2019-03-31

Pengadaan Kendaraan Dinas yang Tidak Tersedia Dalam e-Katalog

Author -  Lubis Muzaki

Seorang Pejabat Negara bisa mendapatkan kendaraan dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu)kabupaten/kota. Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, pejabat berhak untuk ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas.


Kendaraan dinas atau Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan ini merupakan barang milik negara. Barang Milik Negara (“BMN”) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Pertanyaan: sebuah instansi pemerintahan membutuhkan empat (4) unit kendaraan bermotor dengan nilai total Rp 814.000.000 (Delapan ratus empat belas juta rupiah). Setelah Pejabat Pengadaan berkomuniskasi dengan Penyedia dalam e-Katalog, penyedia tersebut menyebutkan bahwa untuk produk yang keluaran tahun 2018 tidak tersedia lagi dan untuk produk keluaran tahun 2019 belum tayang. Apakah boleh dilakukan dengan penunjukan langsung non-tender?

Jawaban: Tidak ada lagi penunjukan langsung untuk pengadaan kendaraan bermotor yang sifatnya dalam kategori keadaan tertentu. Tentu, tidak masuk dalam kategori tertentu, kecuali memang jenis kendaraan tersebut hanya bisa disediakan oleh satu penyedia.

Kendaraan yang jenisnya umum, tapi merk tertentu yang dibutuhkan/diinginkan merupakan pengadaan yang bisa jadi "dipersiapkan" pemenangnya. Perlu diingat bahwa pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan diperlukan standar barang dan standar kebutuhan sebagai pedomannya. Pengadaan harus berdasarkan pada kebutuhan, bukan berdasar pada keinginan. Tentu harus te-record di dalam rencana kebutuhan barang milik negara/daerah yang telah ditetapkan.

Tata cara Pengadaan Kendaraan Bermotor (Dinas)

Kalau tidak ada di dalam e-katalog, dan tidak diperbolehkan untuk penunjukan langsung non-tender lalu bagaimana caranya untuk pelaksanaan pengadaan kendaraan bermotor?

Pengadaan Kendaraan Dinas yang tidak terakomodir kebutuhannya dalam e-katalog dapat dilakukan dengan tender cepat atau tender biasa.
  • Tender cepat, pengadaan kendaraan bermotor bisa dilaksanakan dengan menggunakan Penyedia yang ada di dalam SIKaP. Oleh karenanya, mari kita mengajak sejumlah dealer automotive untuk mendaftar ke dalam SIKaP, khususnya Penyedia yang sangat spesifik dengan kebutuhan Pejabat Pengadaan. Dengan demikian, produk tersebut bisa masuk ke dalam e-katalog sesuai dengan komoditas yang meraka tekuni. 
  • Atau bisa dilaksanakan dengan tender biasa, dengan begitu tidak bisa mengarah ke dalam merk tertentu. Pejabat Pengadaan memilih berdasarkan jenis dan tipenya.
Selain itu, jika nilai totalnya di bawah Rp 200.000.000,00, pengadaan kendaraan bermotor bisa dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung.

0 komentar

Post a Comment