2021-07-02

Apa itu HAKI, HKI, dan KI? Ini Dasar Hukum, Fungsi, Klasifikasi, Prinsip dan Cara Daftar

Author -  Lubis Muzaki

Indonesia merupakan salah satu anggota negara World Trade Organization (WTO) yang memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) warganya. Perubahan penyebutan istilah dari HAKI, kemudian HKI, dan terakhir KI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Hal ini dilakukan untuk penyesuaian penyebutan istilah sebagai contoh sudah banyak Negara yang sudah tidak menggunakan kata "Hak" atau "Right" misalnya KIPO, Korean Intellectual Property Office, Malaysian Intellectual Property Office, Singapore Intellectual Property Office, State Intellectual Property Office(Cina).

Jadi, antara HAKI, HKI, atau Kekayaan Intelektual (KI) adalah sama artinya, hanya penyebutannya untuk sekarang ini dengan nomenklatur Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Untuk selengkapnya mengenai dasar hukum, klasifikasi, fungsi, prinsip, cara mendaftar dan biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual ada di penjelasan berikut.




Pengertian HAKI, HKI, dan Kekayaan Intelektual (KI)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak seseorang atau kelompok yang menciptakan suatu karya untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya tersebut. 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan (property) yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Pada intinya dapat diambil simpulan bahwa baik Haki, HKI, maupun Kekayaan Intelektual adalah hasil pemikiran manusia berupa sebuah karya yang mampu memberi konstribusi penting bagi peradaban manusia, baik dalam bidang penemuan (invention) maupun di bidang karya cipta dan seni (art and literary work).

Dasar Hukum Kekayaan Intelektual

Perkembangan HAKI menjadi HKI dan selanjutnya Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia sebenarnya merupakan hasil ratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang kemudian dijadikan peraturan nasional, adapun pengaturan nasional terkait dasar hukum Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

  1. UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  3. UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  4. UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek
  5. UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten
  6. UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu
  7. UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  8. UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  9. Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,
  10. Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,
  11. Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works,
  12. Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Fungsi HAKI


Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual itu sendiri sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia tentu saja memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati oleh banyak orang. Oleh karenanya fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.

Nah, fungsi HAKI yang lain adalah sebagai berikut:


1. Untuk Mengantisipasi Adanya Pelanggaran HAKI

Pemilik yang sah atas kekayaan intelektual memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karyanya secara ilegal. Dengan demikian, orang luar akan lebih berhati-hari untuk tidak sembarangan menggunakan karya orang lain untuk mendulang manfaat ekonomis.

2. Untuk Memperluas Pangsa Pasar 

Kompetisi bisnis yang semakin ketat seperti sekarang ini membuat setiap pelaku usaha harus mampu memunculkan ide-ide barunya. Dengan HAKI, pelaku usaha akan termotivasi untuk memperluas pangsa pasar dengan menciptakan inovasi-inovasi baru yang terbaik.

3. Untuk Menjami Hak Monopoli

Sebagai pemilik KI yang sah dan terdaftar pada Ditjen Kekayaan Intelektual, Anda mempunyai hak monopoli, artinya Anda mempunyai hak untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari Anda selaku pemegang haknya, dan memiliki hak ekonomi untuk menikmati hasil keuntungan material atas mereknya.

Klasifikasi Kekayaan Intelektual


Menurut TRIPs Agreement yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 menyebutkan bahwacakupan Kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi sebagai berikut: 

1. Hak Cipta dan Hak yang berkaitan atau Copyrights and Neighbouring Rights

Yaitu hasil karya kreatifitas dalam bidang lapangan seni sastra dan ilmu pengetahuan yang berupa  buku, program komputer, seni batik, musik dan lain sebagainya. Sementara itu, hak yang terkait dengan hak cipta sebagai contohnya adalah performers, produser rekaman dan lembaga penyiaran dengan produknya masing-masing berurutan berupa karya pertunjukan, karya rekaman, dan karya siaran.

2. Paten atau Patents

Paten adalah setiap temuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diimplementasikan  dalam suatu industri. Sebagai contoh, berupa produk seperti alat, formula/proses serta metode dan penggunaan.

3. Merek atau Trademarks



Yaitu tanda dalam bentuk desain grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk terlihat unik sehingga dapat dibedakan dengan yang lainnya. Trademark tersbeut diproduksi oleh orang atau organisasi/perusahaan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

4. Indikasi Geografis atau Geographical Indications

Yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang dapat disebabkan oleh faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari faktor alam dan manusia sehingga mampu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan tersebut.

