Dalam istilah financial, dikenal adanya istilah transfer pricing. Biasanya istilah ini digunakan pada kegiatan transaksi suatu perusahaan. Secara umum transfer pricing adalah kebijakan untuk menentukan harga transfer suatu transaksi.
Bentuk transaksi yang diatur pada transfer pricing ini meliputi transaksi barang, jasa, transaksi finansial perusahaan, maupun harta yang tidak berwujud. Tentunya bukan tanpa alasan kenapa transfer pricing ini muncul. Salah satunya yaitu sebagai evaluasi kinerja perusahaan.
Transfer Pricing Adalah
Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa transfer pricing adalah sebuah kebijakan yang diatur oleh sebuah perusahaan guna untuk menentukan besaran harga transfer atas suatu transaksi yang dilakukan. Baik untuk harga atas jasa, barang, harta tak berwujud, hingga transaksi finansial lainnya.
1. Pengertian Transfer Pricing
Definisi umum transfer pricing seperti dikemukakan diatas, dapat juga diartikan dengan istilah lainnya. Dalam hal ini, transfer pricing diartikan sebagai sebuah nominal harga yang dibebankan pada satuan usaha secara individu, yang terdapat pada perseroan multi satuan atas transaksi yang dilakukan.
Pengertian lainnya dari transfer pricing yaitu suatu skema yang dilakukan oleh perusahaan, sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pajak. Dalam hal ini aktivitas transfer pricing ini memiliki pengaruh dalam penerimaan pendapatan negara.
2. Tujuan Transfer Pricing
Sebuah perusahaan dalam melakukan transfer pricing pasti memiliki tujuan tertentu. Beberapa tujuan yang mungkin menjadi salah satu alasan bagi perusahaan melakukan transfer pricing adalah sebagai berikut.
- Mengutamakan Keamanan Posisi Kompetitif
Tujuan ini digunakan untuk memaksimalkan penghasilan secara global, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan yang ada di mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengamankan posisi kompetitif cabang, mengurangi risiko moneter, dan lainnya. - Mengurangi beban tanggungan pajak dan juga bea cukai
- Mengurangi risiko beban keuangan
- Mengatur arus kas pada perusahaan cabang
- Mengurangi risiko adanya pengambilalihan oleh pemerintah
- Mengevaluasi kinerja cabang perusahaan yang ada di mancanegara
- Mengoptimalkan penghasilan global setelah dilakukan pemotongan pajak
Metode Transfer Pricing
Adanya praktik transfer pricing ini terkadang membawa konotasi negatif karena adanya penyelewengan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Sebenarnya transfer pricing ini dapat ditentukan dengan ukuran yang wajar dengan menggunakan beberapa metode sebagai berikut.
1. Metode Perbandingan Harga
Metode ini juga disebut dengan Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode ini digunakan untuk membandingkan harga atas transaksi dari dua usaha yang memiliki hubungan khusus dengan transfer pricing dari produk sejenis yang tidak memiliki hubungan.
Jadi dalam metode ini didasarkan pada dua data pembanding, yaitu eksternal dan internal. Data yang didapatkan dari internal, lebih penting dari data eksternal. Apa saja yang harus diperhatikan pada metode ini.
- Analisis fungsi, aset, dan risiko
- Produk dan jasa
- Strategi bisnis
- Surat kontrak
- Situasi ekonomi
- Waktu terjadinya transaksi
- Keberadaan aset tidak terwujud yang melekat pada produk
- Alternatif pilihan realistis
2. Metode Harga Penjualan Kembali
Metode ini disebut dengan Resale Price Method (RPM). Dalam melakukan metode ini produk yang dibeli dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, akan dijual kembali pada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Harga resale akan dikurangi dengan mark up diperoleh harga beli wajar.
- Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan yang memiliki hubungan istimewa.
- Pihak penjual kembali tidak mempunyai signifikansi nilai, atas harga barang dan jasa yang menjadi objek transaksi.
3. Metode Biaya Plus
Disebut dengan cost plus method ini digunakan untuk menentukan harga transfer, dengan menambahkan laba kotor dari transaksi antara perusahaan wajib pajak namun tidak terafiliasi yang sebanding dengan biaya tanggungan dalam transaksi afiliasi tersebut.
Metode ini dapat digunakan pada saat barang setengah jadi akan dijual pada pihak terafiliasi. Syarat yang diberlakukan adalah pihak terafiliasi memiliki kontrak perjanjian jangka panjang. Bagi perusahaan jasa, metode ini sangat tepat untuk diterapkan.
4. Metode Pembagian Laba
Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi laba gabungan yang didapatkan dari transaksi pihak yang memiliki hubungan spesial. Laba ini akan dibagi dengan menggunakan dasar yang wajar dari sisi ekonomi.
Dasar perkiraan yang digunakan, harus menggambarkan laba secara wajar serta tercermin berdasarkan hasil kesepakatan para pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Metode ini dibagi menjadi dua macam.
a. Metode Laba Kontribusi
Pembagian laba dari hubungan istimewa didasarkan pada fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, serta aset yang digunakan oleh setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi tersebut.
b. Metode Laba Residu (Sisa)
Metode ini melakukan identifikasi terhadap laba sisa yang dilakukan dengan mengurangi laba rutin dari setiap pihak yang terafiliasi. Hubungan istimewa ini termasuk pada laba gabungan yang kemudian laba residu tersebut akan dialokasikan berdasarkan kontribusi para pihak.
5. Metode Laba Bersih Transaksional
Metode transfer pricing ini dilakukan dengan membandingkan persentase dari laba bersih operasional, terhadap biaya, aktiva, penjualan, atau dasar lainnya atas transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi.
Perolehan persentase laba bersih operasional ini akan sebanding dengan pihak yang tidak memiliki afiliasi atau hubungan istimewa. Intinya adalah, analisi ini membandingkan laba transaksi antara pihak terafiliasi dengan pihak yang tidak terafiliasi.
Contoh Transfer Pricing
Transfer pricing ini mulai mencuat pada saat beberapa perusahaan multinasional ada yang mencoba menghindari pajak. Salah satu caranya adalah dengan pengalihan laba dari negara asal ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Apa saja contoh transfer pricing dan risikonya terhadap pendapatan negara?
Contoh:
Sebuah perusahaan pakaian jadi, Some Grup yang berkedudukan di negara “A” memiliki anak perusahaan di Indonesia yaitu PT Sentra. Untuk memperoleh bahan baku, PT Sentra ini mendapat pasokan dari Some Grup dengan harga wajar impor USD 5/pc.
Namun dalam transaksinya, harga bahan baku dijual USD 15/pc. Dari transaksi ini terjadi mark up sebesar USD 10/pc. Hal tersebut akan mengakibatkan kehilangan keuntungan yang berimbas pada pajak penghasilan. Tentu saja penerimaan pendapatan negara juga berkurang, termasuk penerimaan pajak.
Pada dasarnya transfer pricing adalah suatu hal yang terlihat legal. Namun pada prakteknya, cara ini dianggap sebagai hal yang amoral karena berusaha untuk menghindari pajak yang dilakukan secara masif. Padahal penerimaan dari perusahaan multinasional cukup berpengaruh pada penerimaan pajak negara.
0 komentar
Post a Comment