Indonesia merupakan salah satu anggota negara World Trade Organization (WTO) yang memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) warganya. Perubahan penyebutan istilah dari HAKI, kemudian HKI, dan terakhir KI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal ini dilakukan untuk penyesuaian penyebutan istilah sebagai contoh sudah banyak Negara yang sudah tidak menggunakan kata "Hak" atau "Right" misalnya KIPO, Korean Intellectual Property Office, Malaysian Intellectual Property Office, Singapore Intellectual Property Office, State Intellectual Property Office(Cina).
Jadi, antara HAKI, HKI, atau Kekayaan Intelektual (KI) adalah sama artinya, hanya penyebutannya untuk sekarang ini dengan nomenklatur Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Untuk selengkapnya mengenai dasar hukum, klasifikasi, fungsi, prinsip, cara mendaftar dan biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual ada di penjelasan berikut.
Pengertian HAKI, HKI, dan Kekayaan Intelektual (KI)
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak seseorang atau kelompok yang menciptakan suatu karya untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya tersebut.
Pada intinya dapat diambil simpulan bahwa baik Haki, HKI, maupun Kekayaan Intelektual adalah hasil pemikiran manusia berupa sebuah karya yang mampu memberi konstribusi penting bagi peradaban manusia, baik dalam bidang penemuan (invention) maupun di bidang karya cipta dan seni (art and literary work).
Dasar Hukum Kekayaan Intelektual
Perkembangan HAKI menjadi HKI dan selanjutnya Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia sebenarnya merupakan hasil ratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang kemudian dijadikan peraturan nasional, adapun pengaturan nasional terkait dasar hukum Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :
- UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek
- UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten
- UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu
- UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,
- Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,
- Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works,
- Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Fungsi HAKI
Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual itu sendiri sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia tentu saja memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati oleh banyak orang. Oleh karenanya fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.
Klasifikasi Kekayaan Intelektual
Menurut TRIPs Agreement yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 menyebutkan bahwacakupan Kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1. Hak Cipta dan Hak yang berkaitan atau Copyrights and Neighbouring Rights
Yaitu hasil karya kreatifitas dalam bidang lapangan seni sastra dan ilmu pengetahuan yang berupa buku, program komputer, seni batik, musik dan lain sebagainya. Sementara itu, hak yang terkait dengan hak cipta sebagai contohnya adalah performers, produser rekaman dan lembaga penyiaran dengan produknya masing-masing berurutan berupa karya pertunjukan, karya rekaman, dan karya siaran.
2. Paten atau Patents
Paten adalah setiap temuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diimplementasikan dalam suatu industri. Sebagai contoh, berupa produk seperti alat, formula/proses serta metode dan penggunaan.
3. Merek atau Trademarks
Yaitu tanda dalam bentuk desain grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk terlihat unik sehingga dapat dibedakan dengan yang lainnya. Trademark tersbeut diproduksi oleh orang atau organisasi/perusahaan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
4. Indikasi Geografis atau Geographical Indications
Yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang dapat disebabkan oleh faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari faktor alam dan manusia sehingga mampu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan tersebut.
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis tersebut hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tersebut atau pemerintah daerah provinsi atau kab/kota. Sebagai contoh produk yang merupakan Kekayaan Intelektual jenis ini adalah meubel ukir Jepara, kopi arabika gayo, susu kuda sumbawa, madu sumbawa, dan lain sebagainya.
5. Desain Industri atau Industrial Design
Yaitu hasil kreasi berupa desain dua atau tiga dimensi yang diperoleh dari konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya sehingga memberikan kesan estetis untuk dipakai menghasilkan suatu produk barang komoditas industri atau kerajinan tangan.
6. Tata Letak Sirkuit Desain Terpadu atau Integrated Circuit
Yaitu jenis Kekayaan Intelektual berupa kreasi rancangan 3 (tiga) dimensi dari berbagai elemen yang sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut merupakan elemen aktif yang merupakan interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu.
Sedangkan sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdiri dari beberapa elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan dan dibentuk secara terpadu dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
7. Rahasia Dagang atau Trade Secret
Yaitu suatu produk sistem informasi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh pemilik perusahaan atau owner yang berisi tentang teknologi dan/atau informasi bisnis dengan nilai ekonomi yang tinggi dan harus dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
8. Varietas Tanaman atau Plant Varieties
Yaitu sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang dihasilkan oleh pemulia tanaman tersebut di mana tanaman tersebut dapat dibedakan atau mempunyai unsur pembeda dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat. Disebut varietas tanaman apabila tanaman tersebut diperbanyak maka tidak mengalami perubahan dengan induknya.
Prinsip Kekayaan Intelektual
1. Prinsip keadilan (the principleof natural justice);
Menurut prinsip ini maka pemilik HAKI wajar jika mendapatkan hasil imbalan balik.
Berdasarkan prinsip ini maka sebuah karya cipta memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam segi ekonomi. Dari kepemilikannya tersebut pemilik HAKI akan mendapatkan keuntungan.
3. Prinsip kebudayaan (the cultural argument);
Menurut prinsip ini maka hasil karya cipta tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan kebudayaan yang diharapkan mampu membangkitkan semangat dan melahirkan ciptaan baru.
Sifat Kekayaan Intelektual
Beberapa sifat yang dimiliki dalam konsep Kekayaan Intelektual (KI), diantaranya seperti:
1. HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas;
Cara Mendaftarkan Hak Cipta dan Biayanya
- Surat Permohonan Pemindahan Hak
- Surat Perjanjian
- Bukti Pengalihan Hak
- Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
- KTP
- Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
- Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
- Dokumen Lainnya
0 komentar
Post a Comment