2021-10-15

Contoh Surat Perjanjian Hutang, Tujuan Dibuatnya, dan Penjelasan Pasalnya

Author -  Lubis Muzaki

Di zaman sekarang perjanjian hitam di atas putih sangatlah penting untuk dibuat jika menyangkut masalah uang, temasuk dalam hal hutang piutang. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari antara kedua belah pihak, yaitu peminjam dan pemberi pinjaman. Untuk itu, berikut ini kami berikan contoh surat perjanjian hutang yang mungkin saja sangat Anda butuhkan saat ini!

Surat perjanjian hutang ini tentu saja nantinya akan menjadi bukti yang kuat daripada perjanjian lisan yang hanya didampingi oleh saksi dari keluarga ataupun bukti chat/SMS/rekaman. Perjanjian tertulis ini termasuk ke dalam bukti akta otentik selama tidak dibantah kebenarannya.




Deskripsi tentang Surat Perjanjian Hutang


Hutang piutang merupakan persoalan yang termasuk ke dalam hukum perdata, bukan hukum pidana. Oleh karenanya, kontrak perjanjian hutang piutang ini menganut pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa ada 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara pihak yang terlibat, cakap (sadar) dalam membuat perikatan, suatu hal tertentu (objek), dan halal.

Sebuah surat perjanjian dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Akta otentik, yaitu bukti perjanjian tertulis yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan/tidak melanggar hukum dan dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sebagai contoh, akta jual beli (AJB) yang dibuat di notaris.
  • Akta bawah tangan, yaitu bukti perjanjian tertulis yang dibuat oleh seluruh pihak yang terlibat tanpa dilakukan di hadapan notaris.

Nah, berdasarkan jenis surat perjanjian di atas maka surat perjanjian hutang termasuk ke dalam akta bawah tangan karena disiapkan dan dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat secara pribadi.

Dengan demikian, surat perjanjian hutang adalah surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu debitur (yang berhutang) dan kreditur (pemberi hutang), yang digunakan sebagai bentuk bukti adanya aktivitas hutang piutang.

Tujuan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang


Sudah disinggung di atas bahwasannya tujuan dibuatnya surat perjanjian hutang adalah untuk meminimalisir konflik/permasalahan di kemudian hari. Selain itu, surat perjanjian ini juga berguna untuk sebagai berikut:
  • Alat konfirmasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam hutang-piutang.
  • Alat konfirmasi jumlah besaran hutang dan waktu transaksi dilakukan.
  • Menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak peminjam seperti kabur, tidak mau membayar/mengelak dari pembayaran, dan lain sebagainya.

Poin Penting yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Hutang 

Untuk membuat surat perjanjian hutang sebaiknya Anda perhatikan poin-poin berikut ini agar tidak ada yang terlewat, yaitu:

1. Judul 

Yaitu menjelaskan objek perjanjian

2. Identitas para pihak

Yaitu berisi identitas pihak pemberi dan peminjam (penerima pinjaman).

3. Penjelasan

Yaitu berisi besarnya nominal yang dipinjam oleh peminjam, batas waktu pengembalian, bunga (jika ada), cara pengembalian, biaya penagihan, biaya lain-lain, dan lain sebagainya.

4. Penutup

Yaitu berisi penutup disertai tanda tangan para pihak dan saksi.

5. Dokumen yang Perlu Disiapkan

Yang tak kalah penting dari adanya surat perjanjian hutang ini adalah dokumen-dokumen yang wajib diikutsertakan seperti fotokopi KTP/paspor/SIM, NPWP, dan khususnya untuk hutang dengan tujuan usaha biasanya harus menyertakan fotokopi Akta Pendirian, surat perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, TDP, hingga laporan keuangan perusahaan.

Nah, jangan lupa menyiapkan meterai Rp10.000,00.



Contoh Surat Perjanjian Utang

SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG

Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) bertempat di ------------------ alamat ------------------, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.  Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dengan identitas sebagai berikut:   

Nama

:

No. KTP

:

Umur

:

Pekerjaan

:

Alamat

:

No Telp/HP

:

.

2. Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, dengan identitas sebagai berikut:

Nama

:

No. KTP

:

Umur

:

Pekerjaan

:

Alamat

:

No Telp/HP

:

 


a. Menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- ditulis dalam bentuk huruf---- )].

b. PIHAK PERTAMA telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian Hutang ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian dengan telah memenuhi syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utangnya sebesar [(Rp. ------------, 00) (---- ditulis dalam bentuk huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( ---tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2

BUNGA (Jika Ada)

1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- ditulis dalam bentuk huruf ---- )] per (sesuai dengan kesepakatan) hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening Bank PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3

PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA memiliki hak untuk menagih segera secara sekaligus sesuai dengan jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo dalam perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4

HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA memiliki hak untuk menagih seluruh jumlah uang hutang secara sekaligus kepada PIHAK PERTAMA, apabila:

1. PIHAK PERTAMA mengalami kebangkrutan (collapse) atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo, kecuali apabila ahli waris PIHAK PERTAMA bersedia dan sanggup untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian Hutang ini.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut.

Pasal 6

BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian Hutang ini dan seluruh biaya yang berkaiatan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Kedua belah pihak yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2. Apabila musyawarah yang telah ditempuh dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, maka selanjutnya kedua belah pihak bersepakat untuk akan menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian hutang ini dibuat di atas kertas bermeterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh kedua belah pihak.

   PIHAK PERTAMA                                                                               PIHAK KEDUA

[ -----------------------]                                                                               [ ------------------------ ]


SAKSI-SAKSI:


[ ---------------------- ]                                                                              [ --------------------------- ]

0 komentar

Post a Comment