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis tersebut hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tersebut atau pemerintah daerah provinsi atau kab/kota. Sebagai contoh produk yang merupakan Kekayaan Intelektual jenis ini adalah meubel ukir Jepara, kopi arabika gayo, susu kuda sumbawa, madu sumbawa, dan lain sebagainya. 

5. Desain Industri atau Industrial Design

Yaitu hasil kreasi berupa desain dua atau tiga dimensi yang diperoleh dari konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya sehingga memberikan kesan estetis untuk dipakai menghasilkan suatu produk barang komoditas industri atau kerajinan tangan.

6. Tata Letak Sirkuit Desain Terpadu atau Integrated Circuit

Yaitu jenis Kekayaan Intelektual berupa kreasi rancangan 3 (tiga) dimensi dari berbagai elemen yang sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut merupakan elemen aktif yang merupakan interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu. 

Sedangkan sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdiri dari beberapa elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan dan dibentuk secara terpadu dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

7. Rahasia Dagang atau Trade Secret

Yaitu suatu produk sistem informasi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh pemilik perusahaan atau owner yang berisi tentang teknologi dan/atau informasi bisnis dengan nilai ekonomi yang tinggi dan harus dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

8. Varietas Tanaman atau Plant Varieties

Yaitu sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang dihasilkan oleh pemulia tanaman tersebut di mana tanaman tersebut dapat dibedakan atau mempunyai unsur pembeda dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat. Disebut varietas tanaman apabila tanaman tersebut diperbanyak maka tidak mengalami perubahan dengan induknya.


Prinsip Kekayaan Intelektual

Prinsip utama pada Kekayaan Intelektual (KI) bahwa hasil kreasi dari kerja keras manusia dengan memakai kemampuan intelektualnya tersebut, maka pribadi yang menghasilkannya mendapat kepemilikan berupa hak alamiah/natural. Sehingga peran hukum memberikan kepastian agar terwujud ketertiban dalam masyarakat dan terpeliharanya kepentingan masyarakat.

Sehingga untuk dapat mewujudkan hal tersebut, maka sistem Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan prinsip :

1. Prinsip keadilan (the principleof natural justice);

Menurut prinsip ini maka pemilik HAKI wajar jika mendapatkan hasil imbalan balik.

2. Prinsip ekonomi (the economic argument);

Berdasarkan prinsip ini maka sebuah karya cipta memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam segi ekonomi. Dari kepemilikannya tersebut pemilik HAKI akan mendapatkan keuntungan.

3. Prinsip kebudayaan (the cultural argument);

Menurut prinsip ini maka hasil karya cipta tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan kebudayaan yang diharapkan mampu membangkitkan semangat dan melahirkan ciptaan baru.

4. Prinsip social (the social argument);

Berdasarkan prinsip ini amaka hak kekayaan intelektual tidak boleh diberikan hanya untuk memenuhi kepentingan individu, akan tetapi harus memenuhi kepentingan seluruh umat manusia. 

Sifat Kekayaan Intelektual


Beberapa sifat yang dimiliki dalam konsep Kekayaan Intelektual (KI), diantaranya seperti:

1. HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; 

Artinya hak kekayaan intelektual memiliki masa habis perlindungan. Jika sudah habis masa tersebut, maka ciptaan atau temuan tersebut akan menjadi milik umum, akan tetapi ada pula kekayaan intelektual yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.

2. HAKI mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; 

Artinya hak suatu karya ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya.


Cara Mendaftarkan Hak Cipta dan Biayanya

Untuk mendapatkan hak cipta atas suatu produk, maka pemohon harus mendaftarkannya secara online pada alamat situs  https://hakcipta.dgip.go.id/ atau datang secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 

Adapun langkah-langkah pendaftaran Hak Cipta secara online adalah sebagai berikut:

1. Ketik situs e-hakcipta.dgip.go.id pada browser.
2. Daftar dengen mengklik menu registrasi.
3. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Unggah dokumen persyaratan hak cipta, yaitu antara lain :
  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya
5. Setelah itu pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang dibebankan.
6. Tunggu proses verifikasi.
7. Approval, Sertifikat Hak Cipta dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, pemohon harus merogoh gocek untuk biaya pendaftarannya. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca pada PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

0 komentar

Post a Comment