2021-07-12

Hubungan Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif

Author -  Lubis Muzaki

Ekonomi kreatif tidak bisa lepas dari industri kreatif. Ekonomi kreatif dan industri kreatif merupakan sebuah satu kesatuan konsep yang saling berhubungan dan terus berkembang dengan menitikberatka pada kreativitas sebagai aset utamanya.

Dengan kreativitas tersebut para pelaku usaha di industri kreatif akan mampu membangkitkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Ekonomi kreatif tersebut digerakkan oleh sektor industri kreatif. Jadi, hubungan ekonomi kreatif dan industri kreatif sangatlah erat, tanpa adanya industri kreatif tidak akan ada ekonomi kreatif dan berakibat pada pergerakan ekonomi suatu negara yang tidak akan berkembang.

Munculnya ekonomi kreatif diyakini menjadi era baru gelombang ekonomi di dunia. Sejak tahun 1990‐an dimulailah era ekonomi kreatif yang lahir setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi. Ekonomi kreatif mengutamakan informasi dan kreativitas manusianya sebagai pelaku usaha.



Hubungan Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif

Ekonomi kreatif menuntut sumber daya manusia atau SDM-nya untuk memanfaatkan kreativitas dan inovasinya. Dengan begitu, usaha kreatif yang akan dijalankan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sedangan dalam proses produksi industri kreatif melibatkan triple helix yang merupakan struktur yang bekerja dalam dunia industri kreatif, meliputi tiga aktor yaitu cendikiawan, bisnis, dan pemerintah.

Hubungan ekonomi kreatif dan industri kreatif ini merupakan keduanya sebagai bentuk proses penciptaan nilai tambah yang lahir dari kemampuan orang kreatif untuk menciptakan karya dan jasa dari ide dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi. 

Baca juga: Contoh Ide Ekonomi Kreatif yang bisa Kamu Kerjakan

Pilar Ekonomi kreatif dan Industri Kreatif

Hubungan ekonomi kreatif dan industri kreatif haruslah diperkuat dengan 5 pilar utama sehingga industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang. Kelima pilar ekonomi kreatif dan industri kreatif tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Sumber Daya (Resource)

Sumber daya dalam pilar pembangunan industri kreatif adalah input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai tambah. Sumber daya ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Ide atau kreativitas sumber daya manusia (SDM)
  • Sumber Daya Alam (SDA) sebagai penunjang dalam industri kreatif. 

Dalam penciptaan nilai tambah suatu produk kreatif harus mengedepankan pentingnya pola pikir pembangunan yang ramah lingkungan (eco-friendly). Jangan sampai produk yang dihasilkan memberikan dampak pada lingkungan, seperti menyebabkan pemanasan global.

2. Industri (Industry)

Pada prinsipnya, industri kreatif merupakan bagian dari kegiatan bisnis yang terkait dengan produksi barang/jasa, untuk kemudian didistribusikan berbagai wilayah yang membutuhkan.

Untuk membangun sebuah ekonomi kreatif maka dibutuhkan proses pengupayaan agar terbentuknya struktur pasar industri kreatif dengan persaingan yang kompetitif. Dengan demikian, pelaku industri kreatif akan saling berlomba dalam menciptakan produk terbaiknya.


3. Teknologi (Technology)

Teknologi dalam sebuah industri kreatif dimaksudkan sebagai perangkat (tools) bagi pengembangan ide dan juga landasan ilmu pengetahuan.

Teknologi ini akan dimanfaatkan oleh manusia dalam berkreasi, memproduksi, berkolaborasi, mencari informasi, dan juga sebagai sarana bersosialisasi. Dengan begitu, produk-produk kreatif yang baru akan mampu dihasilkan.

4. Institusi (Institution)

Institusi yang dimaksudkan disini adalah tatanan sosial di mana meliputi kebiasaan, norma, adat, aturan, serta hukum yang berlaku. Tatanan sosial ini bisa yang bersifat informal dan juga formal. Adapun tatanan sosial yang bersifat informal contohnya –seperti sistem nilai, adat istiadat, dan norma tertentu yang berkembang di masyarakat. Sedangkan tatanan sosial yang bersifat formal dalam bentuk peraturan perundang‐undangan. 

Pelaku usaha mengembankan industri kreatif dengan cara menggunakan ide-ide kreatifnya yang kemudian ide‐ide tersebut dapat bernilai ekonomi. Dengan demikian, peranan hukum dalam melindungi ide-ide kreatif tersebut sangatlah penting. Indonesia sudah sejak lama mempunyai landasan hukum untuk memproteksi ide tersebut, yaitu melalui alur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

5. Lembaga Keuangan (Financial Institution)

Lembaga keuangan dalam pilar pembangunan industri kreatif adalah lembaga yang beperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industri yang membutuhkan tambahan modal. Mereka dapat mengajukan pinjaman atau kredit melalui perbankan, koperasi, Pegadaian, perusahaan modal ventura, atau lembaga keuangan lainnya.

Lembaga keuangan merupakan salah satu lembaga pemberi dukungan dalam perjalanan suatu industri kreatif yang fungsinya sangat penting, yaitu untuk menjembatani kebutuhan keuangan bagi para pelaku dalam industri kreatif agar bisa bertahan dan juga melakukan ekspansi bisnisnya.

Sekian penjelasan hubungan ekonomi kreatif dan industri kreatif. Untuk mengembangkan keduanya maka dibutuhkan kelima pilar penguatnya. Untuk itu, peran pemerintah saja tidak cukup untuk mengembangkan sebuah ekonomi kreatif yang unggul. Masyarakat juga harus ikut serta dalam menyukseskan program-program pemerintah yang telah disusun dalam visi-misi ekonomi kreatif.

0 komentar

Post a Comment