PjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia/rekanan. Sebagai pelaksana kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima oleh pengguna. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. Tanggung jawab PPHP tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum yang berupa sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat yang bisa saja diberikan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian/pejabat yang berwenang kepada PPHP. Namun, apakah masih diperlukan PPHP jika KPA merangkap sebagai PPK?
PPHP bertugas atas kebutuhan PA/KPA dalam rangka mengadministrasikan dokumen hasil pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Untuk itu meskipun PA/KPA merangkap PPK, PPHP tetap dapat bertugas berdasarkan penugasan dari PA/KPA dalam lingkup administrasi hasil pengadaan barang/jasa.
PPHP sekarang bertindak atau melaksanakan tugas dari PA/KPA. Jadi meskipun PA/KPA nya adalah PPK, maka jika KPA meminta PPHP untuk membantu PA/KPA mengadmintasikan atau mendokumentasikan proses hasil pelaksanaan pengadaan barnag/jasa, maka PPHP harus melaksanakan tugas tersebut. Karena PPHP bukan bagian dari suatu keabsahan dari pembayaran tapi membantu PA/KPA merangkap untuk bagian administrasi hasil pekerjaan dari mulai perencanaan pengadaan, penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), sampai dengan serah terima pekerjaan/hasil peklejann. Dokumentasi ini wilayah tanggung jawab PPHP.
Baca juga: Tugas dan Kewenangan PPHP
Dengan dibantu PPHP, PA/KPA tidak absen dari dokumentasi jika suatu saat diminta/diperlukan pemeriksaan oleh auditor. Biasanya hal ini terjadi dikarenakan adanya anggapan temuan yang dikategorikan merugikan negara.
Posisi PPHP seperti inilah yang sedikit banyak akan dikaitkan dengan masalah tersebut. Maka yang paling aman adalah menugaskan PPHP sebagi pemeriksa masalah admintsrasi/laporan. PPHP hanya membuat laporan berita acara kelengkapan dari sekian dokumen yang dikumpulkan, apakah terdapat dokumen yang tidak dilampirkan, yang kesemuanya nantinya disampaikan kepada PA/KPA. Dengan kewenangan yang diberikan oleh KPA kepada PPHP maka mekanisme pembuatan berita acara adalah tanggung jawab PPHP. PPHP memeriksa berdasarkan kontrak yang ditetapkan PPK. Jadi, laporan tersebut nanti diperlukan untuk ditindaklanjuti apakah perlu dilengkapi atau tidak. Dan hal ini tergantung dari PA/KPA.
Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara laporan, tentu isi dari pasal-pasal sudah harus dipahami mulai dari hak dan kewajiban para pihak. PPHP sesuai kewenangan dan tanggunjawabnya harus tahu hak dan kewajibannya. Bagaimana mungkin menandatangani berita acara jika tidak diketahui apa yang telah diperjanjikan diantara para pihak. Oleh karena itu, karena tidak dilibatkan PPHP atau dalam kontrak atau keterbatasan kemampuan dalam bidang tertentu dari pengadaan barang/jasa maka sebelum menetapkan dan menandatangi berita acara kontrak perlu kiranya dipikirkan membuat semacam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh konsultan pengawas bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak. Hal tersebut nantinya digunakan sebagai rujukan apabila terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PPHP akan menimbulkan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum yang dimaksud dapat berupa sanksi administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat yang terbukti melanggar hal-hal yang telah dinyatakan di dalam pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Perpres No.16 Tahun 2018, PPHP lebih difokuskan ke pemeriksaan administrasi dan tidak perlu ikut dalam memeriksa lapangan sebagaimana yang tercantum di dalam aturan turunan Perpres 16/2018, Perlem No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Pemeriksaan dalam kewenangan PPHP diartikan sebagai suatu proses identifikasi masalah, analitis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keadalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004). Dengan kata lain Pemeriksaan, dapat diartikan membandingkan apa yang telah dikerjakan/dihasilkan dengan apa yang seharusnya dikerjakan (direncanakan).
Bolehkah seorang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) merangkap sebagai ketua panitia pemeriksa hasil pekerjaan?
makasih
ReplyDeleteJika PPK juga sebagai KPA, apakah perlu juga dibuat BA Serah Terima Administrasi Hasil Pekerjaan? Dimana di dalam BA tersebut adanya serah terima antara PPK dan KPA...
ReplyDelete