2019-08-18

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Author -  Lubis Muzaki

Kegiatan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan/agenda pekerjaan pemerintah untuk mendapatkan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa, dalam postur APBN memang terus meningkat besaran anggarannya, namun proses pelaksanaannya selalu dilakukan oleh PNS yang dibentuk secara sementera dimana dikerjakan sebagai tugas tambahan saja bagi PNS yang bersangkutan.

Padahal kenyatannya dibutuhkan PNS dengan keahlian khusus dalam menjalankan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yang prosesnya cukup rumit dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.


Mengelola dana APBN/APBD yang besar tersebut tidak bisa dilakukan hanya sebagai tugas tambahan PNS saja. Agar pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka harus ditangani oleh pejabat fungsional yang secara tugas dan fungsi pokoknya adalah mengelola kegiatan pengadaan barang/jasa.

Kemandirian tugas berdasarkan keterampilan yang melekat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa diharapkan akan mengubah kegiatan pengadaan, dari kegiatan yang tadinya bersifat administrasi teknis operasional menjadi kegiatan bersifat manajerial yang lebih profesional.


Pengertian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jenis jabatan fungsional khusus bagi PNS yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena berhubungan dengan keterampilan manajerial, Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen. Pejabat fungsional tersebut bertugas dan berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Dan LKPP selaku instansi pembina memiliki tugas untuk melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Jabfung Pengelola PBJ).

Sedangkan organisasi pengadaan barang/jasa sendiri terdiri atas: Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Mereka akan bekerja baik di sektor barang maupun sektor jasa. Bertolak dari situlah LKPP selaku instansi pembina selalu berusaha meningkatkan pendayagunaan PNS jabatan fungsional pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu upaya tersebut adalah penentuan jumlah angka kredit yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Agar PNS bisa optimal dalam menjalankan tugasnya, perlu dilakukan penilaian dengan angka kredit. Angka Kredit ini menjadi elemen terpenting dalam membuktikan kinerja dari seorang PNS dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Pejabat fungsional tersebut perlu dilakukan penilaian dengan sistem angka kredit dan sistem prestasi kerja dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Pejabat fungsional tersebut nantinya akan mendapatkan sertifikat ahli pengadaan nasional yang berfungsi sebagai tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa.
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

A. Pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
B. Perencanaan Pengadaan, meliputi:
  1. penyusunan dokumen rencana kebutuhan barang/jasa;
  2. analisis pasar barang/jasa;
  3. penyusunan rencana anggaran/biaya pengadaan barang/jasa (RAB);
  4. penyusunan rencana pemaketan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
  5. penyusunan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa;
  6. penyusunan dokumen rencana umum pengadaan barang/jasa (RUP);
  7. pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa (RUP);
  8. penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;
  9. penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  10. penetapan strategi pengadaan barang/jasa;
  11. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
  12. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
  13. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap perencanaan; dan
  14. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap perencanaan.
C. Pemilihan penyedia
  1. penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
  2. pemeriksaan dokumen spesifikasi barang/jasa; 
  3. pembuatan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  4. penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) barang/jasa
  5. penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa; 
  6. evaluasi dokumen prakualifikasi penyedia barang/jasa; 
  7. pembuatan pengumuman pelaksanaan pengadaan; 
  8. penjelasan dokumen pengadaan barang/jasa; 
  9. pembukaan dokumen penawaran penyedia barang/jasa; 
  10. evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa; 
  11. penetapan dan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa; 
  12. pengelolaan sanggahan peserta pemilihan penyedia barang/jasa; 
  13. klarifikasi dan negosiasi penawaran penyedia barang/jasa; 
  14. penunjukan penyedia barang/jasa;
  15. pengadaan barang/jasa dengan sistem e-procurement; 
  16. pengadaan barang dengan sistem e-purchasing;
  17. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia; 
  18. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia; 
  19. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia; dan 
  20. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia. 
D. Manajemen kontrak
  1. verifikasi dokumen kontrak pengadaan barang/jasa; 
  2. persiapan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa
  3. pengelolaan program manajemen mutu pengadaan barang/jasa; 
  4. pengelolaan program manajemen risiko pengadaan barang/jasa; 
  5. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  6. penilaian prestasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa; 
  7. pengendalian keuangan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa; 
  8. pengelolaan jaminan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  9. penyelesaian perbedaan/perselisihan pelaksanaan kontrak pengadaan barang /jasa; 
  10. pembuatan perubahan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa; 
  11. penanganan kegagalan teknis pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  12. pemutusan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  13. penerimaan hasil pengadaan barang/jasa; 
  14. penyerahan barang hasil pengadaan menjadi barang milik negara/daerah; 
  15. pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  16. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa swakelola; 
  17. pembuatan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 
  18. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap manajemen kontrak; 
  19. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap manajemen kontrak; 
  20. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap manajemen kontrak; dan 
  21. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap manajemen kontrak.
E. Manajemen informasi aset
  1. penyampaianinformasi aset hasil pengadaan barang/jasa; 
  2. inventarisasi kebutuhan aset dalam rangka pengadaan barang/jasa; 
  3. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset; 
  4. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset; 
  5. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset; dan 
  6. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset.
F. Pengembangan profesi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
  1. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa; 
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengadaan barang/jasa. 
G. Kegiatan penunjang jabatan fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah
  1. pengajar/pelatih/tutor/fasilitator dibidang pengadaan barang/jasa; 
  2. pemberian keterangan ahli/pendampingan/saran rekomendasi/tindakan koreksi; 
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengadaan barang/jasa; 
  4. peran serta dalam ekspose pengadaan barang/jasa; 
  5. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa; 
  6. keanggotaan dalam Tim Penilai angka kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; 
  7. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  8. perolehan gelar kesarjanaanlainnya.
Jika Anda berkeinginan untuk mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, silahkan kirimkan email ke indonesia.pengadaan@gmail.com.

Semoga penjelasan mengenai angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa ini bisa bermanfaat. Salam Pengadaan!

0 komentar

Post a Comment