2019-04-06

Minimalisir Permasalahan PBJ, Yuk Pilih Jenis Kontrak yang Tepat sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

Author -  Lubis Muzaki

Pengadaan barang dan jasa dimulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, pemilihan  penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan dan pengendalian kontrak, hingga diterimanya barang dan jasa. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa kedua belah pihak yang melaksanakan pekerjaan/proyek ini memerlukan adanya suatu Kontrak/Perjanian. Kontrak ini nantinya dapat menimbulkan atau menghilangkan hubungan hukum. Oleh karenanya, pemilihan jenis kontrak yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku sangatlah penting. Selain membuat kinerja tenaga ahli proyek akan lebih lancar dan maksimal, pemilihan jenis kontrak yang tepat sesuai dengan jenis pekerjaan dapat mengurangi permasalahan pekerjaan yang mungkin timbul di kemudian hari.


Dalam mengemban tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan bagi rakyat, pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian yang penting yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa merupakan pola pengaturan dalam menjalankan roda pemerintahan. Pembuatan kontrak pengadaan barang dan jasa menjadi praktek rutin (routin  practice) baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dimana ada kesepakatan perjanjian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja yang berisi aturan kesepakatan antara si pemilik pekerjaan (owner) dengan pelaksana pekerjaan (kontraktor) yang didukung pihak lainnya sebagai monitoring pekerjaan (pengawas). Kaitannya dalam pelaksanaan pekerjaan disini adalah supaya setiap tahap dari pekerjaan dapat terlaksana sesuai harapan dengan pertimbangan terhadap faktor waktu dan biaya.

Kenyataan yang sering terjadi dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa sering bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan karena pelaksanaannya tidak efektif, tidak sesuai  dengan prinsip persaingan sehat, dan tidak transparan. Oleh karenanya, pemilihan jenis kontrak yang tepat adalah sebagai solusi jitu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan kontrak di kemudian hari. Apa saja sih jenis-jenis kontrak pengadaan barang/jasa? Berikut penjelasannya.

Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres 16/2018

Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah bersifat multi aspek dan mempunyai karakter khusus dibandingkan dengan kontrak komersial atau kontrak privat pada umumnya. Seiring untuk mewujudkan good governance, pembenahan di bidang pengadaan barang dan jasa terus menerus diupayakan. Salah satunya yaitu upaya penguatan dan penyederhanaan regulasi pada kontrak pengadaan barang/jasa. Jenis kontrak berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 telah disederhanakan menjadi tiga jenis pengaturan saja, yaitu sebagai berikut.
  1. Untuk pekerjaan barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur ke dalam kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung.
  2. Untuk pekerjaan konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.
  3. Kontrak tahun jamak (multi years)

0 komentar

Post a Comment