2021-07-17

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB): Pengertian, Tujuan, dan Jenis LKBB

Author -  Lubis Muzaki

Selain lembaga keuangan bank terdapat juga lembaga keuangan non bank yang sama-sama memiliki peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satu peran penting lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah menjaga stabilitas keuangan dalam perekonomian suatu negara. Karena itu LKBB menjadi salah satu pilar stabilitas ekonomi keuangan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah salah satu jenis perusahaan keuangan. Lembaga ini juga dikenal sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang dapat berupa lembaga pembiayaan (leasing), Pegadaian, koperasi, dan asuransi.

Sama halnya lembaga perbankan, fungsi dari LKBB adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan. Manfaat adanya LKBB adalah mampu membantu menggerakan sistem perekonomian masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini cukuo susah untuk menjangkau lembaga perbankan.




Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Menurut Pasal 1 angka (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan disebutkan bahwa embaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Jadi, lembaga keuangan bukan bank adalah suatu lembaga yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan dengan tujuannya sebagai penyalur dana dan pengumpul dana dari masyarakat dan untuk msayarakat di mana disalurkan kembali kepada masyarakt dalam bentuk pinjaman.


Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank


Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan usaha LKBB adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Bursa
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep 38/MK/IV/1972 tertanggal 18 Januari 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep.792/MK/IV/12/1970 tertanggal 7 Desember 1970 tentang Lembaga Keuangan. 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Tujuan dan Fungsi LKBB


Ada cukup banyak fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank. Secara umum, tujuan dan fungsi adanya LKBB adalah:

  • Mengumpulkan dana dari masyarakat umum dengan cara menerbitkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut sebagai bentuk penyertaan modal bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal. 
  • Memberikan layanan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat umum supaya tidak terjebak oleh rentenir yang menerapkan bunga tinggi.
  • Membantu program dan upaya pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah di berbagai bidang, khususnya di bidang ekonomi serta keuangan.
  • Menstimulus penyertaan modal perusahaan swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan usahanya.
  • Membantu mendorong pembangunan industri serta ekonomi melalui pasar modal. 

Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank


Di Indonesia lembaga keuangan dikategorikan menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Nah, apa perbedaan antara keduanya?

Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Perbankan adalah salah satu lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, pinjaman, dan jasa keuangan lainnya. Oleh karenanya, fungsi utama perusahaan perbankan adalah melayani kebutuhan pembiayaan modal dan memperlancar sistem pembayaran bagi banyak sektor ekonomi di Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah juga membentuk lembaga keuangan non bank dengan alasan bahwa “bank” saja tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan dana yang dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah. Banyak bank yang mengalami dilikuidasi karena dinilai gagal dalam menjaga kesehatan keuangannya. 

Melihat beberapa kelemahan dari lembaga keuangan bank seperti yang telah disebutkan di atas, maka muncul lembaga keuangan bukan bank. Lembaga bukan bank ini dikenal juga sebagai lembaga keuangan mikro yang senantiasa "lebih ramah" memberikan bantuan kepada usaha kecil dan menengah. Meskipun, lembaga perbankan mempunyai program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sebagai “lembaga pembiayaan”, LKBB menawarkan jenis-jenis pembiayaan dan penyaluran dana bagi pihak-pihak yang membutuhkan, terutama untuk masyarakat berpendapatan rendah. Sebagai contoh
pedagang kaki lima, petani kecil, tukang, kuli, penjual buah dan sayur skala kecil. dan usaha mikro dan kecil lainnya.

Jenis LKBB


Secara umum, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  • Lembaga keuangan bukan bank yang beroperasi dengan sistem konvensional
  • Lembaga keuangan bukan bank yang beroperasi dengan sistem dan prinsip-prinsip syariah.
Namun, jika diturunkan maka lembaga keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi:


a. Asuransi

Yaitu suatu perusahaan keuangan yang berperan sebagai pihak penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena mengalami suatu risiko yang bisa saja terjadi.

Dari defenisi tersebut dapat dipahami bahwa asuransi sebagai suatu pihak yang menanggung semua yang terjadi pada si penerima asuransi. 

b. Dana Pensiun

Yaitu suatu dana yang diberikan kepada si pekerja yang sudah memasuki tahap pensiun atau memberikan dana kepada pekerja yang mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja kembali.

Dengan adanya suatu lembaga keuangan yang mengelola dana pensiun tersebut, maka para pekerja yang sudah tidak aktif bekerja lagi karena sudah mencapai usia tertentu dapat memenuhi kebutuhannya dari uang dana pensiunnya. Salah satu perusahaan keuangan yang dana pensiun adalah P.T. Taspen (Tabungan Asuransi Pensiunan).

c. Modal Ventura 

Yaitu perusahaan modal ventura (investor) yang memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan tersebut, terutama untuk startup.

Sebagai suatu pembiayaan yang mengandung risiko, penyertaan modal tersebut akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi berkembang yang bagus. Risiko yang relatif tinggi tersebut juga sebanding dengan kompensasi kemungkinan hasil yang tinggi pula. Perusahaan modal ventura akan memperoleh keuntungan melalui hasil penjualan dan penanaman modalnya yang bersifat jangka menengah.

Selain memberikan penyertaan modal, perusahaan modal ventura juga menyediakan beberapa nilai tambah berupa masukan mengenai manajemen dan strategi bisnis pada perusahaan yang bersangkutan.


d. Pegadaian 

Yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam membantu masyarakat dengan menyalurkan dana dengan jaminan menyerahkan harta yang mereka miliki sebagai jaminannya. 

Pegadaian suatu lembaga yang cepat dalam membantu masyarakat jika membutuhkan dana mendesak. Manfaat Pegadaian bagi perekonomian sebagai akses dalam mewujudkan suatu kesejahteraan bagi usaha mikro kecil untuk menjalankan suatu usaha miliknya dengan memberikan sistem bunga yang kecil.

Sekian penjelasan mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank. Lembaga keuangan mikro ini menyediakan layanan jasa keuangan kepada masyarakat umum guna membantu modal usahanya sehingga harapannya dapat berkembang lebih maju. Oleh karena itu perusahaan keuangan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila menyimpang dari ketentuan yang berlaku maka bisa-bisa ditutup dan tidak dapat lagi menjalankan usahanya.

0 komentar

Post a Comment