persaingan yang menitik beratkan hanya kepada harga penawaran, sehingga apabila masih diperlukan persaingan dan penilaian pada administrasi dan teknis penawaran, maka seharusnya Pokja Pemilihan/PPK tidak memilih metode ini melainkan menggunakan metode Tender biasa yang tetap memerlukan evaluasi.

Penutup

Dengan segala kelebihan dan kekurangan dari Tender Cepat ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah akan semakin berjalan dengan baik. Tentunya hal tersebut harus didukung dengan kinerja Pokja Pemilihan/PPK yang semakin baik dengan menghentikan berbagai modus kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa yang memanfaatkan Tender Cepat.

1 komentar:

  1. Bagaimana jika pemilihan bidang KBLI terbatas / atau KBLI lainnya ada yang bisa memenuhi, misalnya "Belanja Alat Studio dan Sound System Ruang Rapat" mengapa Pokja Pemilihan hanya menentukan KBLI G4649 PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA.. harusnya KBLI 47420 Perdagangan eceran khusus peralatan Audio dan Video di TOKO , terus 4652 Perdagangan besar barang elektronika juga bisa diikutkan

    ReplyDelete